•  
  •  
 

Abstract

Securities in SCF can be equity, debt, and/or sukuk which have different characteristics. Based on Article 19 paragraph (1) POJK 57/2020, the granting of power of attorney to debt securities and/or sukuk is mandatory, while based on Article 64 paragraph (3) POJK 57/2020, the granting of power of attorney to equity securities is not mandatory. This thesis uses normative juridical research methods, conducts interviews, and uses secondary data types. From the results of this research, it is found that the power of attorney covers all the needs of investors. The form of power of attorney that should be given is specific according to the management that will be carried out. Management of securities in the form of shares is carried out to represent investors in projects or businesses including in the GMS and the signing of deeds and documents that result in new rights and obligations so that delegation of authority is required. The nature of shares, namely ownership of part of the company's value, is issued for funding needs in a company, its existence is not guaranteed, the tenor is unlimited, and its value fluctuates. Debt securities and/or sukuk have the obligation to delegate their authority from the investor to the issuer because their nature is joint ownership of a project that has been determined as the basis for issuing securities. OJK only regulates through POJK 57/2020 which still does not accommodate the operation of SCF so that the absence of rules that can be used by SCF to date has caused problems, one of which is related to granting power of attorney. OJK needs to provide further provisions regarding the exercise of power of attorney granted to equity, debt, and/or sukuk securities because the two securities have different characteristics which result in different authorities in granting power of attorney by investors to the organizer.

Bahasa Abstract

Efek dalam SCF dapat bersifat ekuitas, utang, dan/atau sukuk yang memiliki sifat berbeda. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) POJK 57/2020 pemberian kuasa pada efek bersifat utang dan/atau sukuk adalah wajib, sedangkan berdasarkan Pasal 64 ayat (3) POJK 57/2020 pemberian kuasa pada efek bersifat ekuitas adalah tidak wajib. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, melakukan wawancara, dan menggunakan jenis data sekunder. Dari hasil penelitian ini ditemukan kuasa mencakup segala kebutuhan pemodal. Bentuk kuasa yang seharusnya diberikan adalah khusus sesuai dengan pengurusan yang akan dilakukan. Pengurusan pada efek berupa saham dilakukan untuk mewakili pemodal pada proyek atau usaha termasuk dalam RUPS dan penandatanganan akta serta dokumen yang mengakibatkan hak dan kewajiban baru sehingga diperlukan pelimpahan kewenangan. Sifat dari saham, yakni kepemilikan atas sebagian nilai perusahaan, diterbitkan untuk kebutuhan pendanaan pada suatu perseroan, keberadaannya tidak dijamin, tenor tidak terbatas, dan nilainya fluktuatif. Pada efek bersifat utang dan/atau sukuk memiliki kewajiban untuk melimpahkan kuasanya dari pemodal kepada penerbit karena sifatnya merupakan kepemilikan bersama atas suatu proyek yang telah ditentukan sebagai dasar penerbitan efek. OJK hanya mengatur melalui POJK 57/2020 yang masih kurang mengakomodir jalannya SCF sehingga dengan ketiadaan aturan yang dapat digunakan oleh SCF sampai saat ini menimbulkan permasalahan salah satunya terkait pemberian kuasa. OJK perlu memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian kuasa yang diberikan pada efek bersifat ekuitas, utang, dan/atau sukuk karena kedua efek tersebut memiliki sifat berbeda yang mengakibatkan kewenangan dalam pemberian kuasa oleh pemodal kepada penyelenggara pun berbeda.

References

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh Subekti. Jakarta: Balai Pustaka, 2009.

R. Soesilo. RIB/HIR dengan Penjelasan. Bogor: Politeia, 1985.

Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007. LN Tahun 2007 No.106 TLN No. 4756.

Peraturan Bank Indonesia Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, PBI Nomor 19/12/PBI/2017 LN 2017 No. 245

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi di Indonesia, POJK Nomor 57/POJK.04/2020. LN Tahun 2020 No. 281 TLN No. 6594.

Buku

Meliala, Djaja S. Penuntun Praktis Perjanjian pemberian Kuasa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung: Nuansa Aulia, 2008.

Mamudji, Sri. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Depok: Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

Salim H.S.. Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2003. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penulisan Hukum. Jakarta: UI Press, 1986. Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2019.

Tugas Akhir

Fatimah, Siti. “Syarat-syarat Pemberian Kuasa Ditinjau dari Segi Hukum Acara Perdata Indonesia (Studi Kasus No. 316/PDT.G/1999/PN.JKT.PST antara PT Manggala Dwi Lestari dengan PT Asuransi Prima Perkasa Internasional).” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2009.

Jurnal

Barlinti, Yeni Salma. “Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara Securities Crowdfunding terhadap Pemodal Efek bersifat Utang atau Sukuk.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 8 No. 1 (2022). Hlm. 138-165.

Cahyono, Akhmad Budi. “Legalitas Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Berdasarkan Surat Kuasa Yang Tidak Dapat Dicabut Kembali Analisis Atas Putusan Peninjauan Kembali No. 238PK/Pdt/2014.” Jurnal Kajian Putusan Pengadilan. Ed. 10, (2015). Hlm. 3-22.

Noor, Rinaldy Ridwan dan Paramita Prananingtyas, “Prinsip Surat Kuasa Mutlak dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.” Jurnal Cendekia Hukum. Vol. 5 No. 2 (2020). Hlm. 231- 242.

Internet

Johnson, Simone. “What is Crowdfunding?,” Business News Daily, 28 Juni 2022. Tersedia pada https://www.businessnewsdaily.com/4134-what-is-crowdfunding.html. Diakses pada tanggal 22 Juli 2022.

OJK. “OJK: Pasca Diterbitkannya POJK 57 Dana Himpunan SCF Naik 52,1%.” Otoritas Jasa Keuangan, 5 Agustus 2021. Tersedia pada https://pasarmodal.ojk.go.id/News/Detail/20397. Diakses pada tanggal 12 November 2022.

OJK. “Yuk Mengenal Fintech! Keuangan Digital yang Tengah Naik Daun.” Otoritas Jasa Keuangan. Tersedia pada https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10468. Diakses pada tanggal 20 Juli 2022.

Toarik, Mashud. “Menparekraf Sandiaga Ajak Pelaku UMKM Lawan Stigma untuk Melangkah Maju,” investor.id, 23 Juli 2022. Tersedia pada https://investor.id/business/300573/menparekraf- sandiaga-ajak-pelaku-umkm-lawan-stigma-untuk-melangkah-maju. Diakses pada tanggal 25 Juli 2022.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.