•  
  •  
 

Abstract

Article 1266 of the Indonesian Civil Code stipulates that the event of default does not automatically terminate the contract, but termination of a contract shall be requested to the Judge. However, in practice, the parties usually set aside Article 1266 of the Indonesian Civil Code so one party entitles to terminate the contract unilaterally. The main issues discussed in this article are the opinion of legal experts about the waiver of Article 1266 of the Indonesian Civil Code and the implementation of the waiver clause of Article 1266 of the Indonesian Civil Code based on court decisions. This research is normative juridical research where secondary data is collected through library research. This article explains that there are different opinions from legal experts regarding whether or not the parties can waive Article 1266 of the Indonesian Civil Code, judging from the nature of the legal rule, the cases, and the parties of the contract. Based on the court decisions that have been analyzed, most of the judges accepted the implementation of such waiver clause using Article 1338 paragraph (1) of the Indonesian Civil Code as the legal basis. Judges who do not accept the implementation of such waiver clause considered it a violation of Article 1266 of the Indonesian Civil Code itself.

Bahasa Abstract

Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan bahwa wanprestasinya salah satu pihak tidak otomatis mengakhiri perjanjian, melainkan pengakhiran perjanjian harus dimintakan kepada hakim. Namun, pada praktiknya para pihak lazim mengesampingkan Pasal 1266 KUH Perdata sehingga dalam hal terjadi wanprestasi perjanjian bisa diakhiri secara sepihak. Pokok permasalahan dalam artikel ini adalah mengenai pandangan ahli hukum terhadap pengesampingan Pasal 1266 KUH Perdata dan implementasi klausul pengesampingan 1266 KUH Perdata berdasarkan putusan-putusan pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Artikel ini menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pandangan di kalangan ahli hukum mengenai dapat atau tidaknya para pihak mengesampingkan Pasal 1266 KUH Perdata yang dilihat dari sifat kaidah hukumnya, kasus demi kasus, dan para pihak yang membuat perjanjian. Berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang Penulis analisis, sebagian besar hakim menerima implementasi klausul pengesampingan Pasal 1266 KUH Perdata dengan menggunakan dasar hukum Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Sehingga kesepakatan para pihak mengenai pengesampingan Pasal 1266 KUH Perdata di dalam perjanjian harus ditaati oleh para pihak yang bersangkutan. Hakim yang menolak implementasi klausul pengesampingan Pasal 1266 KUH Perdata berpendapat bahwa pengesampingan Pasal 1266 KUH Perdata melanggar ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata itu sendiri.

References

1. Peraturan Perundang-undangan

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
  • Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 22, TLN No. 3821.

2. Putusan Pengadilan

  • Pengadilan Tinggi Bengkulu. Putusan Banding No. 03/PDT.2015/PT BGL. Haryanto, S.T. melawan RI (2015).
  • Putusan Pengadilan Tinggi Makassar. Putusan No. 105/PDT/2016/PT MKS. Ir. Terly Jaya melawan PT Kalla Inti Karsa (2016). Pengadilan Negeri Wonosobo.
  • Putusan No. 5/Pdt.G.S./2018/PN WSB. PT BPR Surya Yudha melawan Widiyanto dan Ita Rahmawati (2018).
  • Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan No. 953/Pdt.G/2019/PN JKT.BRT. Angelina Kurnia Jaya melawan PT Mandiri Cipta Gemilang (2019).
  • Pengadilan Negeri Bogor. Putusan No. 1/Pdt.G./2021/PN BGR. PT Tataguna Gandasemesta melawan Drs. Thomson E. Batubara (2021).

3. Buku

  • Badrulzaman, Mariam Darus. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

  • Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Cet. 5. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

  • Fuady, Munir. Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.

  • Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2010.

  • Harahap, Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Penerbit Alumni, 1982.

  • Ishaq. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

  • Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan. Bandung: Penerbit Alumni, 1982.

  • Satrio, J. Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya. Cet 1. Bandung: Penerbit Alumni, 1993.

  • Satrio, J. Wanprestasi menurut KUH Perdata, Doktrin, dan Yurisprudensi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

  • Suharnoko. Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Prenadamedia Group, 2004.

  • Widjaja, Gunawan dan Kartini Muljadi. Hapusnya Perikatan. Cet. 1. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003.

4. Jurnal/Artikel

  • Arirezky, Indah dan Tamsil, “Analisis Yuridis Terhadap Ketidakseimbangan Kedudukan Para Pihak Terkait Klausula Pemutusan Sepihak dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Satuan Unit Rumah Susun “The Gianetti”.” Jurnal Novum. Vol. 4. No. 4 (2017). Hlm. 46-55.

5. Internet

  • Makmur, Erick. “Sanksi Pelaku Wanprestasi.” https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/sanksi-pelaku-wanprestasi/, diakses pada 1 Oktober 2022.


Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.