Abstract
This paper is prepared with doctrinal research methods and focuses on the applicability of Batak customary inheritance law by analyzing how to resolve inheritance disputes that occur in Batak families today, whether the Judges still applies the provisions of Batak customary inheritance law in full, which only gives inheritance shares to sons, or also heeds the shift in the value of patrilineal customary inheritance that gives inheritance shares to daughters based on rules Supreme Court Jurisprudence Law No. 179 K/SIP/1961 which equates the position and rights of women and men in the patrilineal customary inheritance system. The consideration of the Judges who equalize the position of heirs, and divide the proportion of inheritance fairly and equitably, is not necessarily a form of integration of Batak customary inheritance law to the western conception of civil inheritance law which in principle does not distinguish the position and rights of heirs according to sex. The Judges continues to apply Batak customary inheritance law to litigant families by heeding the shift in the value of patrilineal customary inheritance, by also giving a share of inheritance to daughters, because the patrilineal kinship system adopted by Batak indigenous peoples is binding for generations and cannot be changed wherever the Batak indigenous people live.
Bahasa Abstract
Tulisan ini disusun dengan metode penelitian doktrinal dan berfokus pada keberlakuan hukum waris adat Batak dengan menganalisis bagaimana penyelesaian sengketa kewarisan yang terjadi pada keluarga Batak saat ini, apakah Majelis Hakim masih memberlakukan ketentuan hukum waris adat Batak secara penuh, yang hanya memberikan bagian waris kepada anak laki-laki saja, atau turut mengindahkan pergeseran nilai waris adat patrilineal yang memberikan bagian waris kepada anak perempuan berdasarkan kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 179 K/SIP/1961 yang mempersamakan kedudukan dan hak perempuan dan laki-laki dalam sistem waris adat patrilineal. Pertimbangan Majelis Hakim yang menyetarakan kedudukan ahli waris laki-laki dan perempuan, serta membagi proporsi warisan secara adil dan merata, dalam beberapa putusan penyelesaian sengketa kewarisan keluarga Batak saat ini, tidak serta merta merupakan suatu bentuk peleburan hukum waris adat Batak terhadap konsepsi hukum waris perdata barat yang secara prinsip tidak membedakan kedudukan dan hak ahli waris menurut jenis kelamin. Majelis Hakim tetap memberlakukan hukum waris adat Batak terhadap keluarga berperkara dengan mengindahkan adanya pergeseran nilai waris adat patrilineal, dengan turut memberikan bagian waris kepada anak perempuan, sebab sistem kekerabatan patrilineal yang dianut oleh masyarakat adat Batak bersifat mengikat secara turun-temurun dan tidak dapat diubah di mana pun masyarakat adat Batak tersebut bertempat tinggal.
References
DAFTAR RUJUKAN
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.
Undang-Undang tentang Perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974. LN Tahun 1974 No. 1 TLN No. 3019.
Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989, UU Nomor 3 Tahun 2006. LN Tahun 2006 No. 22 TLN No. 4611.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Agung. Putusan No. 179/K/SIP/1961, Langtewas dkk melawan Benih Ginting (1961).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan No. 392/PDT/2021/PT DKI. Duma Antaran Natiar Panggabean dkk melawan Dr. Baringin MH. Panggabean (2021).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan No. 661/Pdt.G/2021/PN. Jkt.Tim. Widyasari dkk melawan Juaniantes Renato Apolsoy Sinaga (2022).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan No. 151/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Pst. Duma Antaran Natiar Panggabean dkk melawan Dr. Baringin MH. Panggabean (2020).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan No. 175/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Sel. F.H. Murniaty Hutagalung dkk melawan Poltak A.M. Hutagalung (2018).
Buku
Hadikusuma, Hilman. Hukum Waris Indonesia Menurut: Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama Hindu-Islam. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1996.
Irianto, Sulistyowati. Perempuan di Antara Berbagai Pilihan Hukum (Studi Mengenai Strategi Perempuan Batak Toba untuk Mendapatkan Akses kepada Harta Waris Melalui Proses Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2003.
Mamudji, Sri. Et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
S., Tamakiran. Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum. Bandung: Pionir Jaya, 1992.
Sjarif, Surini Ahlan dan Nurul Elmiyah. Hukum Kewarisan Perdata Barat: Pewarisan Menurut Undang-Undang. Jakarta: Kencana, 2010.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali, 2006.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2010.
Vergouwen, J.C. Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba. Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, 2004.
Yustikarini, Meliyana. Kedudukan Anak Perempuan dalam Hukum Waris Adat Batak. Jakarta: Damera Press, 2022.
Tugas Akhir
Lumban Batu, Patar Renaldo. “Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat (Studi Penelitian Pada Masyarakat Adat Batak Toba Di Desa Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan).” Skripsi Sarjana Fakultas Sosial Sains Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, 2020.
Artikel/Jurnal
Dewi, Dian Kemala. “Hak Waris Perempuan Menurut Hukum Adat Batak Toba Sebelum dan Sesudah Keluarnya Keputusan MA. No. 179K/SIP/1961.” Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa. Vol. 14. No. 4 (2020). Hlm. 585—601.
Fauzi, Mohammad Yasir. “Legislasi Hukum Kewarisan di Indonesia.” Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam. Vol. 9. No. 2 (2016). Hlm. 53—76.
Jayus, Jaja Ahmad. “Eksistensi Pewarisan Hukum Adat Batak.” Jurnal Yudisial. Vol. 12. No. 2 (2019). Hlm. 235—253.
Lubis, Lundu Parasian. “Hak Waris Anak Perempuan Dalam Hukum Adat Batak Toba Di Samosir (Studi Penelitian di Desa Salaon Toba Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir).” Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah. Vol. 2. No. 3 (2021). Hlm. 369—393.
Nasution, Adelina. “Pluralisme Hukum Waris di Indonesia.” Al-Qadha. Vol. 5. No. 1 (2018). Hlm. 20—30.
Sianturi, Judika N. “Makna Anak Laki-Laki di Masyarakat Batak Toba (Studi Kasus di Kota Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.” JOM Fisip. Vol. 4. No. 2 (2017). Hlm. 1—14.
Sinaga, Rouli Lastiurma. “Kedudukan Anak Perempuan dalam Hukum Waris Adat pada Masyarakat Batak di Kabupaten Aceh Tengah (Suatu Penelitian di Kecamatan Bebesen dan Kebayakan).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan. Vol. 1. No. 1 (2017). Hlm. 185—194.
Yosal, Claudia, Cindy Alisia Sinaga, dan Jeane. “Hak Waris & Kedudukan Perempuan dalam Adat Batak Toba Ditinjau dari Keputusan MA. No. 179K/SIP/1961.” Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan. Vol. 3. No. 2 (2023). Hlm. 1—13.
Internet
Aji, Petra Kusuma dan Akmal Adicahya. “Dasar Penerapan KUH Perdata di Indonesia,” Hukumonline.com, 27 Oktober 2021. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-penerapan-kuh-perdata-di-indonesia-lt617907e6bba88/?page=1. Diakses pada tanggal 24 Oktober 2023
Recommended Citation
Mulauli, Laurensia Lefina and Humaira, Lauditta
(2024)
"Peleburan terhadap Hukum Waris Perdata Barat dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan Menurut Hukum Waris Adat Batak Berkaitan dengan Kedudukan dan Hak Ahli Waris Perempuan (Studi Kasus Putusan),"
Lex Patrimonium: Vol. 3:
Iss.
1, Article 1.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol3/iss1/1