•  
  •  
 

Jurnal Sosial Humaniora Terapan

Abstract

Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus mandates that all Government Agencies must implement Merit System-based in HR Management. However, even though Ministry of Youth and Sports received predicate "Good” in Merit System evaluation in 2021, but Ministry of Youth and Sports ranked 29th out of 33 Ministries (within bottom 5). From the results of this evaluation, there were at least 2 (two) aspects that received the lowest scores, career development aspect (40.38%) and promotion and transfer aspect (31.25%). This research aims to: 1) analyzing the implementation of the Merit System in employee placement at the Ministry of Youth and Sports; and 2) determining the strategy that must be implemented by the Ministry of Youth and Sports to optimize the implementation of the Merit System, especially in the employee placement process. The research methodology used is descriptive research with a qualitative approach. The analysis was carried out using 3 (three) main placement factors based on the Merit System, namely qualifications, competence and performance as well as placement factors according to Saydam (2000), namely employee interest. The results of the research are that the implementation of the Merit System in employee placement at the Ministry of Youth and Sports has not been optimal yet, which is caused by several factors including: 1) Regulations related to the Merit System have not been established; 2) Placement is influenced by leadership subjectivity and intervention; and 3) Placement factors such as qualifications, competencies, performance, and employee interests have not been fully considered. For this reason, the strategies that need to be implemented by the Ministry of Youth and Sports are: 1) accelerating the establishment of Merit System regulations; 2) Minimizing leadership subjectivity and intervention by filling or placing employees using methods such as open selection and/or Talent Management; and 3) Redistributing employees by adjusting employee qualifications, competencies, performance and interests with job qualifications and competencies.

Bahasa Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan Instansi Pemerintah untuk menerapkan manajemen ASN berbasis Sistem Merit. Namun demikian, dari hasil evaluasi Sistem Merit tahun 2021, Kementerian Pemuda dan Olahraga menempati urutan ke 29 dari 33 Instansi Pemerintah pada kategori Kementerian (5 terbawah). Dari hasil evaluasi tersebut, setidaknya terdapat 2 aspek dengan nilai terendah yaitu aspek pengembangan karir (40,38%) serta aspek promosi dan mutasi (31,25%). Penelitian ini bertujuan untuk: 1) menganalisa implementasi Sistem Merit dalam penempatan pegawai pada Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan 2) menentukan strategi yang harus dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga guna mengoptimalkan implementasi Sistem Merit khususnya pada proses penempatan pegawai. Metodologi penelitian yang digunakan menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Analisa dilakukan dengan menggunakan 3 (tiga) faktor utama penempatan berdasarkan Sistem Merit yaitu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja serta faktor penempatan menurut Saydam (2000) yaitu minat pegawai. Hasil penelitian yaitu implementasi Sistem Merit dalam penempatan pegawai pada Kementerian Pemuda dan Olahraga belum optimal, yang disebabkan oleh beberapa hal diantaranya: 1) Regulasi terkait Sistem Merit belum ditetapkan; 2) Penempatan dipengaruhi oleh subyektivitas dan intervensi pimpinan; serta 3) Faktor-faktor penempatan seperti kualifikasi, kompetensi, kinerja, minat pegawai belum sepenuhnya dipertimbangkan. Untuk itu strategi yang perlu dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga yaitu: 1) mengakselerasi penetapan regulasi Sistem Merit; 2) Meminimalisir subyektivitas dan intervensi pimpinan dengan melakukan pengisian atau penempatan menggunakan metode seleksi terbuka dan/atau Manajemen Talenta; serta 3) Melakukan redistribusi pegawai dengan menyesuaikan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan minat pegawai dengan kualifikasi dan kompetensi jabatan.

References

  1. Al-Saba, R.A.M.A. (2022). Evaluation of the Implementation of Merit Criteria in the Selection of Senior Bureaucratic Officials in Egypt. Journal of Humanities and Applied Social Sciences. Vol 5 (5) pp: 417-434
  2. Anita, et al. (2018). Pengembangan Manajemen Talenta Bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah Daerah. Makassar: Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur II Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia
  3. Bewinda, R.N, Fauzy, R., Daud, R. (2023). Sejarah Sistem Merit dalam Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik di Indonesia. Musamus Journal of Public Administration. Vol 6 (1) pp: 522-529
  4. Dipboye, Robert L. (2018). Principles of Employee Selection. The Emerald Review of Industrial and Organizational Psychological Chapter 13. pp: 625-673
  5. Faiz, A., Astuti, R.S., dan Afrizal, T. (2020). Sistem Merit pada Sektor Pemerintahan: Proses Pengisian dan Penempatan Jabatan Pelaksana di Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah. Jurnal Perspektif. Vol 9 (2) pp: 406-416
  6. Hartini, Sri and Sudrajat, Tedi. (2017). Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
  7. Hasibuan, Malayu S.P. (2006). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Bumi Aksara
  8. Indahingwati, Asmara and Nugroho, Novianto Eko. (2020). Manajemen Sumber Daya Manusia. Surabaya: Scopindo Media Pustaka
  9. Ismail, Nurwita. (2019). Merit System dalam Mewujudkan Transparansi Pembinaan Karier Aparatur Sipil Negara. Jurnal Al’Adl. Vol X (1) pp: 33-42
  10. Kalesaran, M. (2021). Penerapan Sistem Merit Menuju Pemerintahan yang Terpercaya (Studi Penelitian pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara). Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa. Vol VI (01) pp: 1–23
  11. Larasati, Sri. (2018). Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Deepublish
  12. Mathis, R.L and Jackson, J.H. (2002). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Salemba Empat
  13. Moleong, Lexy J. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
  14. Ngebu, Wilfridus Djaga, et al. (2018). Pengaruh Kompetensi dan Penempatan Pegawai Terhadap Kepuasan dan Kinerja Pegawai. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. Vol 7 (12) pp: 2555-2570.
  15. Nurbaya, Sitti. (2020). Manajemen Sumber Daya Manusia di Era Revolusi Industri 4.0. Makassar: Nas Media Pustaka
  16. Ployhart, Robert E. (2006). Staffing in the 21st Century: New Challenges and Strategic Opportunities. Journal of Management. Vol 32 (6) pp: 868-897
  17. Pradika Dhany Bagus, et al. (2021). Pengaruh Lelang Jabatan terhadap Kinerja ASN dalam Mewujudkan Agile Government di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Yogyakarta: Samudra Biru
  18. Rukin. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sulawesi Selatan: Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia
  19. Rusdiana, H.A. (2022). Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Meraih Keunggulan Kompetitif. Jakarta: Arsad Press
  20. Sabrina, R. (2021). Manajemen Sumber Daya Manusia. Medan: Umsu Press
  21. Saydam, Gazali. (2000). Perencanaan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Gunung Agung Jakarta
  22. Sedarmayanti. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia, Reformasi Birokrasi, dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bandung: Refika Aditama
  23. Seijts, G., et al. (2019). Utility Analysis of Character Assessment in Employee Placement. Leadership and Organization Development Journal. Vol 41 (5) pp: 703-720
  24. Sutrisno, Edy. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana
  25. Suyadi, Prawirosentono. Manajemen Produktivitas. 2009. Jakarta: PT. Bumi Angkasa
  26. Tersiana A. (2018). Metode Penelitian. Yogyakarta; Anak Hebat Indonesia
  27. Widiyantoro, Yudy. (2012). Pengaruh Seleksi, Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan Pegawai terhadap Produktivitas Kerja pada Inspektorat Kabupaten Kediri. Jurnal Ilmu Manajemen: Revitalisasi. Vol 1(3) pp: 145-156

Share

COinS