•  
  •  
 

Abstract

For centuries, the dinar and dirham have been recognized as the most stable and sharia-compliant official trading instruments. In Indonesia, dinars and dirhams may be used with specific qualifications. However, the precedent for arresting scholar Zaim Saidi for organizing a muamalah market using dinar-dirham is a bad practice of punishing innovation in the use of dinar-dirham, which reduces the development of the sharia economy in Indonesia. The acquittal of the Depok District Court (PN) No. 202/Pid.Sus/2021/PNDpk proves the ignorance of the state (in this case, the police and the prosecutor's office) regarding the concept of using dinars and dirhams themselves. This study aims to educate the public and state civil servants regarding the use of dinar and dirham in Indonesia and support their use as currency in Indonesia. This research method is a normative juridical research method with a conceptual approach, a statute approach, and a case approach based on the Depok District Court decision. The study results indicate that the judge's consideration in deciding this case was correct, and it is hoped that the results of the appeal to this case can strengthen the decision of the District Court at the first level. The development of the use of the dinar-dirham must also be encouraged to strengthen the Indonesian economy. Hopefully, this case will not become a scourge for sharia economic activists to carry out economic innovations using dinars and dirhams in the future.

Bahasa Abstract

Sejak berabad-abad lamanya, dinar dan dirham dikenal sebagai alat perdagangan resmi yang paling stabil dan sesuai syariah. Di Indonesia, dinar dan dirham boleh digunakan dengan kualifikasi tertentu. Namun preseden penangkapan cendekiawan Zaim Saidi karena menyelenggarakan pasar muamalah yang menggunakan dinar-dirham adalah praktik buruk pemidanaan terhadap inovasi penggunaan dinar-dirham yang sesungguhnya mereduksi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Adapun putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok No. 202/Pid.Sus/2021/PNDpk sesungguhnya membuktikan ketidak- mengertian negara (dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan) terkait konsep penggunaan dinar dan dirham itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan aparatur sipil negara terkait penggunaan dinar-dirham di Indonesia dan mendukung adanya penggunaan dinar-dirham sebagai mata uang di Indonesia. Metode penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan Pendekatan konseptual, Pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan kasus yang berdasarkan pada putusan PN Depok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini sudahlah tepat dan diharapkan hasil pengajuan kasasi terhadap kasus ini dapat menguatkan putusan PN tingkat pertama. Perkembangan penggunaan dinar-dirham juga harus tetap digalakkan untuk memperkuat ekonomi Indonesia, dan diharapkan kasus ini tidak menjadi momok bagi para pegiat ekonomi Syariah untuk melakukan inovasi ekonomi dengan menggunakan dinar dan dirham di kemudian hari.

References

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.

________. Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana, UU No. 1 Tahun 1946.

________. Undang-Undang Mata Uang, UU No. 7 Tahun 2011, LN No. 64, TLN No. 5223.

________. Undang-Undang Pengelolaan Zakat, UU No. 23 Tahun 2011, LN No. 115, TLN No. 5255.

________, Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan. Nomor 30/PMK.03/2014.

________, Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nomor 17/3/PBI/2015.

________, Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Jaksa Agung tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Nomor SE-004/J.A/11/1993.

________. Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Strafrecht].

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek].

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Buku

Iqbal, Muhaimin. Dinarnomics: Membangun Keberkahan Usaha Dengan Uang Yang Adil. Jakarta: Sinergi, 2010.

Khairuddin. Zakat Dalam Islam: Menelisik Aspek Historis Sosiologis Dan Yuridis. Yogyakarta: Zahir Publishing, 2020.

Moeljatno. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada,1989.

Mubarok, Jaih dan Hasanudin. Fiqih Muamalah Maliyah: Prinsip-Prinsip Perjanjian. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2018.

Prakoso, Djoko. Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty, 1988.

Rivai, Veithzal Rivai dan Antoni Nizar Usman. Islamic Economics & Finance Ekonomi Dan Keuangan Islam Bukan Alternatif Tapi Solusi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2012.

Sofian, Ahmad. dkk. Koin Emas & Perak dalam Bingkai Hukum di Indonesia: Telaah Kasus Pasar Muamalah. Yogyakarta: Lokomotif, 2021.

