Abstract
Perkawinan menimbulkan suatu akibat hukum terhadap hadirnya harta bersama, baik yang berupa aktiva maupun pasiva atau utang bersama. Tidak jarang apabila terdapat suatu objek berupa harta bersama yang dijadikan sebagai jaminan untuk suatu utang bersama berupa perjanjian kredit yang dilakukan dengan pihak bank. Suatu permasalahan akan timbul ketika perkawinan harus berakhir karena adanya perceraian. Perceraian pun akan menimbulkan suatu akibat hukum terhadap harta dan utang bersama. Setelah perceraian, harta dan utang bersama seharusnya dibagi dengan besaran yang sama untuk suami dan istri. Akan tetapi, dalam praktiknya bisa saja terdapat salah satu pihak yang hanya menginginkan harta bersama tanpa mengingat bahwa harta sebagaimana dimaksud masih menjadi objek jaminan atas utang bersama berupa perjanjian kredit yang pernah dilakukannya. Keadaan demikian pun sejatinya tercermin dalam Putusan Nomor 130/Pdt.G/2019/PN Kpg. Dalam menganalisis, Penulis menggunakan metode penelitian doktrinal sehingga menghasilkan penulisan yang bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pembagian harta bersama yang objeknya masih menjadi jaminan untuk utang bersama tidak selalu dibagi dengan bagian yang sama besarnya untuk suami dan istri ketika mereka bercerai. Keadaan demikian jelas berbeda dengan ketentuan pembagian harta bersama dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Tentang Perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974, LN Tahun 1974 No. 1, TLN No. 3019, sebagaimana diubah oleh UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, LN Tahun 2019 No. 186, TLN No. 6401.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio, Jakarta: PT Balai Pustaka, 2017.
Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, SEMA Nomor 3 Tahun 2018.
Buku
Anshary. Harta Bersama Perkawinan dan Permasalahannya, Cet. 1. Bandung: CV. Mandar Maju, 2016.
Armia, Muhammad Siddiq. Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia, 2022.
Ashibly. Buku Ajar Hukum Jaminan. Cet. 1. Bengkulu: MIH Unihaz, 2018.
Asnawi, M. Natsir. Hukum Harta Bersama (Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi, dan Pembaruan Hukum). Ed. 1. Cet 2 Jakarta: Kencana, 2020.
Badrulzaman, Mariam Darus. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Alumni, 1978.
Bahsan, M. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Ed. 1. Cet. 5. Jakarta: Rajawali Pers, 2022.
Basuki, Zulfa Djoko. Hukum Perkawinan di Indonesia. Ed. 2. Cet. 1. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019.
Cahyono, Akhmad Budi Cahyono dan Surini Ahlan Syarif. Mengenal Hukum Perdata. Ed. 1. Cet. 1. Jakarta: CV. Gitama Jaya, 2008.
Darmabrata, Wahyono. Hukum Perkawinan Perdata (Syarat Sahnya Perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Isteri, Harta Benda Perkawinan) Jilid 1. Cet. 2. Jakarta: Rizkita, 2009.
Darmabrata, Wahyono dan Surini Ahlan Sjarif. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Ed. 1. Cet. 1. Jakarta: Rizkita, 2002.
Hasbullah, Frieda Husni. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak yang Memberi Jaminan Jilid II. Ed. Revisi. Cet. 3. Jakarta: CV INDHILL CO, 2009.
HS, Salim. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Ed. 1. Cet. 7. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Judiasih, Sonny Dewi. Harta Benda Perkawinan (Kajian Terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami dan Isteri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan). Cet. 1. Bandung: PT Refika Aditama, 2015.
Manullang, E. Fernando M. ed. Selayang Pandang Sistem Hukum di Indonesia, Ed. 1. Cet. 3. Depok: Kencana, 2016.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Cet. 1. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. 31. Jakarta: Intermasa, 2003.
Susanto, Happy. Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian, Cet. 1. Jakarta: Transmedia Pustaka, 2008.
Artikel Ilmiah
Erwinsyahbana, Tengku. “Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila.” Jurnal Ilmu Hukum Riau. Vol. 3. No. 1 (2012). Hlm. 1-29.
Khaiyaroh. “Alasan dan Tujuan Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan. Vol. 7. No. 1 (2020). Hlm. 1-15.
Liwandi, Jacelyn dan Endah Hartati. “Akibat Perceraian Terhadap Harta Bersama (Studi Putusan Nomor 1470/K/PDT/2018).” PALAR (Pakuan Law Review). Vol. 8. No. 3 (2022). Hlm. 722-733.
Rissandjani, Aurora Mayawa, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Made Puspasutari Ujianti. “Harta Bersama sebagai Objek Jaminan Perjanjian Kredit Bank.” Jurnal Konstitusi Hukum. Vol. 3. No. 1 (2022). Hlm. 160-165.
Rosita, Kadek Dian dan Putu Edgar Tanaya. “Kedudukan Kreditur Terhadap Jaminan Atas Harta Bersama yang Belum Dibagi Akibat Perceraian.” Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol. 6. No. 1 (2021). Hlm. 78-92.
Saragih, Julius Martin, Yunanto, dan Herni Widanarti. “Pertanggungjawaban Hutang-Hutang Persatuan Setelah Putusnya Perkawinan.” Diponegoro Law Journal. Vol. 6. No. 1 (2017). Hlm. 1-14.
Bahan Lain-Lain
Wahyuni, Willa. “Aturan Pembagian Harta Gono Gini yang Masih Kredit.” Hukumonline.com, 4 Oktober 2022. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/aturan-pembagian-harta-gono-gini-yang-masih-kredit-lt633c0b6c92897/?page=2. Diakses pada tanggal 4 November 2023.
Wawancara dengan Bapak HE, Hakim Pengadilan Negeri Bogor, 13 Desember 2023.
Wawancara dengan Ibu Ratna, Hakim Pengadilan Agama Cibinong, 8 Desember 2023.
Recommended Citation
Irawan, Sonia Regita; Humaira, Lauditta; and Sjarif, Surini Ahlan
(2024)
"Akibat Hukum Harta Bersama Yang Masih Menjadi Objek Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Terhadap Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian,"
Lex Patrimonium: Vol. 3:
Iss.
1, Article 11.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol3/iss1/11