•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian membahas mengenai implikasi yuridis terhadap akta yang dibuat berdasarkan keputusan sirkuler yang cacat hukum dalam Studi Kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta Nomor 105/G/2019/PTUN-JKT. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan bentuk penelitian preskriptif-analitis dan menggunakan bahan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa “Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan” namun PT IKP selaku pemegang saham tidak pernah menandatangani Keputusan Sirkuler PT KPB. Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham mengenai perubahan data perseroan telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Akta yang dibuat oleh Notaris berdasarkan keputusan Sirkuler yang cacat hukum dapat dibatalkan oleh para pihak dengan cara membuat akta pembatalan ataupun melalui gugatan ke Pengadilan Negeri. Para pihak yang dirugikan dapat melaporkan Notaris tersebut kepada Majelis Pengawas Daerah yang mana Majelis Pengawas Daerah akan mengusulkan sanksi yang akan diterima oleh Notaris berdasarkan pelanggarannya. Akibat dari Keputusan Sirkuler tersebut kepastian hukum status PT IKP selaku pemegang saham menjadi tidak ada.

Share

COinS