•  
  •  
 

Article Title

RUU KETAHANAN KELUARGA: MODIFIKASI HUKUM SE- BAGAI UPAYA MENCAPAI TUJUAN HUKUM ISLAM DALAM MEMELIHARA KETURUNAN

Abstract

Salah satu tujuan Hukum Islam menurut Abu Ishaq Al-Shatibi adalah memelihara keturunan. Tujuan tersebut merupakan salah satu tujuan yang sangat penting di dalam kehidupan manusia. Namun, upaya untuk mencapai tujuan tersebut mengalami beberapa hambatan yang ditunjukkan dengan tidak berfungsinya keluarga di masyarakat. Esai ini berusaha mengkaji salah satu RUU yang diprakarsai oleh Fraksi PKS DPR-RI yang telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR-RI periode 2015-2019 yai- tu RUU Ketahanan Keluarga. Perwujudan pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan hal yang penting bagi Indonesia sebagai negara hukum. Salah satu bentuk peraturan perundang-un- dangan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara adalah undang-undang. RUU Ketahanan Keluarga dibutuhkan sebagai fondasi terciptanya ketahanan negara. Urgensi pengaturan RUU ini dapat dilihat dari berbagai aspek seperti aspek sosiologis dan aspek psikologis. Aspek sosiologis membahas tentang kaitannya individu dalam lingkup mikro yang akan membentuk suatu lingkup makro yaitu negara. Sedangkan, aspek psikologis membahas tentang bagaimana keluarga mempen- garuhi berbagai aspek kehidupan seorang individu, mulai dari hal terkait kemampuan berinterak- si, kematangan emosi, hingga performa dalam suatu pekerjaan. Esai ini juga menjelaskan tentang modifikasi hukum dalam RUU Ketahanan Keluarga yang membawa semangat bahwa isu keluarga bukan hanya permasalahan dalam lingkup privat tetapi menjadi ranah publik karena negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ketahanan keluarga yang akan mewujudkan ketahanan negara. Dengan adanya RUU ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya mencapai tujuan Hukum Islam yaitu Hifdz An-Nasb.

References

Buku

DeGenova, Mary Kay. Intimate Relationships, Marriage, and Families. Amerika Serikat: McGraw Hill. 2008.

Plummer, Ken. Sociology: The Basics. Jakarta: Grafindo. 2011.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan I. Yogyakarta: Perce- takan Kanisius. 2007. Tesis Maria Farida Indrati Soeprapto. “Pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Ta- hun 1994 Ditinjau Dari Sistem Pemerintahan Negara, Cita Hukum dan Nor- ma Fundamental Negara Republik Indonesia.” Tesis Magister. Universitas Indonesia. 1997.

Dokumen Laporan Singkat Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi dengan Menteri Hukum dan HAM Serta Panitia Perancangan UU DPD RI dalam Rangka Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014.

Jurnal Allen, Joseph. P. “Autonomy and Relatedness in Family Interactions as Predictors of Expressions of Negative Adolescent Affect.” Journal of Research Adoles- ence, Vol 4, Issue 4, (1994): 535-552.

Soeharto, Triana. “Konflik Pekerjaan-Keluarga dengan Kepuasan Kerja: Metaanalisis” Jurnal Psikologi.” Volume 37, No.1 (Juni 2010):189-194. Widhiarso, Wahyu. “Peranan Keberfungsian Keluarga Pada Pemahaman dan Pen- gungkapan Emosi.” Jurnal Psikologi. Vol 30 Nomor 2 (2003): 91-104.

Internet

“Hidayat: Perlu Segera Dibuat UU Ketahanan Keluarga”. 16 Februari 2015. Diak- ses pada tanggal 26 April 2015. http://pks-kotatangerang.org/2015/02/16/hi- dayat- perlu-segera-dibuat-uu-ketahanan-keluarga/.

Laily Rahmawati, “Kebijakan Keluarga di Indonesia Dinilai Masih Setengah Hati”. Antara News. 28 Juni 2013. Diakses pada tanggal 26 April 2015. http://www. antaranews.com/berita/382605/kebijakan-keluarga-di-indonesia-dinilai-ma- sih- setengah-hat.

“Raker F-PKS Hasilkan Sejumlah Rekomendasi”, Jurnal Parlemen, diakses pada tanggal 26 April 2015, http://www.jurnalparlemen.com/view/9321/rak- er-f-pks- hasilkan-sejumlah-rekomendasi.html.

This document is currently not available here.

Share

COinS