•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Suatu perjanjian pinjam pakai tidak diperlukan suatu peralihan hak karena pemilik mutlak dari objek yang diperjanjian adalah pemberi pinjaman. Kemudian sebagaimana perjanjian pada umumnya, perjanjian pinjam pakai haruslah memenuhi syarat sah suatu perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Suatu perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris dimaksudkan untuk kepentingan pembuktian di Pengadilan dan untuk meminimalisir sengketa dikemudian hari. Namun, Notaris dalam membuat suatu akta sering kali terdapat klausula yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga berakibat akta tersebut batal demi hukum. Permasalahan dalam tesis ini adalah akibat hukum dengan adanya akta perjanjian kerjasama yang memuat klausula pinjam pakai sertifikat untuk penjaminan dan peralihan hak atas objek tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, sifat penelitian ini penelitian deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat suatu individu. Hasil analisa adalah akibat dari suatu akta kerjasama yang mengandung klausula yang bertentangan dengan undang-undang adalah batal demi hukum.

Share

COinS