•  
  •  
 

Abstract

One of the essential sectors that drive the national economy is the tourism sector. Nowadays, the halal tourism sector (halal tourism) is starting to be developed in various countries. In Indonesia, the government coordinates with various parties for the realization of halal tourism which is starting to develop in various regions, including Aceh. One of the events that attracted attention related to halal tourism was the case of persecution of dogs by the apparatus in Aceh Singkil Regency. The rise of this news prompted the local government to form an investigative unit to investigate the alleged abuse of the animal. As for this article, we will discuss the Positive Legal Views and Islamic Criminal Law regarding Animal Abuse for the sake of opening halal tourism in Aceh Singkil Regency. Halal tourism is a tourist visit activity that is managed by fulfilling Islamic sharia. Indeed, in reality, dogs are one of the forbidden animals, but acts of abuse or violence against these animals, especially for halal tourism purposes, are not justified. This is because the act of animal abuse is prohibited in Positive law and also in Islamic Criminal Law. Positive law itself regulates animal abuse in Article 302 of the Criminal Code and other laws and regulations with criminal threats. Whereas in Islamic criminal law itself, animal abuse is an act that is prohibited but is not regulated regarding the punishment, so that this act of animal abuse is classified as a ta'zir finger. The research method used in this paper is a normative legal research method supported by literature study analysis techniques.

Bahasa Abstract

Salah satu sektor esensial yang mendorong perekonomian nasional adalah sektor pariwisata. Dewasa kini, sektor pariwisata halal (halal tourism) mulai ramai dikembangkan di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah berkoordinasi dengan berbagai pihak demi terwujudnya wisata halal yang mulai banyak berkembang di berbagai daerah, termasuk Aceh. Salah satu peristiwa yang menarik perhatian terkait wisata halal ini adalah kasus penganiayaan hewan anjing oleh oknum aparat di Kabupaten Aceh Singkil. Maraknya pemberitaan ini membuat pemerintah setempat membentuk satuan investigasi untuk menyelidiki dugaan penganiayaan hewan tersebut. Adapun tulisan ini akan membahas bagaimana Pandangan Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam mengenai Penganiayaan Hewan untuk kepentingan pembukaan wisata halal di Kabupaten Aceh Singkil. Pariwisata halal merupakan kegiatan kunjungan wisata yang dikelola dengan cara memenuhi syariah Islam. Memang pada kenyataannya anjing merupakan salah satu hewan yang haram, namun perbuatan penganiayaan atau kekerasan terhadap hewan tersebut terlebih lagi untuk tujuan wisata halal tidak dibenarkan. Hal ini dikarenakan perbuatan penganiayaan hewan dilarang di dalam hukum Positif dan juga di dalam Hukum Pidana Islam. Hukum positif sendiri mengatur mengenai penganiayaan hewan ini di dalam Pasal 302 KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya dengan ancaman pidana. Sedangkan di dalam hukum pidana Islam sendiri penganiayaan hewan termasuk perbuatan yang dilarang namun tidak diatur secara jelas mengenai kadar hukumannya, sehingga perbuatan penganiayaan hewan ini tergolong ke dalam jarimah ta’zir. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini merupakan metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan teknik analisis studi literatur.

References

Abduh, Muhammad. “Apakah Seluruh Tubuh Anjing Diharamkan?” http://rumaysho.com/944-apakah-seluruh-tubuh-anjing-itu-najis.html. Diakses pada 18 November 2021.

Almeraja. Islam and Animal Abuse. https://almerja.com/en/more.php?pid=26. Diakses pada 30 November 2021.

Asep, Saepul Hamdi. Metode Penelitian Kuantitatif Aplikasi dalam Pendidikan. Yogyakarta: Depublish,2014.

Chazawi, Adami. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.

CNN Indonesia. “Penyiksaan Hewan: Indonesia Juara Dunia Konten Siksa Binatang, Dapatkah Kemenangan Kucing Tayo Mengakhiri Peringkat Ini?” https://www.bbc.com/indonesia/majalah-58637176. Diakses pada 18 November 2021.

Duman, T. 2011. Value of Islamic Tourism Offering: Perspectives from the Turkish Experience, World Islamic Tourism Forum (WITF, 2011), Kuala Lumpur, Malaysia, http://www.iais.org.my/icr/index.php/icr/article/viewFile/13/12. Diakses pada 18 November 2021.

Effendi , Rusli dkk. “Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional Indonesia”. Yogyakarta: Penerbit Fakultas Hukum UII, 1986.

Fathuddin, Suanto. Larangan Menyiksa Binatang. Tahdis Volume 8 Nomor 1 Tahun 2017.

Indonesia. Undang – Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. UU No. 41 Tahun 2014. LN No. 338 Tahun 2014, TLN No. 5619. Ps. 1 ayat (42).

Irfan, Nurul dan Musyarofah. Fiqh Jinayah. Ed. 1. Cet.1. Jakarta: Bumi Aksara, 2013.

Kurniawan, Alhafiz. “Hukum Memelihara Anjing bagi Seorang Muslim.” https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-memelihara-anjing-bagi-seorang-muslim-jfM0H. Diakses pada 18 November 2021.

Mardani. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Prenada Media Grup, 2019.

Mareta, Regita Wahyu. Analisis Tindak Pidana Penganiayaan Hewan dalam Tradisi Adu Bagong di Jawa Barat Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Skripsi Sarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel. Surabaya, 2019.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

Moejatno. “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Jakarta: Bumi Aksara: 2016.

P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang mengutip Noyon dan Langemeijer dalam buku Delik – Delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan & Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Prabawati, Garudea. “Fakta-Fakta Viral Anjing Canon Mati Seusai Ditangkap Satpol PP Aceh Singkil Bantah Ada Penyiksaan.” https://www.tribunnews.com/regional/2021/10/25/fakta-fakta-viral-anjing-canon-mati-seusai-ditangkap-satpol-pp-aceh-singkil-bantah-ada-penyiksaan. Diakses pada 30 November 2021.

R. Soesilo. “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal.” Bogor: Politea 1991.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif . Jakarta: Rajawali, 2001.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1984.

Suparman, Fana F. Penganiayaan Anjing di Aceh Singkil Sepatutnya Diproses Hukum. https://www.beritasatu.com/nasional/845497/penganiaya-anjing-di-aceh-singkil-sepatutnya-diproses-hukum. Diakses pada 19 November 2021.

Share

COinS