Abstract
Since it was announced that Indonesia had experienced the Covid-19 pandemic, the structure of the national economy immediately dropped drastically. This condition occurs because business actors are unable to carry out their business activities under ideal conditions which reduce the income of business actors on a national scale. With the unstable income of each business actor, it is difficult for each of them to pay their debt obligations. These difficulites make companies choose other alternatives to pay their obligations by way of entering into a debt restructuring agreement. In a study conducted on PT X and PT Z, both of them agreed to hold a novation by agreeing to 2 (two) new agreements, namely a debt restructuring agreement and a debt settlement agreement in which the agreements were made to convert interest into shares. Due to this practice is prohibited by Article 35 paragraph (2) of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, in implementing the two agreements the parties are indirectly suspected of having committed legal smuggling. Therefore, the two agreements need to be reviewed further in the perspective of civil law regarding their validity. This research is normative juridical by analyzing the enforceability of the interest conversion agreement into shares based on the applicable laws and regulations. The results of this study are to answer the uncertainty over the legitimacy of pledging 2 (two) agreements to convert interest into shares based on the Civil Code in Indonesia and Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies.
Bahasa Abstract
Sejak diumumkannya bahwa Indonesia telah mengalami pandemi Covid-19 maka seketika struktur perekonomian nasional menurun drastis. Hal tersebut terjadi oleh karena pelaku usaha tidak dapat melakukan kegiatan usahanya dengan keadaan yang ideal yang membuat menurunnya pemasukan pelaku usaha dalam skala nasional. Dengan tidak stabilnya pemasukan dari tiap pelaku usaha membuat tiap-tiap dari mereka kesulitan untuk membayarkan kewajiban utang yang mereka miliki. Keterbatasan yang timbul tersebut membuat perusahaan memilih alternatif lain untuk membayar kewajiban yang mereka miliki dengan cara seperti mengadakan restrukturisasi utang. Dalam studi yang dilakukan terhadap PT X dan PT Z, keduanya sepakat untuk mengadakan novasi atau pembaruan utang dengan memperjanjikan 2 (dua) perjanjian baru yakni perjanjian restrukturisasi utang dan perjanjian penyelesaian utang yang mana perjanjian tersebut dilakukan untuk melaksanakan konversi bunga menjadi saham. Oleh karena praktik tersebut secara tegas dilarang oleh karena Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka dalam melaksanakan kedua perjanjian tersebut para pihak secara tidak langsung diduga telah melakukan penyelundupan hukum. Dengan itu, kedua perjanjian tersebut perlu ditinjau lebih lanjut dalam sudut pandang hukum perdata mengenai keabsahannya. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menganalisa keberlakuan dari perjanjian konversi bunga menjadi saham berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian ini adalah menjawab ketidakpastian atas keabsahan dari 2 (dua) perjanjian untuk mengkonversi bunga menjadi saham berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang tentang Cipta Kerja. UU Nomor 11 Tahun 2020 LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.
UU Nomor 40 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 106, TLN No. 4756, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja, LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573.
Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. UU Nomor 37 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 131, TLN No. 4443.
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992. UU Nomor 10 Tahun 1998, LN Tahun 1998 No. 182, TLN No. 3790, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573.
Peraturan Pemerintah tentang Bentuk-Bentuk Tagihan Tertentu yang dapat Dikompensasi sebagai Setoran Saham, PP Nomor 15 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 28 TLN No. 3812.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.
Buku
Gunadi. (2001). Restrukturisasi Perusahaan dalam Berbagai Bentuk dan Pemajakannya. Jakarta: Salemba Empat.
Harahap, Yahya M. (2013). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika. _______________. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Khairady, Ridwan. (2003). Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Depok: Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia.
Mamudji, Sri, Et.al. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Mertokusumo, Sudikno. (1995). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.
Suharnoko dan Endah Hartati. (2005). Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cessie. Jakarta: Kencana.
______________. (2013). Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana.
R. Wirjono Prodjodikoro. (1993). Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur Bandung.
Artikel/Jurnal/Makalah
Ghany, Abdel dan Abdullah Qazi. (2019). "Debt to Equity Conversions." Court Uncourt, Vol. 6, No. 5. Hlm. 13-15.
Internet
Arieza, Ulfa. “Babak Belur Ekonomi Dihajar 1,5 Tahun Pandemi”. CNN Indonesia, 13 Agustus 2021. Tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210811220610-532-679242/babakbelur-ekonomi-dihajar-15-tahun-pandemi. Diakses pada tanggal 29 Juli 2022
Recommended Citation
Putri, Nadya Amanda and budi Cahyono, Dr. Akhmad
(2023)
"Tinjauan Yuridis Terhadap Praktik Konversi Bunga Menjadi Saham Pada Perusahaan X di Indonesia,"
Lex Patrimonium: Vol. 2:
Iss.
1, Article 2.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol2/iss1/2
Included in
Civil Law Commons, Contracts Commons, Family Law Commons, Torts Commons