Article Title
Abstract
Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Intersexual, Queer (LGBTIQ) is a phenomenon that spreads in the modern era as a form of sexual deviation which is strongly influenced by wrong parenting, inadequate Islamic religious education, bad social relations, and factors from poor information and communication obtained from social media. The growth and development of children include important aspects that must be balanced and directed proportionally. Aspects of children's growth and development include: spirituality (faith), physical (physical), psychological (psychic), intellectual, emotional, moral, social, sexual, and economic should be balanced with each other. If parents and teachers can balance these aspects of education, understanding and awareness will be achieved about the dangers posed by LGBTIQ behavior. Therefore, the role of parents and teachers in understanding the dangers of LGBTIQ for the younger generation is very much needed. This journal was created to provide an understanding to modern society about the bad behavior of LGBTIQ which has an impact on the survival of the community, both in terms of association with fellow people and human relations with Allah SWT in Islamic law. Of course, all the actions carried out by humans will be accountable to the creator later, both in this world and in the hereafter. Where LGBTIQ itself is an act that is forbidden in Islamic law. Therefore, here the author will focus more on this journal about LGBTIQ and its views both in Islamic law (Islamic criminal law) and social interaction in Islam.
Bahasa Abstract
Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Intersexual, Queer (LGBTIQ) merupakan fenomena yang merebak di era modern sebagai bentuk penyimpangan seks yang sangat dipengaruhi oleh pola asuh yang salah, Pendidikan agama Islam yang tidak memadai, pergaulan masyarakat yang tidak baik, maupun faktor dari informasi dan komunikasi yang kurang baik yang didapat dari media sosial. Pertumbuhan dan perkembangan anak mencakup aspek-aspek penting yang harus diseimbangkan dan diarahkan secara proporsional. Aspek-aspek pertumbuhan dan perkembangan anak meliputi: spiritualitas (keimanan), fisik (jasmani), kejiwaan (psikis), intelektual, emosi, moral, sosial, seksual, dan ekonomi ada baiknya diseimbangkan satu sama lainnya. Jika orang tua dan guru mampu menyeimbangkan aspek-aspek pendidikan tersebut, maka akan tercapai pemahaman dan penyadaran tentang bahaya yang ditimbulkan perilaku LGBTIQ. Oleh karena itu peranan orang tua dan guru dalam memahami bahaya LGBTIQ bagi generasi muda sangat dibutuhkan. Jurnal ini dibuat bertujuan untuk memberi pemahaman pada masyarakat modern mengenai buruknya perilaku LGBTIQ yang berdampak pada keberlangsungan hidup masyarakat, baik dalam hal pergaulan sesame masyarakat maupun hubungan manusia dengan Allah SWT dalam hukum Islam. Pastinya segala perbuatan yang dilakukan oleh manusia ini, nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada sang pencipta nantinya baik di dunia maupun di akhirat. Dimana mengenai LGBTIQ sendiri merupakan suatu perbuatan yang haram dilakukan dalam hukum Islam. Oleh karena itu, disini penulis akan lebih memfokuskan jurnal ini mengenai LGBTIQ dan pandangannya baik secara hukum Islam (hukum Pidana Islam) serta pergaulan masyarakat secara Islam.
References
JURNAL
Dacholfany, Ihsan. “Dampak LGBT dan Antisipasinya di Masyarakat”. Jurnal Universitas Muhammadiyah Metro (Jurnal Nizham) Vol. 5 No. 1 (2016): 107-108.
Ermayani, Tri.“LGBT dalam Perspektif Islam”. Jurnal Humanika Vol. 17 No. 2 (2017): 149-152.
Harahap, Rustam Dahar Karnadi Apollo. “LGBT di Indonesia: Perspektif Hukum Islam, HAM, Psikologi, dan Pendekatan Maslahah”. Al-Ahkam Vo. 26 No. 2 (Oktober 2016): Hlm. 234.
Mulia, Siti Musdah. “Islam dan Homoseksualitas: Membaca Ulang Pemahaman Islam”. Jurnal Gandrung Vol. 1 No. 1 (Juni 2010). Hlm. 11-13.
Musti’ah. “Lesbian Gay Biseksual And Transgender (LGBT): Pandangan Islam, Faktor Penyebab, Dan Solusinya”. Jurnal Pendidikan Sosial Vol. 3 No. 2. Hlm. 267.
Raviola, Maulida. “Queer Youth Cultures”. Jurnal Studi Pemuda Vol. 3 No. 1 (2014). Hlm. 65. Salma. “Homoseksualitas dalam Pandangan Pemikir Barat dan Fukaha”. Miqot Vol. 12 No. 2 (Juli-Desember 2008). Hlm. 181-182.
Tolkah. “LGBT dalam Hukum Islam: Dilihat Dari Tinjauan Sosial dan Keagamaan”. Jurnal Education and Development Vol. 9, No. 1 (2021). Hlm. 635.
Tahir, Tarmizi, Tamyiez Derry dan Ramadan Fawzi. “Analisis Hukum Islam tentang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender)”. Peradilan Agama Vol. 3 No. 1 (2017). Hlm. 2-4.
Yuniarti, Eka. “Pola Asuh Islami Orang Tua Dalam Mencegah Timbulnya Perilaku LGBT Sejak Usia Dini”. Jurnal Cendekia Vol. 17 No. 1. (2019). Hlm. 57-162.
Yanggo, Huzaemah Tahido. “Penyimpangan Seksual (LGBT) dalam Pandangan Hukum Islam”. Misykat Vol. 3 No. 2 (Desember 2018). Hlm. 2-5.
Zaini, Hasan. “LGBT dalam Perspektif Hukum Islam”. Jurnal Ilmiah Syariah Vol. 15 No. 1 (2016). Hlm. 66.
KITAB SUCI/HADITS
Al-Qur’an. diterjemahkan oleh Tim Departemen Agama Republik Indonesia. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 1984. Surat An-Najm (53): 45.
Al-Qur’an. diterjemahkan oleh Tim Departemen Agama Republik Indonesia. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 1984. Surat Al-Hujurat (49): 13.
Al-Qur’an. diterjemahkan oleh Tim Departemen Agama Republik Indonesia. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 1984. Surat Asy Syu’ara (26): 160-174; Surat Al A’raf (7): 80-84; Surat Hud (11): 77-83.
Al-Qur’an. diterjemahkan oleh Tim Departemen Agama Republik Indonesia. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 1984. Surat An-Nisa (8): 80-81.
Al-Qur’an. diterjemahkan oleh Tim Departemen Agama Republik Indonesia. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 1984. Surat An-Nisa (26): 165-166.
Al-Qur’an. diterjemahkan oleh Tim Departemen Agama Republik Indonesia. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 1984. Surat Ar-Rum (30): 30.
INTERNET
Sandra, Novika Lusia. “Konstruksi Sosial tentang Lesbian (Studi Deskriptif Lesbian di Kota Surabaya)”.https://repository.unair.ac.id/84444/4/JURNAL_Fis.S.27%2019%20San%20k.p. Diakses pada 16 November 2021.
Recommended Citation
Sultan Deyis, Muhammad Furqan and Azizi, Kemal
(2021)
"MERESPON LGBTIQ DITINJAU BERDASARKAN HUKUM PIDANA ISLAM,"
Journal of Islamic Law Studies: Vol. 4:
No.
2, Article 6.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jils/vol4/iss2/6