Abstract
Credit takeover in a leasing financing agreement can be carried out in accordance with the provisions of the financing agreement, namely with the knowledge of the leasing party or finance company and must be carried out based on the legal provisions of novation. However, in practice, credit takeovers are often carried out without the knowledge and approval of the finance company or also known as underhand credit takeovers. This paper will discuss the case of Decision No. 3/Pdt.G/2019/PN. PgP regarding an unofficial credit takeover that resulted in the detention of the car's BPKB, even though repayment has been made by a third party. This paper uses the doctrinal research method with the aim of analyzing the validity of an unofficial credit takeover agreement in a leasing agreement and its legal consequences in Decision No. 3/Pdt.G/2019/PN.PgP. Credit takeover carried out unofficially is invalid because it does not fulfill the valid requirements of the agreement, namely the agreement of the parties and based on novation, the debt renewal does not occur if the creditor has not released the debtor from the obligations of the agreement. The legal effect is that the third party has no right to ownership of the financing object.
Bahasa Abstract
Pengalihan utang atau disebut dengan take over kredit dalam perjanjian pembiayaan leasing dapat dilakukan sesuai ketentuan perjanjian pembiayaan, yaitu atas sepengetahuan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan dan harus dilaksanakan berdasarkan pada ketentuan hukum novasi atau pembaharuan utang. Namun, pada praktiknya masih sering dilakukan take over kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan pembiayaan atau disebut juga take over kredit di bawah tangan. Pada tulisan ini akan membahas kasus Putusan No. 3/Pdt.G/2019/ PN. PgP mengenai terjadi take over kredit di bawah tangan yang mengakibatkan terjadinya penahanan BPKB mobil, meskipun telah dilakukan pelunasan oleh pihak ketiga karena pihak leasing tidak mengakui adanya take over kredit. Tulisan ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan tujuan menganalisis keabsahan perjanjian take over kredit di bawah tangan dalam perjanjian pembiayaan leasing dan akibat hukumnya dalam Putusan No. 3/Pdt.G/2019/PN. PgP. Pengalihan utang (take over kredit) yang dilakukan di bawah tangan adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak dan berdasarkan novasi pengalihan debitur tidak terjadi apabila kreditur belum membebaskan debitur dari kewajiban perjanjian. Akibat hukumnya adalah pihak ketiga tidak memiliki hak atas kepemilikan objek pembiayaan.
References
Peraturan Perundang–Undangan
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R.
Tjitrodubio. Cet.41. Jakarta: PT Balai Pustaka.
Undang – Undang Tentang Jaminan Fidusia. UU Nomor 42 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 168.
TLN No. 3889.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing),
selanjutnya disebut Kepmenkeu Nomor 1169/KMK.01/1991.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Tentang Pembiayan. Kepres Nomor 61 Tahun 1988.
Putusan
Pengadilan Negeri Pangkal Pinang. Putusan No. 3/Pdt.G/2019/PN Pangkal Pinang. Marsi melawan
Marliana Vitri Yanti dan PT Astra Credit Companies (ACC) Cabang Pangkal Pinang.
Buku
Cahyono, Akhmad Budi dan Surini Ahlan Syarif. Mengenal Hukum Perdata. Jakarta: CV Gitama Jaya,
2008
Djodirjo, Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta : Pradnya Paramita, 1982.
Fuady, Munir. Hukum Tentang Pembiayaan. Bandung : PT Citra Aditya Bakti. 1995.
Mamudji, Sri, et. al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum
Universitas Indonesia. 2005.
Purba, Hasim. Hukum Perikatan dan Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Satrio, J. Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompesantie & Percampuran Hutang. Bandung : PT Alumni,
1999.
Soekandi, Eddy P. Mekanisme Leasing. Jakarta : Ghalia Indonesia. 1987
Suharnoko dan Endah Hartati. Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie. Jakarta : Kencana, 2005.
Sunaryo. Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Artikel Jurnal
Bhudiman, Budy. ”Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Leasing Pada PT Era Cepat
Transportindo. Yustisi. Vol. 3, No. 2, (September 2016). Hlm. 1-12.
Dessy, Andiyaningsih dan Umar Ma’ruf. “Pengalihan Hak Tanggungan Pada Perbankan di Kabupaten
Banjarnegara”. Jurnal Akta. Vol. 5. No. 1 (Maret 2018). Hlm.87-96
Dinata, Muhammad Harbitan, et al. “Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Alih Debitur atau Oper Kredit
Tanpa Persetujuan Perusahaan Pembiayaan dengan Objek Jaminan Fidusia Kendaraan
Bermotor”. Indonesian Journal of Law and Economics Review, Vol. 1, No. 1 (2017). Hlm.1-10
Hanum, Prati Dina Nur Aini. “Analisis Yuridis Jual Beli Kendaraan Bermotor Tanpa Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB). Aladalah: Jurnal Politik, Sosial. Hukum dan Humaniora. Vol.1.
No. 4 (Oktober 2023). Hlm. 17–24.
Muhtarom, M. “Asas – Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak”. Suhuf,
Vol. 26, No. 1 (Mei 2014). Hlm. 48–56
Nahrowi. “Permasalahan Hukum Pembiayaan Leasing di Indonesia”. Jurnal Cita Hukum. Vol. I. No. 1
(Juni 2013). Hlm. 26 - 38
Palit, Richard Cisanto. “Kekuatan Akta di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti di Pengadilan”. Lex
Privatum. Vol. II. No. 2 (Apr – Jun 2015). Hlm. 137–145.
Prawani, Ni Kadek Candika dan Nyoman Mas Aryani. “Perlindungan Hukum Lessor Terhadap Objek
Leasing Apabila Lessee Wanprestasi”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar.
Vol. 6. No. 6 (2017). Hlm. 1-15
Rumayar, Valentryst Antika Alfa Steven. “Akibat Hukum Alih Debitur Pada Perjanjian Kredit
Perumahan Di Bank Tabungan Negara Cabang Palu”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi
2. Vol. 4 (2016). Hlm. 1-13
Zakiyah dan Tavinayati. “Urgensi Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Leasing”. Lambung Mangkurat
Law Journal. Vol.3. No. 1 (Maret, 2018). Hlm. 37-49
Bahan Lain-Lain
Wawancara dengan Bapak Rudy Haryanto Mario, Customer Retention & Service Manager di PT Astra
Credit Companies, 6 November 2023
Recommended Citation
Fa Atin, Dhiyaa Dibrina and Pangaribuan, Togi Marolop
(2024)
"Analisis Pengalihan Utang (Take Over Kredit) di Bawah Tangan Pada Perjanjian Leasing (Studi Putusan Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Pgp),"
Lex Patrimonium: Vol. 3:
Iss.
1, Article 12.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol3/iss1/12