Abstract
Delivery service providers are a role that is needed, especially with the increase in e-commerce activity. However, the implementation of courier services is still lacking in overcoming these problems. As an effort to increase supervision while adapting it to consumer needs, an analysis was carried out using a normative juridical method by comparing the two institutions between Indonesia and Malaysia. Institutions in Malaysia are different from Indonesia which are under the auspices of the Ministry of Communication and Informatics, that the Malaysian Institution known as the Malaysian Communications and Multimedia Commission is an institution whose role is to oversee communication and multimedia in Malaysia as has been stipulated in the Postal Service Act 2012. Policy implementation in Indonesia and Malaysia certainly have their respective advantages and disadvantages which can be a solution for the two countries, that Indonesia has had an updated licensing system while Malaysia has regulations that are more adaptable and a public complaints policy. This writing is intended so that there will be new regulations regarding delivery service providers, especially couriers as well as increasing the role of institutions in Indonesia.
Bahasa Abstract
Penyedia jasa pengiriman merupakan peran yang dibutuhkan terlebih dengan meningkatnya kegiatan e-commerce. Kendati demikian, pelaksanaan terhadap jasa kurir dirasa masih kurang dalam mengatasi masalah yang ada, sebagai upaya perbaikan terhadap suatu pengawasan sekaligus penyesuaian dengan kebutuhan konsumen maka dilakukan analisis menggunakan metode yuridis normatif dengan membandingkan dua lembaga antara Indonesia dengan Malaysia. Lembaga di Malaysia tentunya berbeda dengan Indonesia yang berada dibawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, bahwa lembaga Malaysia atau dikenal dengan Malaysian Communications and Multimedia Commission merupakan lembaga yang berperan dalam mengawasi jalannya komunikasi dan multimedia di Malaysia sebagaimana ketentuan Postal Service Act 2012. Pelaksanaan kebijakan di Indonesia dan Malaysia tentunya memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing yang dapat menjadi solusi terhadap kedua negara ini, bahwa Indonesia telah memiliki pembaruan terhadap sistem perizinan, sedangkan Malaysia memiliki regulasi yang lebih beradaptasi dan kebijakan terhadap pengaduan masyarakat. Penulisan ini dimaksudkan agar terdapat regulasi yang baru terkait penyedia jasa pengiriman terkhusus kurir maupun peningkatan terhadap peran lembaga di Indonesia.
References
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang POS, UU Nomor 38 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No. 146 TLN No. 5065.
Peraturan Presiden Tentang Kementerian Komunkasi dan Informatika. PERPRES Nomor 54 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik. PMKI Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. PMKI Nomor 1 Tahun 2016.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial, PMKI Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2012.
Postal Service Act, Act 741. Malaysia 2012.
BUKU
Australian Government. E-commerce in Malaysia. Malaysia: Commonwealth of Australia, 2020.
Feriadi, Mohammad. Et al. Jasa Pengiriman Ekspres di Indonesia: Kajian Whitepaper Bidang Logistik di Indonesia. Bandung: SBM ITB dan ASPERINDO, 2021.
Indrajit, Richardus Eko. Electronic Commerce Strategi dan Konsep Bisnis di Dunia Maya. Jakarta: Aptikom, 2002.
Malaysian Communications and Multimedia Commission. User Guide Complaint Management System (ADUAN System). Malaysia: Goodcore, 2022.
PAKEJ. National Postal and Courier Industry Lab (NPCIL) Summary Report. Malaysia: Malaysian Communications and Multimedia Commission, 2021.
Suruhanjaya Komunikasi dan Multimedia Malaysia. Licensing Guidebook for Non-Universal Service Licence Application. Malaysia: Malaysian Communications and Multimedia Commission, 2022.
ARTIKEL/JURNAL
Dalimunthe, Fadli Zaini. “Postal Consumer Protection: Comparison of Indonesian Law with Malaysia and Vietnam.” Buletin Pos dan Telekomunikasi. Vol. 19, No. 2 (2021). Hlm. 81-96.
Izzah, Nurul, Damhuji Rifai dan Liu Yao. “Relationship-Courier Partner Logistics and E-Commerce Enterprises in Malaysia: A Review.” Indian Journal of Science and Technology. Vol. 9. No. 9 (2016). Hlm. 1-10.
Tabassum, Rahela dan Badiuddin Ahmed. “Measuring The Service Quality Gap in Courier Industry.” IRJA - Indian Research Journal. Vol. 1. No. 5 (2014). Hlm. 1-11.
Mazlan, Mohd Tamizi. “Challenge E-Commerce to the Logistics Courier Services Provider during MCO in Malaysia.” IOSR Journal of Business and Management. Vol. 23. No. 2 (2021). Hlm. 59-62.
INTERNET
Baihaqi, Bari. “Dorong Ekonomi Digital, Pemerintah Siapkan Strategi Jasa Logistik.” Neraca, 29 Oktober 2019. Tersedia pada https://www.neraca.co.id/article/123634/dorong-ekonomi-digital-pemerintah-siapkan-strategi-jasa-logistik. Diakses pada tanggal 10 Desember 2022.
Ditjen PPI Kemkominfo. “Tentang Kami.” Kemkominfo, 2020. Tersedia pada https://sipppdihati.pelayananprimaditjenppi.go.id/. Diakses pada tanggal 11 Desember 2022.
Fitri, Amalia Nur. “Survei: Di masa pandemi, 85,2% masyarakat gunakan jasa kurir untuk pengiriman barang.” Kontan.co.id, 20 Oktober 2020. Tersedia pada https://industri.kontan.co.id/news/survei-di-masa-pandemi-852-masyarakat-gunakan-jasa-kurir-untuk-pengiriman-barang. Diakses pada tanggal 01 Desember 2022.
Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Zona Integritas - Direktorat Pos - Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika.” Kemkominfo TV. Dipublikasikan tanggal 14 November 2020. Durasi video: 0.00-7.57. Tersedia pada https://www.youtube.com/watch?v=Kp3TP4UcgKU. Diakses tanggal 11 Desember 2022.
Malaysian Communications and Multimedia Commission. “Postal and Courier Services.” Suruhanjaya Komunikasi dan Multimedia Malaysia, 2022. Tersedia pada https://www.mcmc.gov.my/en/sectors/postal-courier. Diakses pada tanggal 25 Oktober 2022.
Wong, Alexander. “PAKEJ: Here’s how MCMC and the industry plan to improve Malaysia’s courier services.” Soyacincau, 17 Juni 2021. Tersedia pada https://soyacincau.com/2021/06/17/pakej-heres-how-the-mcmc-and-courier-companies-plan-to-improve-malaysias-delivery-services/. Diakses pada tanggal 26 November 2022.
Recommended Citation
Silparensi, Lydia Azzahro and Salam, Abdul
(2023)
"Urgensi Pengawasan Terhadap Penyedia Jasa Pengiriman Dalam Kegiatan E-Commerce: Studi Komparasi Indonesia Dengan Malaysia,"
Lex Patrimonium: Vol. 2:
Iss.
1, Article 10.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol2/iss1/10
Included in
Civil Law Commons, Common Law Commons, Consumer Protection Law Commons, Contracts Commons, Torts Commons