•  
  •  
 

Abstract

Vehicle accidents are one of the causes of the loss of a person's life. Vehicle accidents often occur where the driver as the party driving the vehicle survives while the passenger dies. This condition causes the driver's status to be named as a suspect in accidents that occur. This study analyzes the status of the driver who survived a single-vehicle accident that caused fatalities in the perspective of al-jinayah 'ala an-nafs al-insaniyyah. This study uses normative legal research methods with qualitative data analysis methods. The results of this study are that the crime of murder in Islamic criminal law is divided into three types: intentional murder, semi-intentional murder, and murder by mistake. The driver of a vehicle that has an accident and causes fatalities when viewed in Islamic criminal law has committed a crime of murder by mistake. That is because the element of causing death, occurred by mistake (unintentionally), and the causal relationship between the mistakes and the passenger's death has been fulfilled in the driver who survived the single-vehicle accident.

Bahasa Abstract

Kecelakaan kendaraan merupakan salah satu penyebab hilangnya nyawa seseorang. Kerap terjadi kecelakaan kendaraan dimana sopir sebagai pihak yang mengendarai kendaraan justru selamat sedangkan penumpangnya meninggal dunia. Kondisi yang demikian menyebabkan status sopir kerap ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan yang terjadi. Penelitian ini menganalisis status sopir selamat dalam kecelakaan kendaraan tunggal yang menyebabkan korban jiwa dalam perspektif al-jinayah ‘ala an-nafs al-insaniyyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa tindak pidana pembunuhan dalam hukum pidana Islam dibagi menjadi tiga macam: pembunuhan disengaja, pembunuhan semi sengaja, dan pembunuhan karena kesalahan. Sopir suatu kendaraan yang mengalami kecelakaan dan menyebabkan korban jiwa apabila ditinjau dalam hukum pidana Islam telah melakukan tindak pidana pembunuhan karena kesalahan. Hal itu dikarenakan unsur menyebabkan kematian, terjadi karena kesalahan (tanpa kesengajaan), dan adanya hubungan sebab akibat antara kesalahan dan kematian penumpang telah terpenuhi pada sopir yang selamat dari kecelakaan kendaraan tunggal tersebut.

References

Aminullah, Aam. Ed. Setyo Puji. "Kronologi Mobil Rombongan Wisatawan Masuk Jurang, Diduga Supir Tak Mahir Mengemudi." Kompas.com, https://regional.kompas.com/read/2021/06/06/195640878/kronologimobil-rombongan-wisatawan-masuk-jurang-diduga-supir-tak-mahir. Diakses pada 17 November 2021. Asiah, Nur. “Hak Asasi Manusia Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Syariah dan Hukum Diktum 15 (Juni 2017).

Audah, Abdul Qadir. Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, BK. III, Terj. Indonesia. Bogor: Kharisma Ilmu, 2008.

Indonesia. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 22 Tahun 2009.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hakim, Rahmat. Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah). Bandung: Pustaka Setia, 2000.

Katadata. “Berapa Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia?” https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2017/05/24/berapa-jumlahkecelakaan-lalu-lintas-di-indonesia. Diakses 19 November 2021.

Marsaid. Ed. Jauhari. Al Fiqh Al-Jinayah (Hukum Pidana Islam). Palembang:

CV Amanah, 2020.

Misran. “Kriteria Tindak Pidana yang Diancam Hukuman Ta’zir.” Legitimasi 10 (Januari-Juni 2021).

Zulfa, Eva Achjani. “Menelaah Arti Hak Untuk Hidup sebagai Hak Asasi Manusia.” Lex Jurnalica 3 (April 2005).

Santoso, Topo. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Satria, Gilang. Ed. Azwar Ferdian,. "Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Sanksi jika Supir Terbukti Lalai." Kompas.com,

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/05/144100815/kecelakaanvanessa-angel-ini-sanksi-jika-supir-terbukti-lalai?page=all. Diakses 17 November 2021.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2013.

Surya, Reni. “Klasifikasi Tindak Pidana Hudud dan Sanksinya dalam Perspektif Hukum Islam.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 2 (Juli-Desember 2018).

Yusuf, Imaning. “Pembunuhan dalam Perspektif Hukum Islam.” Nurani 13 (Desember 2013).

Share

COinS