•  
  •  
 

Jurnal Sosial Humaniora Terapan

Abstract

This study aims to obtain an overview of how the recognition, measurement and presentation of income is in accordance with PSAK 72. According to PSAK 72, the company must perform 5 (five) steps before recognising its income namely identifying contracts, identifying implementation obligations, determine the transaction price, allocate the transaction price to the performance obligation, recognize revenue when the entity has completed the performance obligation. This study uses a qualitative method through a field study approach and literature study by taking one sample of companies in the oil and gas sector namely PT KIS by using PT KIS Financial Report of the year 2020. The result of this study is that revenue recognition from contracts has been carried out using the 5 Step model of PSAK 72, starting from contract identification to, recognize revenue when or after the company has completed its performance obligations. In addition, the recognition, recording, and presentation of companys contract revenue has been implemented in accordance with PSAK 72.

Bahasa Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran bagaimana pengakuan, pengukuran dan penyajian pendapatan terkait PSAK 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, dimana sebelum perusahaan melakukan pengakuan pendapatan, harus melakukan tahapan 5 (lima) langkah sesuai PSAK 72 yakni mengidentifikasi kontrak, mengindentifikasi kewajiban pelaksanaan, menentukan harga transaksi, mengalokasi harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan, mengakui pendapatan ketika entitas telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi lapangan dan studi pustaka dengan mengambil satu sampel perusahaan di sektor minyak dan gas bumi yaitu PT KIS dengan menggunakan Laporan Keuangan PT KIS Tahun 2020. Hasil dari penelitian ini adalah PT KIS telah melakukan pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan perusahaan dengan menggunakan model 5 Langkah PSAK 72, mulai dari mengidentifikasi kontrak hingga tahap akhir yaitu mengakui pendapatan ketika (selama) entitas telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan. Selain itu, pengakuan, pencatatan, dan penyajian pendapatan kontrak PT KIS telah diimplementasikan sesuai dengan kriteria PSAK 72 yang berlaku.

References

Casnila, I. H, Nurfitriana, A. (2020). Analisis Dampak Kinerja Keuangan Sebelum dan Sesudah Penerapan PSAK 72 pada Perusahaan Telekomunikasi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jurnal Riset Akuntansi dan Perbankan. Vol.14 No.1. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2017). Pendapatan Kontrak dengan Pelanggan. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 72. DSAK IAI Kieso, D. E., J. J. Weygandt, dan T. D. Warfield. (2016). Intermediate Accounting. Edisi 16. Erlangga. Jakarta Rani, J.D. (2021). Audit atas Pendapatan Penjualan PT SKI. Tugas Akhir. Universitas Indonesia (UI). Depok Siregar, S. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif Dilengkapi Perbandingan Perhitungan Manual dan SPSS. Edisi Pertama. Cetakan Pertama. Penerbit Kencana. Jakarta Yusuf, M. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Edisi Pertama. Cetakan Pertama Prenadia Group. Jakarta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004. (2004). Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 14 Oktober 2004. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123. Jakarta. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020. (2020). Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. 15 Juli 2020. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 780. Jakarta. Puspamurti. H, Firmansyah, A. (2020). Penerapan PSAK 72 Terkait Pendapatan Dari Kontrak dengan Pelanggan pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Indonesian Journal of Accounting and Governance Vol.4 No.2. PricewaterhouseCoopers. (2012). Revenue from contracts with customers. Retrieved from https://www.pwc.com/vn/en/services/assurance /ifrs/ifrs-15.html Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001. (2001). Minyak dan Gas Bumi. 23 November 2001. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136. Jakarta Veronica, et.al,. (2019). Analisis Dampak Penerapan Pengakuan Pendapatan Berdasarkan PSAK 72 Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Properti di Indonesia yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2018. Prosiding 100th Industrial Research Workshop and National Seminar. Politeknik Bandung

Share

COinS