•  
  •  
 

Abstract

Artikel ini memberikan gambaran mengenai wakaf untuk lingkungan hidup dan kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan dan keadilan antargenerasi. Wakaf merupakan salah satu instrumen hukum Islam untuk menyelesaikan permasalahan umat, yang mana salah satunya adalah masalah lingkungan hidup yang terkait pula dengan pembangunan berkelanjutan dan keadilan untuk generasi yang akan datang. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf untuk lingkungan hidup dapat menyeimbangkan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan hidup, serta berimbas pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan dan penciptaan keadilan antargenerasi, di mana generasi yang akan datang akan memiliki tingkat pemanfaatan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang setidaknya sama dengan tingkat pemanfaatan dari generasi sekarang, baik dalam hal keanekaragaman pilihan atas sumber daya alam, kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam dan akses atas lingkungan hidup dan sumber daya alam.

References

Buku:

Ali, Mohammad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI- Press, 2006.

Beder, Sharon. Environmental Principles and Policies: An Interdiciplinary Introduction. Earthscan, 2006.

Brenton, T. The Greening of Machiavelli: the Evolution of International Environmental Politics. London: Earthscan, 1994.

Hunter, David, James Salzman dan Durwood Zaelke. International Environmental Law and Policy. New York: Foundation Press, 1998.

Prihatini, Farida, Uswatun Hasanah, dan Wirdyaningsih. Hukum Islam Zakat dan Wakaf. Depok: Papas Sinar Sinanti dan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Sands, Philippe. Principles of International Environmental Law: Vol. 1, Frameworks, Standards, and Implementation. Manchester University Press, 1995.

Sulistiani, Siska Lis. Pembaruan Hukum Wakaf di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2017.

Syarif, Laode M. Et. Al. “Evolusi Kebijakan Prinsip-Prinsip Lingkungan Global.” Dalam Laode M. Syarif dan Andri G. Wibisana, Ed., Hukum Lingkungan Teori, Legislasi dan Studi Kasus. s.l.: USAid, Kemitraan dan the Asia Foundation, s.a. The United States Environmental Protection Agency. Environmental Equity. Reducing Risk for All Communities, Vol. 2: Supporting Document. Washington DC: Office of Policy, Planning, and Evaluation, 1992.

Wibisana, Andri G. “Three Principles of Environmental Law: the Polluter-Pays Principle, the Principle of Prevention, and the Precautionary Principle.” Dalam Michael Faure dan Nicole Niessen (Ed.). Environmental Law in Development. Lessons from the Indonesian Experience. Cheltenham: Edward Elgar Publishing Limited, 2006.

Artikel Jurnal, Makalah dan Prosiding:

Aimi, Noor, Nurauliani, dan Wan Shahdila Shah. “Issues and Challenges of Waqf Instrument: A Case Study in MAIS.” E-proceedings disampaikan pada Conference on Management and Muamalah (CoMM 2014), Malaysia, 26- 27 Mei 2014. Hal. 119-130. http://webmasterfpmkuis.wixsite.com/fpm2014/comm-e-proceedings. Diakses pada 30 Januari 2019.

Al-Duaij, Nada y dan Eisa Al-Anzi. “The Environmental Laws & Regulations in Islamic Waqf.” Environmental Protection in the Islamic Waqf (September 2009). Hal. 1-34.

Al-Enezy, Eisa. “Environmental Waqf for Sustainable Development in Kuwait Prepositions, Problems and Practices.” Journal of Islamic Law Review 11 (Desember 2015). Hal. 133-157.

Arif, M. Nur Rianto. “Wakaf Uang dan Pengaruhnya terhadap Program Pengentasan Kemiskinan di Indonesia.” Indo-Islamika 2 (2012). Hal. 17- 29.

Budiman, Mochammad Arif. “The Role of Waqf for Environmental Protection in Indonesia.” Disampaikan pada Aceh Development International Conference, Bangi, Malaysia, 26-28 Maret 2011. Hal. 880-889.

Ibrahim, Anwar. “Fiqh Law on Waqf.” AL-AWQAF Special Edition (September 2011). Hal. 1-19. Ibrahim, Haslindar, Afizar Amir, dan Tajul Ariffin Masron. “Cash Waqf: An Innovative Instrument for Economic Development.” International Review of Social Sciences and Humanities 6 (2013). Hal. 1-7. Lita,

Helza Nova. “Pengaturan Wakaf dan Perkembangannya di Indonesia Menurut Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.” AL-AWQAF 8 (Januari 2015). Hal. 92-104. Kuehn, Robert R. “A Taxonomy of Environmental Justice.” Environmental Law Reporter. Vol. 30 (2000). Hal. 10681-10703.

Mukhlis, Imam. “Eksternalitas, Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan dalam Perspektif Teoritis.” Jurnal Ekonomi Bisnis. Tahun 14, Nomor 3 (November 2009). Hal. 191-199.

