•  
  •  
 

Abstract

Curatele is a legal determination applied to individuals unable to manage their own needs and interests, designates them as legally incompetent. Despite its intent, the curatele system faces challenges due to misuse, resulting in violations of the rights of those placed under curatele. Governed by Article 433 of the Civil Code, curatele underwent significant changes following Constitutional Court Decision No. 93/PUU-XX/2022. This decision rendered curatele is now no longer a necessity, but rather can be, for individuals with conditions such as dungu, sakit otak, and mata gelap, provided these conditions aren't interpreted as indicative of mental or intellectual disability. This research analyzes how the provisions of the determination have changed since the Constitutional Court Decision No. 93/PUU-XX/2022 and Law no. 17 of 2023 concerning Health. The analysis extends to the legal standing of subjects under curatele, considering both Civil Law and Islamic Law perspectives. Next, there will be an analysis of Constitutional Court Decision No. 93/PUU-XX/2022 and new legal problems that arise as a result of this decision. Then, we will discuss the pardon arrangements in Law no. 17 of 2023, when compared with Constitutional Court Decision No. 93/PUU-XX/2022 and Law no. 18 of 2014 concerning Mental Health.

Bahasa Abstract

Pengampuan adalah sebuah penetapan yang diberikan terhadap seseorang yang tidak dapat mengurus kebutuhan dan kepentingan dirinya sendiri sebagaimana mestinya, sehingga dianggap tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Namun, dalam pelaksanaannya, sistem pengampuan masih sering disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga orang yang akan ditaruh di bawah pengampuan atau sedang berada di bawah pengampuan terlanggar hak-haknya. Pengampuan diatur dalam Pasal 433 KUHPerdata. Namun, semenjak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-XX/2022, pengampuan bagi orang-orang yang mengalami kondisi dungu, sakit otak dan mata gelap, kini menjadi tidak lagi bersifat sebagai sebuah keharusan, melainkan menjadi bersifat dapat, sepanjang ketiga kondisi tersebut tidak dimaknai sebagai penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual. Penelitian ini menganalisis bagaimana ketentuan-ketentuan penetapan berubah semenjak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-XX/2022 dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini akan menjelaskan kedudukan subjek hukum di bawah pengampuan berdasarkan Hukum Perdata dan Hukum Islam. Selanjutnya, akan terdapat analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-XX/2022 dan permasalahan-permasalahan hukum baru yang timbul akibat adanya putusan tersebut. Kemudian, akan dibahas mengenai pengaturan pengampuan di dalam UU No. 17 Tahun 2023, jika dibandingkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-XX/2022 dan UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Tentang Kesehatan, UU Nomor 17 Tahun 2023. LN Tahun 2023 No. 105 TLN No. 6887.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.

Putusan Pengadilan

Mahkamah Konstitusi. Putusan No. 93/PUU-XX/2022. Yayasan Indonesian Mental Health Association, dkk. (Pemohon) (2023).

Buku

Cahyono, Akhmad Budi dan Surini Ahlan Sjarif. Mengenal Hukum Perdata. Ed. 1. Cet. 1. Jakarta: CV Gitama Jaya, 2008.

Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-Asas Hukum Orang dan Keluarga. Cet. 1 Jakarta: Gitama Jaya, 2004.

Departemen Kesehatan Republik Indonesia. PPDGJ - III (Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa) di Indonesia III. Jakarta: Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Depkes RI, 1993.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Rencana Aksi Kegiatan 2020-2024: Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza. Jakarta: Kemenkes RI, 2020.

Khallaf, Abdul Wahhab. Kaidah-Kaidah Hukum Islam: Ushulul Fiqh. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqh Lima Mazhab. Jakarta: PT Lentera Basritama, 2005.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Bandung: PT Intermasa, 1992.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Cet 9. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2008.

Artikel Ilmiah

Hamidi, Jazim. “Perlindungan Hukum Terhadap Disabilitas Dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan.” Jurnal Hukum Ius Iustum. Vol. 23. No. 4 (2016). Hlm. 652-671.

Lain-Lain dari Internet

Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Stigmatisasi dan Perlakukan terhadap Penyandang Disabilitas.” Humas MKRI, 3 Mei 2023. Tersedia pada: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19113. Diakses pada 18 Desember 2023.

Humas Mahkamah Konstitusi. “Tafsir MK Terhadap Ketentuan Pengampuan dalam KUHPerdata.” Humas MK, 31 Juli 2023. Tersedia pada: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19392. Diakses pada 2 Desember 2023.

Mahjudi. “Putusan Hakim adalah Mahkota Hakim.” Badan Peradilan Agama, 22 Agustus 2013. Tersedia pada https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/putusan-hakim-adalah-mahkota-hakim-oleh-drshmahjudi-mhi-228. Diakses pada 24 Juli 2023.

2023.

Hasanah, Sovia. “Pengertian Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat.” 7 November 2016. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-konstitusional-bersyarat-dan-inkonstitusional-bersyarat-lt581c0c98aa2ee. Diakses pada 2 Agustus 2023.

Hasanah, Sovia. “Upaya Hukum Terhadap Penetapan Pengadilan.” 17 Mei 2017. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/upaya-hukum-terhadap-penetapan-pengadilan-lt591a552ec941d/. Diakses pada 24 Juli 2023.

World Health Organization. “Mental Disorders.” WHO, 8 Juni 2022. Tersedia pada https://www.who.int/en/news-room/fact-sheets/detail/mental-disorders. Diakses pada 24 Juli 2023.

World Health Organization. “Mental Health.” WHO, 17 Juni 2022. Tersedia pada https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/mental-healthstrengthening-our-response. Diakses pada 24 Juli 2023.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.