•  
  •  
 

Abstract

This legal research aims to analyze the validity of a license agreement that has legal implications for third parties, which can lead to unlawful acts. An agreement that should provide benefits to the parties bound by the agreement can cause losses in its implementation. Meanwhile, the loss is caused by a third party for unlawful acts. With the enactment of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright ("UUHC 2014"), the parties bound in the license agreement can be better protected, coupled with the enactment of the implementing regulations of the regulation in Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 36 of 2018 concerning Recording of Intellectual Property License Agreements ("PP 36/2018"). In this case, the case study of Semarang District Court Decision Number 4/Pdt.Sus-HKI/2019 Jo. Supreme Court Decision Number 882.K/Pdt.Sus-HKI/2019 is further analyzed, along with the consideration of the Panel of Judges in deciding the case.

The type of research used in this legal writing is doctrinal legal research of a descriptive nature. Meanwhile, the types of data used are primary data obtained from laws and regulations and secondary data obtained from studies of legal literature through literature studies and interviews with sources.

The results show that there are several conclusions obtained. First, the validity of the license agreement that has legal consequences for third parties is valid and has permanent legal force. Second, the actions of the third party in this case have been qualified as illegal acts based on Article 1365 Civil Code. Third, the judge's consideration in conducting legal discovery because there is still a legal vacuum in deciding the case. In its legal considerations, the Panel of Judges applies Customary Law or Norms to the recording of license agreements as long as there is approval of the registration by the Directorate General of Intellectual Property of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia, even though there is no norm in writing saying the implementing regulations.

Bahasa Abstract

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis mengenai keabsahan suatu perjanjian lisensi yang berimplikasi hukum terhadap pihak ketiga yang kemudian bermuara pada perbuatan melawan hukum. Perjanjian yang seharusnya memberi keuntungan kepada pihak yang terikat dalam perjanjian justru dapat menimbulkan kerugian dalam pelaksanaannya. Adapun, kerugian tersebut disebabkan oleh pihak ketiga atas perbuatan melawan hukum. Dengan berlakunya Undang-Undang Hak Cipta (“UUHC 2014”), pihak yang terikat dalam perjanjian lisensi dapat lebih dilindungi ditambah dengan diberlakukannya peraturan pelaksana regulasi tersebut dalam Peraturan Pemerintah tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PP 36/2018”). Dalam hal ini, dianalisis lebih lanjut mengenai studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/2019 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 882.K/Pdt.Sus-HKI/2019 dan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara in casu.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal bersifat deskriptif. Adapun, jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan data sekunder yang diperoleh dari studi literatur pustaka hukum melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan narasumber.

Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa kesimpulan yang didapatkan. Pertama, keabsahan perjanjian lisensi yang berakibat hukum bagi pihak ketiga adalah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua, perbuatan pihak ketiga dalam perkara in casu telah dikualifikasikan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Ketiga, pertimbangan hakim dalam melakukan penemuan hukum karena adanya kekosongan hukum dalam perkara in casu. Majelis Hakim menerapkan Hukum atau Norma Kebiasaan atas pencatatan perjanjian lisensi sepanjang terdapat persetujuan atas pendaftaran tersebut oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia walaupun belum ada norma yang secara tertulis perihal peraturan pelaksananya.

References

DAFTAR PUSTAKA

1. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh Prof. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.

Indonesia. Undang-Undang tentang Hak Cipta. UU No. 28 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 266 TLN No. 5599.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Hak Cipta. UU Nomor 19 Tahun 2002. LN Tahun 2002 No. 85 TLN No. 4220.

Peraturan Pemerintah Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, PP No. 36 Tahun 2018, LN Tahun 2018 No. 115 TLN No. 6229

2. Buku

Adrian Sutedi. Hak Atas Kekayaan Intelektual. (Jakarta: Sinar Grafika. 2013). Hlm. 13.

Agustina, Rosa. Et al. Hukum Perikatan (Law of Obligations). Ed. 1. Denpasar: Pustaka Larasan. Jakarta: Universitas Indonesia, Universitas Leiden, Universitas Groningen. 2012.

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program. Pascasarjana FHUI, 2003.

Fuady, Munir. Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.

Muhammad, Abdul Kadir. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 1991)

P. Ishwara Bhat, Idea and Methods of Legal Research, (Oxford: Oxford University Press, 2019).

Sri Mamudji, et al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005).

Salim, H.S. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Buku Kesatu. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

3. Jurnal/Artikel/Makalah

Fahmi, Khairil. “Aspek Komersialisasi Kekayaan Intelektual Dalam Hukum Perikatan.” Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah. Vol. 2 No. 3 (2021). Hlm. 437.

I Ketut Artadi dan I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra. Implementasi Ketentuan Hukum Perjanjian Dalam Perancangan Kontrak. Denpasar: Udayana University Press, 2010.

4. Internet

Badan Pusat Statistik. “Ekonomi Indonesia Triwulan I-2023 Tumbuh 5,03 Persen,”

https://www.bPs.go.id/pressrelease/2023/05/05/1998/ekonomi-indonesia -triwulan-i-2023-tumbuh-5-03-persen--y-on-y-.html. Diakses pada 13 November 2023.

Departemen Komunikasi Bank Sentral Republik Indonesia. “Pertumbuhan Indonesia Tetap Kuat,”https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Data%20B adan%20Pusat%20Statistik%20, Diakses pada 13 November 2023.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.