Obaidullah, Mohammed. “A Framework for Analysis of Islamic Endowment (Waqf) Laws.” International Journal of Not-for-Profit Law 18 (Februari 2016). Hal. 54-64.

Rahim, Abd. “Khalifah dan Khilafah Menurut Alquran.” Hunafa: Jurnal Studi Islamika 9 (Juni 2012). Hal. 19-53.

Setyorini, Savitri Nur. “Penerapan Transhipment: Kaitannya dengan Hak Bangsa Indonesia atas Komoditas Perikanan dan Pembangunan Berkelanjutan.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia. Volume 1, Issue 2 (Desember 2014). Hal. 86-100. Spijkers, Otto. "Intergenerational Equity and the Sustainable Development Goals." Sustainability. 10, 3836 (2018). Hal. 1-12.

Wibisana, Andri G. “ Pembangunan Berkelanjutan: Status Hukum dan Pemaknaannya.” Jurnal Hukum dan Pembangunan. Tahun ke – 43. No. 1 (Januari – Maret 2013). Hal. 54-90. ________. “Keadilan dalam Satu (Intra) Generasi: Suatu Pengantar Berdasarkan Taksonomi Keadilan Lingkungan.” Mimbar Hukum. Vol. 29, No. 2 (Juni 2017). Hal. 292-307.

Yunita, Tresna Laila. “Negara dan Filantropi Islam Studi Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004.” AL-AWQAF 8 (Januari 2015). Hal. 73-91.

Zainal, Veithzal Rivai. “Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif.” AL- AWQAF 9 (Januari 2016). Hal. 1-16.

Sumber Internet:

Administrator. "Skenario dan Model Konseptual Hutan Wakaf." http://www.hutan-tersisa.org/p/skenario-dan-model-konseptual- hutan.html. Diakses pada 7 Februari 2019.

Faridl, Miftah. “Wakaf Pohon Lindung.” www.pikiran- rakyat.com/kolom/2017/02/02/wakaf-pohon-lindung-392475. Diakses pada 28 Januari 2018.

Hanafiah, Junaidi. “Hutan Wakaf, Gebrakan Generasi Muda untuk Hijaukan Lingkungan.” www.mongabay.co.id/2017/01/06/hutan-wakaf-gebrakan- generasi-muda-untuk-hijaukan-lingkungan/. Diakses pada 28 Januari 2019.

Sari, Elisa Valenta. “Kurangi Ketimpangan, Bappenas Rancang Wakaf dan Zakat.” https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2070824133230-78- 236960/kurangi-ketimpangan-bappenas-rancang-wakaf-dan-zakat. Diakses pada 28 Januari 2019.

Senja, Akmal. “Skenario dan Konseptual Hutan Wakaf.” https://issuu.com/akmalsenja/docs/skenario_dan_konseptual_hutan_wakaf. Diakses pada 7 Februari 2019.

World Wild Fund. “Cara Anda Membantu.” https://www.wwf.or.id/cara_anda_membantu/bertindak_sekarang_juga/#n av. Diakses pada 7 Februari 2019.

Peraturan Perundang-undangan:

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD NRI Tahun 1945.

________. Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU Nomor 4 Tahun 1982,. LN Nomor 12 Tahun 1982. TLN Nomor 3215.

________. Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU Nomor 23 Tahun 1997. LN Nomor 68 Tahun 1997. TLN Nomor 3699. ________. Undang-Undang tentang Wakaf. UU Nomor 41 Tahun 2004. LN Nomor 159 Tahun 2004. TLN Nomor 4459.

________. Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU Nomor 32 Tahun 2009. LN Nomor 140 Tahun 2009. TLN Nomor 5059.

________. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Wakaf. PP No. 42 Tahun 2006. LN No. 105 Tahun 2006. TLN No. 4667.

________. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. PP Nomor 37 Tahun 2012. LN Nomor 62 Tahun 2012. TLN Nomor 5292.

Sumber Lain:

Alquran. Diterjemahkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia, 2017. Surat al Baqarah (2): 30.

________. Diterjemahkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia, 2017. Surat Sad (38): 27-28.

Deklarasi Rio. UN Doc. AlCONF.151/26 (vol. 1),31 ILM 874 (1992).

Iskandar, Dudi. Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Teknis Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam Focus Group Discussion dengan judul “Pengembangan Konsep Wakaf untuk Lingkungan Hidup sebagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia (Studi Kasus: Hutan Wakaf di Aceh).” Depok, 24 September 2018.

Supreme Court of The Republic of the Philippines. Oposa v. Factoran. G.R. No. 101083. July 30, 1993.

Wawancara dengan Akmal Senja. Inisiator Hutan Wakaf Aceh. Banda Aceh, 23 Juli 2018.

Share

COinS