•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Artikel ini membahas mengenai kelalaian Notaris dalam pembuatan Kesepakatan Pembagian Harta Bersama sebagai sarana untuk membagi harta bersama setelah perceraian. Dalam Putusan Nomor 1553 K/PDT/2017, Notaris memasukan harta bawaan ke dalam Kesepakatan Pembagian Harta Bersama dan mencantumkannya sebagai harta bersama. Hal ini tentunya menimbulkan kerugian bagi pemilik harta bawaan. Permasalahan yang akan dibahas meliputi akibat hukum pembuatan Kesepakatan Pembagian Harta Bersama yang isinya merugikan salah satu pihak dan tanggung jawab Notaris terhadap Kesepakatan yang dibuatnya yang memuat unsur perbuatan melawan hukum. Agar dapat menjawab permasalahan tersebut, Penulis menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian adalah Kesepakatan Pembagian Harta Bersama yang isinya merugikan salah satu pihak menjadi tidak sah dan dibatalkan oleh Majelis Hakim di pengadilan sepanjang mengenai harta bawaan karena tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan karena adanya kekhilafan pada objek sengketa. Tanggung jawab Notaris terhadap perbuatan yang dilakukannya adalah Notaris dapat dikenai sanksi perdata dan sanksi administratif. Sanksi perdata sudah diberikan kepada Notaris yaitu dengan dibatalkannya Kesepakatan oleh Majelis Hakim sedangkan untuk sanksi administratif, pihak yang dirugikan dalam akta diberikan hak untuk melaporkan tindakan Notaris ke Majelis Pengawas. Notaris sebaiknya lebih teliti saat memeriksa bukti-bukti formal agar Notaris dapat dengan mudah mengklasifikasikan status harta. Selain itu, Notaris sebaiknya memberikan jalan keluar berupa pembetulan akta agar masalah dapat diselesaikan tanpa perlu melalui jalur litigasi di pengadilan.

Share

COinS