Article Title
Abstract
Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat sakral dalam beberapa kebudayaan. Beberapa tahun belakangan isu perkawinan beda agama menjadi isu yang kembali hangat dibicarakan, terutama sejak adanya Permohonan Pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 kepada Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 68/PUU-XII/2014 yang mana seolah Pasal 2 ayat (1) ini dianggap melarang perkawinan beda agama di Indonesia. Pertanyaan yang akan timbul terkait hal tersebut adalah apakah benar perkawinan beda agama merupakan hal yang dilarang di Indonesia? Lalu bagaimana dengan legitimasi praktik perkawinan beda agama yang sudah terjadi? Kompetensi Absolut peradilan manakah yang berwenang mengadili terkait sengketa perkawinan beda agama? Tulisan ini mencoba menganalisis dan menjawab pertanyaan- pertanyaan tersebut dalam konteks hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia dan praktik peradilan kontemporer di Indonesia.
References
BUKU
Gautama, Sudargo. Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid Kedua Bagian Pertama, Jakarta: Kinta Djakarta, 1962.
_______. Hukum Perdata Internasional Indonesia. Buku Keempat. Bandung Alumni, 1989.
_______. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Bina Cipta, 1987.
Ichtiyanto. Pernikahan Campuran dalam Negara Republik Indonesia. Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Departemen Agama RI, 2003.
Soekanto, Soerjono dan A. Pitlo. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2013.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Cet. I. Yogyakarta: Liberty, 1986.
Bee, Peter Wynter. People Of The Day 2.Great Britain: People of the Day Ltd., 2007.
JURNAL
Basuki, Zulfa D. Perkawinan Beda agama Dewasa Ini di Indonesia, Ditinjau dari Segi Hukum Antar Tata Hukum. (Jurnal Hukum dan Pembangunan, Juni 1987). hlm. 235-243.
PERATURAN
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Naskah Akademik RUU Tentang Hukum Perdata Internasional, < https://www.bphn.go.id/data/documents/na_tentang_hpi.pdf >, diakses tanggal 48 Mei 2019.
https://www.thejournal.ie/jerry-hall-first-marriage-bali-mick-jagger-2543524- Jan2016/ diakses Tanggal 4 November 2018, pukul 20.17 WITA.
https://www.theguardian.com/world/1999/jan/19/5 diakses Tanggal 4 November 2018, pukul 20.17 WITA.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Perkawinan. UU No. 1 Tahun 1974, LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019.
Nederlandsch Indie (Hindia Belanda). Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch Indie (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Afgekondigd bij publicatie van 30 April 1847 (Diundangkan dengan pengundangan Tanggal 30 April 1847), Stbl. No. 23.
Nederlandsch Indie (Hindia Belanda). Reglement op de Gemengde Huwelijken (GHR - Peraturan Tentang Perkawinan Campuran). Koninklijk Besluit van 29 Desember 1896 (Keputusan Raja), No.23 – Stb. 1898 No.158. Nederlandsch Indie (Hindia Belanda). Huwelijksordonantie voor Christen Indonesiers (HOCI - Ordonansi Perkawinan Orang-Orang Indonesia- Kristen). Ordonantie van 15 Februari 1933, Stb. 1933 No. 74 Jo. S. 1936 No. 607.
Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 68/PUU-XII/2014 Tanggal 18 Juni 2015. Surat Edaran Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 30/TUADAAG/III-UM/8/1993 tanggal 31 Agustus 1993.
Recommended Citation
Bimasakti, Muhammad Adiguna
(2021)
"KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN KEWENANGAN MENGADILI SENGKETANYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ANTAR TATA HUKUM INDONESIA,"
Journal of Islamic Law Studies: Vol. 4:
No.
1, Article 6.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jils/vol4/iss1/6