•  
  •  
 

Abstract

The development of communication technology gave birth to various phenomena in society, one of which is the arisan online phenomenon. Previously, arisan was often found in the midst of Indonesian society and was carried out conventionally by holding meetings between its members. Currently, arisan can be found online through various social media with various types and methods of implementation. In arisan, there is an engagement relationship between members of the arisan and the chairman or owner of the arisan. In general, arisan is carried out only with an oral agreement between the members and the chairman. Online arisan activities are not free from various problems such as the negligence of the parties in carrying out their obligations. This thesis will specifically discuss the case in decision Number 1/Pdt.G. S/2021/PN Trt regarding arisan online. In the decision it is known that the owner of the arisan is someone who is not yet competent to enter into a legal relationship. Moreover, the owner of the arisan gave incorrect statements regarding his arisan to his arisan members. Both of these affect the legal terms of the agreement as stipulated in Article 1320 of the Civil Code and Article 46 paragraph (2) PP PSTE. Due to the negligence of the arisan owner who did not pay the arisan members' money, the arisan member finally filed a lawsuit against the arisan owner. Based on the lawsuit, the judge on the basis of fairness and propriety decided that the members of the arisan would receive compensation in the amount of the arisan money that they deposited with the arisan owner. On the other hand, conventional interest in the agreement is not fulfilled by the Judge because it is not based on law. This is not true because in fact it has been regulated in Article 1246 of the Civil Code. On the other hand, judge decisions are made based on their authority as stipulated in the Judicial Powers Law. This thesis will discuss the validity of the online arisan agreement, filing a default lawsuit, and the concept of compensation in the decision. The writing method used in this paper is normative juridical with a descriptive research typology. Furthermore, data collection was carried out through literature studies or literature searches with a qualitative analysis approach which produced analytical descriptive data.

Bahasa Abstract

Perkembangan teknologi komunikasi melahirkan berbagai fenomena di masyarakat, salah satunya fenomena arisan online. Sebelumnya, arisan sering ditemui di tengah-tengah masyarakat Indonesia dan dilaksanakan secara konvensional dengan melakukan pertemuan antara para anggotannya. Sekarang ini, arisan dapat ditemui secara online melalui berbagai media sosial dengan jenis dan cara pelaksanaannya yang beraneka ragam. Dalam arisan, terdapat hubungan perikatan antara anggota arisan dengan ketua atau pemilik arisan terkait. Adapun umumnya, arisan dilaksanakan hanya dengan adanya kesepakatan secara lisan antara anggota dan ketua. Kegiatan arisan online tidak luput dari berbagai masalah seperti lalainya para pihak dalam melaksanakan kewajibannya. Skripsi ini akan secara spesifik membahas perkara pada putusan Nomor 1/Pdt.G. S/2021/PN Trt mengenai arisan online. Dalam putusan diketahui bahwa pemilik arisan merupakan seseorang yang belum cakap untuk melakukan hubungan hukum perikatan. Terlebih, pemilik arisan memberikan pernyataan yang tidak benar mengenai arisannya kepada anggota-anggota arisannya. Kedua hal tersebut tentu saja mempengaruhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 46 ayat (2) PP PSTE. Atas kelalaian pemilik arisan yang tidak membayarkan uang arisan anggotanya, anggota arisan akhirnya mengajukan gugatan kepada pemilik arisan. Atas gugatan tersebut, hakim atas dasar keadilan dan kepatutan memutus bahwa anggota arisan akan mendapatkan ganti rugi sebesar uang arisan yang disetorkannya kepada pemilik arisan. Di lain sisi, bunga konventional dalam perjanjian tersebut tidak dipenuhi oleh Hakim karena tidak berdasar oleh hukum. Hal tersebut tidaklah benar adanya karena sebenarnya telah diatur dalam Pasal 1246 KUHPerdata. Di lain sisi, keputusan Hakim dibuat berdasarkan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Skripsi ini akan membahas keabsahan perjanjian arisan online, pengajuan gugatan wanprestasi, dan konsep ganti rugi dalam putusan tersebut. Adapun metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif. Lebih lanjut, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan atau penelusuran literatur dengan pendekatan analisis kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis.

References

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.

Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman. UU Nomor 48 Tahun 2009. LN No. 157 Tahun 2009. TLN No. 5076.

Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, PP Nomor 71 Tahun 2019, LN Tahun 2019 No. 185, TLN No. 6400.

PUTUSAN PENGADILAN

Pengadilan Negeri Tarutung, Putusan Nomor 1/Pdt.G. S/2021/PN Trt., Desi Yustika Manihuruk dan Deviana Simanjuntak melawan Tiara Beany Glory Panggabean (2021)

BUKU

Anindita, Sri Laksmi. “Tidak Dilaksanakannya Suatu Perjanjian Mengakibatkan Wanprestasi Atau Penipuan?.” Dalam Percikan Pemikiran Makara Merah Dari FHUI Untuk Indonesia. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018.

Fuady, M. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.

Hernoko, A. Y. Hukum Perjanjian Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: Laskbang Mediatama, 2008.

Mamudji, Sri. Et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cet. 14. Jakarta: Penelitian Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2019.

Mertokusumo, Sudikno. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1993.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni, 1982.

Rusli, Hardijan. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996

Satrio, J. Hukum Perikatan: Perikatan pada umumnya. Bandung: Alumni, 2003.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: UI Press, 1986.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Cet. 5. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Subekti, R. Hukum Perjanjian, Cet. 21. Jakarta: PT Intermasa, 2005.

SKRIPSI/TESIS/DISERTASI

Sitanggang, Erska Fajrinita. “Tinjauan Konsep Pengajuan Gugatan perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Dan Tindak Pidana Penipuan Dalam Segi Hukum Acara Perdata di Indonesia.” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2021.

ARTIKEL

Pangaribuan, Togi. “Permasalahan Penerapan Klausula Pembatasan Pertanggungjawaban Dalam Perjanjian Terkait Hak Menuntut Ganti Kerugian Akibat Wanprestasi.” Jurnal hukum & Pembangunan. Vol. 49. No. 2 (2019). Hlm. 434-454.

INTERNET

Gunawan, Hendra. “Tergiur Bunga 40 Persen dalam 18 Hari, Nyatanya Rugi Hingga Miliaran, Ini Kisah Korban Arisan Bodong.” Tribunnews.com. 22 Januari 2021. Tersedia pada https://www.tribunnews.com/regional/2021/01/22/tergiur-bunga-40-persen-dalam-18-hari-nyatanya-rugi-hingga-miliaran-ini-kisah-korban-arisan-bodong. Diakses pada tanggal 8 Desember 2022.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. “Arisan.” Tersedia pada https://kbbi.kemdikbud. go.id/entri/arisan diakses pada tanggal 5 September 2022.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.