•  
  •  
 

Abstract

Indonesian law, originating from the Dutch law, includes the lawsuit for Perbuatan Melawan Hukum or PMH, which originates from onrechtmatige daad in the Netherlands. Despite undergoing developments, PMH in Indonesia still focuses on compensation for parties experiencing losses, in contrast to the concept of the Law of Torts in England, which aims not only to provide compensation but also to prevent future trots and deter perpetrators. A notable difference lies in the consideration of the perpetrator's intention, where PMH in Indonesia does not take intention into account, while the Law of Torts in United Kingdom incorporates the perpetrator's intention as a crucial factor in determining the extent of tortious liability. Additionally, PMH in Indonesia is not classified into specific forms, unlike the Law of Torts, which categorizes torts into specific forms. Considering the intention of the perpetrator and classifying torts provides clarity and guidance for judges in determining more accurate and fair compensation. Therefore, adopting the classification and consideration of intention in PMH, as in the Law of Torts, can facilitate the resolution of PMH cases in Indonesia and enhance justice in determining compensation.

Bahasa Abstract

Hukum Indonesia, berasal dari tradisi hukum Belanda, termasuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berasal dari onrechtmatige daad di Belanda. Meskipun mengalami perkembangan, PMH di Indonesia masih berfokus pada kompensasi untuk pihak yang mengalami kerugian, berbeda dengan konsep the law of torts di Inggris yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan kompensasi tetapi juga mencegah terjadinya PMH dikemudian hari dan memberikan efek jera bagi pelaku. Perbedaan mencolok terlihat dalam pertimbangan terhadap niat pelaku, di mana PMH di Indonesia tidak mempertimbangkan niat, sementara the Law of Torts di Inggris memasukkan niat pelaku sebagai faktor yang penting dalam menentukan besaran tanggung jawab hukum. Selain itu PMH di Indonesia tidak diklasifikasikan ke dalam bentuk-bentuk tertentu, hal ini berbeda dengan the Law of Torts yang mengkategorikan torts ke dalam bentuk-bentuk spesifik. Pertimbangan niat pelaku dan pengklasifikasian torts ini memberikan kejelasan dan panduan bagi hakim dalam menentukan besaran ganti rugi yang lebih tepat dan adil. Dengan demikian, pengadopsian pengklasifikasi dan pertimbangan niat PMH seperti dalam the Law of Torts dapat mempermudah penyelesaian kasus PMH di Indonesia dan meningkatkan keadilan dalam penentuan besaran ganti rugi.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.