Abstract
This thesis analyzes the validity and execution of invoices as collateral for financing digital lending products offered by PT Pegadaian in the event of default or fictitious invoices based on doctrinal research methods and supported by the results of interviews with PT Pegadaian. In 2020, PT Pegadaian launched a digital lending-based Productive Capital Loan product with invoice guarantees. Through this product, MSME players who want to get a business capital loan can apply for a loan secured by an online debt collection letter (invoice), which is then charged with a fiduciary guarantee. An invoice is basically a document that proves the right to collect, so an invoice is a bill that can be charged with a pledge or fiduciary guarantee. In practice, Productive Capital Loan products are digital lending based, referring to the POJK on Financing, the Banking Law and the Fiduciary Guarantee Law. The position of the invoice as an object of fiduciary security is because the submission of the invoice to PT Pegadaian is done digitally so that control of the invoice still rests with the debtor. Execution of invoices can be carried out through public auctions and private sales by paying attention to Constitutional Court Decision No.18/PUU-XVII/2019 and Minister of Finance Auction Regulations. Meanwhile, fictitious invoices cannot be executed because the object basically never existed, so it requires risk mitigation, one of which is additional collateral.
Bahasa Abstract
Skripsi ini menganalisis bagaimana keabsahan dan eksekusi invoice sebagai jaminan pembiayaan pada produk digital lending yang ditawarkan oleh PT Pegadaian apabila terjadi wanprestasi maupun adanya invoice fiktif berdasarkan metode penelitian doktrinal dan didukung dengan hasil wawancara dengan PT Pegadaian. Pada tahun 2020 lalu, PT Pegadaian meluncurkan produk Pinjaman Modal Produktif berbasis digital lending dengan jaminan invoice. Melalui produk ini, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman modal usaha, dapat mengajukan pinjaman dengan jaminan surat penagihan utang (invoice) secara online, yang kemudian dibebankan dengan jaminan fidusia. Invoice pada dasarnya merupakan dokumen yang membuktikan adanya hak tagih, sehingga invoice adalah piutang yang dapat dibebankan dengan jaminan gadai maupun jaminan fidusia. Dalam praktiknya, produk Pinjaman Modal Produktif berbasis digital lending, mengacu pada POJK Pembiayaan, UU Perbankan, dan UU JF. Kedudukan invoice sebagai objek jaminan fidusia dikarenakan penyerahan invoice kepada PT Pegadaian dilakukan secara digital sehingga penguasaan terhadap invoice masih berada pada debitur. Eksekusi terhadap invoice dapat dilakukan dengan lelang umum dan penjualan bawah tangan dengan memperhatikan Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 dan Permenkeu Lelang. Sedangkan, invoice fiktif tidak dapat dieksekusi karena objek tersebut pada dasarnya tidak pernah ada, sehingga memerlukan mitigasi risiko salah satunya seperti jaminan tambahan.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia, UU No. 42 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 168 TLN No. 3889.
Undang-Undang tentang Perbankan, UU Nomor 10 Tahun 1998. LN Tahun 1998 No. 182 TLN No. 3790.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, PMK Nomor 213/PMK.06/2020.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, POJK Nomor 13/POJK.02/2018. LN Tahun 2021 No. 135 TLN No. 6238.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, POJK Nomor 40/POJK.03/2019. LN Tahun 2019 No. 247 TLN No. 6440.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, POJK Nomor 35/POJK.05/2018. LN Tahun 2018 No. 260 TLN No. 6286.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Usaha Pergadaian, POJK Nomor 31/POJK.05/2016. LN Tahun 2016 No. 152 TLN No. 5913
Putusan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi. Putusan No.2/PUU-XIX/2021. Joshua Michael Djami (Pemohon) (2021).
Mahkamah Konstitusi. Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019. Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo (Pemohon) (2019).
Buku
Hadisaputro, Hartono. Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty, 1984.
Hasbullah, Frieda Husni. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak yang Memberi Jaminan. Jakarta: CV Indhill Co, 2009.