Jurnal

Hasan, Asyari. “Seigniorage Dalam Perspektif Moneter Islam.” Juris: Jurnal Ilmiah Syariah Vo. 14 (Juni, 2015): 86-98. Diakses 1 Januari 2022, doi: http://dx.doi.org/10.31958/juris.v14i1.299.

Kalsum, Ummi. “Fiat Money Dalam Perspektif Ekonomi Dan Hukum Islam.” Jurnal Al-‘Adalah Vol. XII (Desember, 2014): 427-436. Diakses 1 Januari 2022. http://www.ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/view/196/403.

Mursid, Ali dan Muhammad Mukhlisin. “Ikhtiar Menjadikan Dinar-Dirham Sebagai Mata Uang di Indonesia.” Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah, Vol 1, No 2 (May 2014): 273, diakses pada 4 Desember 2021, doi : 10.21043/equilibrium.v1i2.212.

Ramelan. “Kasasi Terhadap Putusan Bebas.” Jurnal Hukum Prioris, Volume 2, Nomor 3. (September 2009): 149. Diakses pada 30 desember 2021. doi: https://trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/prioris/article/view/333.

Media Online/Internet

Arbi, Ivany Atina. "Kondisi Pasar Muamalah Depok Pasca-penangkapan Si Pemilik, Zaim Saidi." https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/03/15292301/kondisi-pasar-muamalah-depok-pasca-penangkapan-si-pemilik-zaim-saidi?page=all. Diakses pada 28 November 2021.

Arrhenius. “Penggunaan Uang Lokal Dalam Perdagangan Internasional.” https://investor.id/opinion/271343/penggunaan-uang-lokal-dalam-perdagangan-internasional. Diakses pada 4 Desember 2021.

Badan Amil Zakat Nasional. “Zakat Emas dan Perak.” https://baznas.go.id/zakatemas. Diakses pada 1 Januari 2022.

Bank Indonesia. “Gambar Uang.” https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx. Diakses 1 Januari 2022.

Bank Negara Indonesia. “BNI Local Currency Settletment.” https://www.bni.co.id/id-id/bisnis/tresuri/produkdanmanfaat/localcurrencysettlement. Diakses pada 4 Desember 2021.

Briantika, Adi. “Saat Korban jadi Tersangka & Kasus Viral Dulu Baru Polisi Bertindak." https://tirto.id/saat-korban-jadi-tersangka-kasus-viral-dulu-baru-polisi-bertindak-gkpz. Diakses pada 30 desember 2021.

CNN Indonesia. “Polisi Tahan Zaim Saidi karena Ancaman Pidana 5 Tahun Lebih." https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210204070023-12-602051/polisi-tahan-zaim-saidi-karena-ancaman-pidana-5-tahun-lebih. Diakses pada 30 Desember 2021.

Mansur, Ali. “Penangkapan Zaim Saidi Bermula dari Video Viral.” https://www.republika.co.id/berita/qny87c328/penangkapan-zaim-saidi-bermula-dari-video-viral. Diakses pada 30 Desember 2021.

Palgrave Studies in Financial Services Technology. Bitcoin and Mobile Payments: Constructing a European Union Framework. London: Springer Nature, 2016. https://www.google.co.id/books/edition/Bitcoin_and_Mobile_Payments/GyG8DAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=intrinsic+value+of+iraqi+dinar&pg=PA116&printsec=frontcover. Diakses pada 1 Januari 2022.

Sahabat Pegadaian. “Sejarah Dinar dan Dirham di Masa Rasulullah.” https://sahabatpegadaian.com/inspirasi/sejarah-dinar-dan-dirham-di-masa-rasulullah. Diakses pada 28 November 2021.

Sahabat Pegadaian. “Tabungan Emas itu Halal atau Tidak ? Simak Penjelasannya.” https://sahabatpegadaian.com/artikel/inspirasi/tabungan-emas-itu-halal-atau-tidak-simak-penjelasannya. Diakses 1 Januari 2022.

Tim Detikcom. "Profil Zaim Saidi, Pendiri Pasar dengan Uang Dinar yang Ditangkap Polisi." https://news.detik.com/berita/d-5359405/profil-zaim-saidi-pendiri-pasar-dengan-uang-dinar-yang-ditangkap-polisi. Diakses pada 28 November 2021.

Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Depok. “Putusan No. 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk.”

Share

COinS