•  
  •  
 

Abstract

The provisions of Article 5 paragraph (1) of Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees stipulate that a fiduciary guarantee deed must be drawn up with a notarized deed and registered. The legal consequences for deeds that are not made with a notarized deed and registered cause there is no legal certainty and protection for the parties, both finance companies as creditors and consumers as debtors. The purpose of this study is to determine the validity of fiduciary guarantees under the private deed, how a fiduciary guarantee under a private deed can be registered, as well as the executorial power of underhand fiduciary deeds on consumer financing agreements. The research method is carried out in a normative juridical manner, namely by examining library materials or examining secondary data. Library research is done by reading textbooks and laws and regulations. In addition, in conducting this research using primary data derived from structured interviews. Explanations regarding the validity, registration and executorial power of fiduciary guarantees with the private deed in this study were examined from the determination of a decision and the judge's consideration in Civil Case Number 11/Pdt.G.S/2021/PN MNd as the main decision and Civil Case Number 18/Pdt .G/2011/PN.Kds as a comparative decision.

Bahasa Abstract

Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa akta jaminan fidusia harus dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan. Akibat hukum atas akta yang tidak dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan menyebabkan tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak, baik perusahaan pembiayaan selaku kreditur dan konsumen selaku debitur. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan, bagaimana suatu jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan dapat didaftarkan, serta kekuatan eksekutorial akta jaminan fidusia di bawah tangan pada perjanjian pembiayaan konsumen. Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif yaitu dengan meneliti bahan kepustakaan atau meneliti data sekunder. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca buku-buku teks serta peraturan perundang-undangan. Selain itu, dalam melakukan penelitian ini menggunakan data primer yang berasal dari wawancara berstruktur. Penjelasan mengenai keabsahan, pendaftaran dan kekuatan eksekutorial jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan dalam penelitian ini ditelaah dari penetapan suatu putusan dan pertimbangan Hakim dalam Perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN MNd sebagai putusan utama dan Perkara Perdata Nomor 18/Pdt.G/2011/PN.Kds sebagai putusan pembanding.

References

Erawati, Elly dan Herlien Budiono. (2010). Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian. Jakarta: Nasional Legal Reform Program.

Fuady, Munir. (2003). Jaminan Fidusia. Ed. 1. Cet. 2. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Saifullah. (2015). Tipologi Penelitian Hukum: Kajian Sejarah, Pradigma, dan Pemikiran Tokoh. Malang: Intelegensia Media.

Akbar, Abiandri Fikri dan Riani Talitha Nazhiif Soemadji. (2021). Peran Notaris Pada Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Dengan Objek Jaminan Berupa Hak Cipta. Indonesian Notary. Vol. 3 No. 2.

Ariawan, I Made Fri. (2022). Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online Pada Kantor Notaris Wilayah Kabupaten Gianyar. Jurnal Kertha Semaya. Vol. 10 No. 3.

Nofianti, Ila Nabilla dan Rani Apriani. (2017). Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Apabila Debitur Cidera Janji. Supremasi Jurnal Hukum. Vol. 3 No. 2.

Prabowo, Yanuar Kukuh. (2018). Perjanjian Pembiayaan Konsumen Berdasarkan Akta di Bawah Tangan. Juris Diction. Vol. 1, No. 1.

Raysando, Made Bagus Rizal, Ni Komang Arini Setyawati dan Desak Gede Dwi Arini. (2021). Penyelesaiaan Wanprestasi Atas Dasar Force Majeur Akibat Pandemi Covid-19 Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Jurnal Preferensi Hukum. Vol. 2 No. 2.

Trimulyo, Setianto. (2017). Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Implikasi Wanprestasi Terhadap Objek Jaminan (Studi Kasus di PT. Oto Multiartha Cabang Mataram). Jurnal Ius. Vol. 5, No. 1.

Yasir, M. (2016). Aspek Hukum Jaminan Fidusia. Jurnal Sosial & Budaya Syar’i. Vol. 3 No. 1.

Yani, Subadra. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Unes Law Review. Vol. 2, Issue 3.

Undang-Undang Tentang Jaminan Fidusia, UU No. 42 Tahun 1999, LN No. 168 Tahun 1999, TLN No. 38889.

Peraturan Presiden Tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan, Perpres Nomor 110 Tahun 2020, LN No. 260 Tahun 2020, TLN No. 6597.

Wawancara pada tanggal 26 Desember 2022, Pukul 10.00 s.d 10.30 WIB, Di Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.