Kamelo, Tan. Hukum Jaminan Fidusia: Suatu Kebutuhan yang Didambakan. Bandung: PT Alumni, 2004.
Satrio, J. Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Subekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2019.
Subekti, R. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: Alumni, 1980.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 2003.
Supramo, Gatot. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana, 2013.
Artikel Jurnal
Anggoro, Teddy. “Parate Eksekusi: Hak Kreditur, yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar dan Mendalam).” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke-3 No.4 Oktober-Desember 200. Hlm. 538.
Skripsi/Tesis/Presentasi
PT Pegadaian. “Pinjaman Modal Produktif: Jaminkan Piutang, Pendanaan Aman.” Presentasi Pinjaman Modal Produktif, 2020.
Sartika. “Perbandingan Fidusia Piutang Atas Nama dengan Cessie Sebagai Jaminan.” Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007.
Trihastono, Arief. “Perjanjian Anjak Piutang.” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1989.
Sumber Online
Christiawan, Rio. “Kekuatan Invoice Sebagai Jaminan Pembiayaan,” Hukumonline.com, 1 Februari 2021. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/kekuatan-invoice-sebagai-jaminan-pembiayaan-lt60178f0560036/?page=all, diakses 2 Juli 2023.
Dickinson, Hill. “Penipuan dalam Pembiayaan Faktur,” hilldickinson.com, 5 April 2018. Tersedia padahttps://www.hilldickinson.com/insights/articles/fraud-invoice-financing, diakses 2 Juli 2023.
Otoritas Jasa Keuangan. “Lembaga Keuangan Khusus,” ojk.go.id. Tersedia pada https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/Pages/Lembaga-Jasa-Keuangan-khusus.aspx, diakses 20 September 2023.
Pegadaian. “Pegadaian Luncurkan Fitur Gadai Jaminan Invoice.” pegadaian.co.id, 15 Desember 2020. Tersedia padahttps://pegadaian.co.id/berita/detail/264/pegadaian-luncurkan-fitur-gadai-jaminan-invoice, diakses 1 Juli 2023.
Pegadaian. “Pertanyaan yang Sering Diajukan,” pegadaian.co.id. Tersedia padahttps://digilend.pegadaian.co.id/faq, diakses 1 Juli 2023.
Pegadaian. “Digital Lending,” pegadaian.co.id. Tersedia padahttps://digilend.pegadaian.co.id/, diakses 1 Juli 2023.
Sulastri. “Lelang Hak Tagih (Piutang) Sebagai Solusi Penyelesaian Kredit Bermasalah,” Kemenkeu RI, 8 Maret 2023. Tersedia padahttps://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-balikpapan/baca-artikel/15953/Lelang-Hak-Tagih-Piutang-Sebagai-Solusi-Penyelesaian-Kredit-Bermasalah.html, diakses 13 Desember 2023.
Susilo, Margono Dwi. “Lelang Hak Tagih? Mengapa Tidak,” Kemenkeu RI, 27 September 2018. Tersedia padahttps://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12717/Lelang-Hak-Tagih-Mengapa-TIdak.html#:~:text=Hak%20tagih%20merupakan%20objek%20lelang,notariil%20yang%20dibuat%20oleh%20notaris, diakses 5 Desember 2023.
Wawancara
Wawancara dengan Bpk. Adli Prabaswara, Divisi Hukum PT Pegadaian secara daring melalui Zoom Meetings. 1 November 2023.
Wawancara dengan Bpk. Riandhika, Divisi Digital Lending and Payment PT Pegadaian secara daring melalui Zoom Meetings. 19 Oktober 2023.
Wawancara dengan Bpk. Ridho Arief, Divisi Digital Lending and Payment PT Pegadaian secara daring melalui Zoom Meetings. 19 Oktober 2023.
Recommended Citation
Bramanto, Josephine Felicia Putri - and Salam, Abdul
(2024)
"Keabsahan dan Eksekusi Invoice Sebagai Jaminan Pembiayaan Pada Produk Digital Lending PT Pegadaian,"
Lex Patrimonium: Vol. 3:
Iss.
1, Article 9.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol3/iss1/9