•  
  •  
 

Abstract

This research explains about marriage regulated in Baduy traditional law and marriage regulated in Islamic Law Compilation (KHI).

This research uses the Normative Sociological and Juridical Empirical research methods. This research is descriptive analytical and uses Primary Data Sources and Secondary Data Sources. Sources of data used were obtained from Library Research. Interviews of the Baduy community and field observations to the Baduy area were also carried out to obtain the data needed for this research.

The results of this study indicate that there are many differences between the existing marriage regulations in Baduy customary law and the marriage regulations that have been regulated in the Compilation of Islamic Law (KHI). Some of these differences include that the Baduy people do not know polygamy and polyandry, there is no divorce, there is an early marriage (there is no age limit for marriage), and some of them register a marriage. Even though the Compilation of Islamic Law has regulated and facilitated polygamy and polyandry, divorce, marriage age limits, and marriage registration.

The marriage of the Baduy people who hold fast to the ancestral customs of the ancestors with a very simple unwritten customary regulation turns out to be effective for the Baduy community. Compilation of Islamic Law that was compiled, codified, and deliberated by scholars brought in from all regions of Indonesia and applies nationally there are still people who do not obey it. This is inseparable from compliance, public awareness, legal awareness, and the number of people bound by these regulations.

Bahasa Abstract

Penelitian ini menjelaskan tentang perkawinan yang diatur dalam hukum adat Baduy dan perkawinan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif Sosiologis dan Yuridis Empiris. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis serta menggunakan Sumber Data Primer dan Sumber Data Sekunder. Sumber data yang digunakan diperoleh dari Penelitian Kepustakaan (Library Research). Wawancara terhadap masyarakat Baduy dan observasi lapangan ke kawasan Baduy juga dilakukan untuk memperoleh data yang diperlukan bagi penelitian ini.

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdapat banyak perbedaan antara peraturan perkawinan yang ada dalam hukum adat Baduy dengan peraturan perkawinan yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Beberapa perbedaan tersebut diantaranya adalah bahwa masyarakat Baduy tidak mengenal poligami dan poliandri, tidak ada perceraian, adanya pernikahan dini (tidak ada batas umur menikah), dan beberapa diantara mereka mencatatkan perkawinan. Padahal Kompilasi Hukum Islam telah mengatur serta memfasilitasi poligami dan poliandri, perceraian, adanya batas umur menikah, dan pencatatan perkawinan.

Perkawinan masyarakat Baduy yang memegang teguh pada pikukuh adat leluhur dengan peraturan adat tidak tertulis yang sangat sederhana ternyata berlaku efektif bagi masyarakat Baduy. Kompilasi Hukum Islam yang disusun, dikodifikasi, dan dimusyawarahkan oleh ulama yang didatangkan dari seluruh wilayah Indonesia serta berlaku secara Nasional masih saja ada masyarakat yang tidak mematuhinya. Hal ini tidak terlepas dari kepatuhan, kesadaran masyarakat, kesadaran hukum, dan jumlah masyarakat yang terikat oleh peraturan tersebut.

References

Adimihardja, K. (2000) Orang Baduy di Banten Selatan Manusia air Pemelihara Sungai. Bandung: Universitas Padjadjaran.

Amini, N., M. (2019) Interaksi Sosial Wanita Pekerja Baduy. Jurnal Pendidikan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan. XIX (1), 38.

Ayi Rukmana, A. (2016). Tradisi Perkawinan Baduy Luar Dengan Baduy Dalam (Studi Kasus di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Banten). Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Bintari, R. (2012). Sejarah Perkembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Baduy Pasca Terbentuknya Provinsi Banten Tahun 2000. Pandecta Research Law Journal Universitas Negeri Semarang, 1(1).

Danasasmita & Djatisunda, A. (1983). Masyarakat Kanekes. Bandung: Bappeda D.T. I Jabar.

Danasasmita & Djatisunda, A. (1986). Kehidupan Masyarakat Kenekes. Bandung: Bagian Proyek Penelitian dan Pengkajian Sundanologi Dirjen Kebudayaan Depdikbud.

Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam. (2001). Kompilasi Hukum Islam. Dirjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama. Diakses pada 7 Agustus 2019. http://hukum.unsrat.ac.id/ma/kompilasi.pdf.

Djoewisno. (1987). Potret Kehidupan Masyarakat Baduy: Orang-orang Baduy Bukan Suku Terasin, Tetapi Mereka yang Mengasingkan Diri. Cipta Pratama.

Fajar, M. & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Farukhi. (2008). Mengenal 33 Provinsi Indonesia: Banten. Jakarta: PT Sinergi Pustaka Indonesia.

Fuadah, F., T. (2017) Pelaksanaan Aturan Kebal Cerai Pada Perkawinan Masyarakat Hukum Adat Baduy (Studi di Suku Baduy, Kecamatan Leuwidamar, Provinsi Banten). Thesis. Universitas Brawijaya.

Garna. (1974). Masyarakat dan Kebudayaan Baduy I. Bandung: Jurusan Antropologi Fakultas Sastra Universitas Padjajaran.

Hakiki, K. M. (2015). Ke-Islaman Suku Baduy Banten: Antara Islam dan Slam Sunda Wiwitan. Jurnal Refleksi, 14 (1).

Hasanah, A. (2012). Pengembangan Pendidikan Karakter Berbasis Kearifan Lokal Pada Masyarakat Minoritas (Studi atas Kearifan lokal Masyarakat Adat suku Baduy Banten). Jurnal Wacana, XXI (1).

Heirich, M. (1976). Change of Heart: A Test of Some Widely Held Theories about Religious Coersion. American Journal of Sociologi, 83 (3).

Jalianery, J. (2017). Kewenangan Lembaga Dewan Adat Dayak (DAD) dalam Melindungi Hak Atas Tanah Adat di Provinsi Kalimantan Tengah. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, 3 (1), 135–154.

Jalil, H., Yani, A., & Yoesoef, M., D. (2010). Implementasi Otonomi Khusus Di Provinsi Aceh Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (Special Autonomy Implementation in Province Aceh based on the act Number 11 of 2006). Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 51 (Ed. Agustus), 206 - 233.

Maharani, S., D. (2009). Perempuan dalam Kearifan Lokal Suku Baduy. Jurnal Filsafat. 19 (3).

Manan, B. (2001). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Mara & Kasnodihardjo, J., A. (2014). Balutan Pikukuh Persalinan Baduy. Pusat Humaniora Kebijakan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Permana, C., E. (2005). Kesetaraan Gender dan Adat Inti Jagad Baduy. Jakarta: Wedatama Widya Sastra.

Prihantoro, F. (2006). Kehidupan Berkelanjutan Masyarakat Suku Baduy. Jurnal Asia Good ESD Practice Project. BINTARI (Bina Karta Lestari) Foundation.

Retnani, S. (2000). Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Makalah. Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah Republik Indonesia.

Rudy. (2012). Hukum Pemerintahan Daerah Perspektif Konstitusionalisme Indonesia. Bandar Lampung: Indepth Publishing.

Rukmana, A., Tradisi Perkawinan Baduy Luar Dengan Baduy Dalam (Studi Kasus di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Banten). Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Senoaji, G. (2010). Masyarakat Baduy, Hutan, dan Lingkungan (Baduy Community, Forest, and Environment). Jurnal Wacana Universitas Bengkulu. 17 ( 2).

Soekanto, S. (1998). Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Offset.

Soemitro, R., H. (1990). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sulaiman. (2019). Diskursus Metodologi dalam Penelitian Hukum. Banda Aceh: Bandar Publishing.

Tony. (2019, Mei 07). Seba Baduy Berikan Amanat Puun Kepada Gubernur Banten. Retrieved Agustus 08, 2019, from REPUBLIKA.co.id: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/pr4zt2440/seba-baduy-berikan-amanat-puun-kepada-gubernur-banten

Triyeni, D. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Dan Perceraian Masyarakat Suku Baduy Luar Ditinjau Menurut Hukum Adat.

Wahid, M. (2011). Sunda Wiwitan Baduy, Agama Penjaga Alam Lindung Desa Kanekes Banten. Jurnal Wacana, Banten: IAIN Sultan Maulana Hasanudin.

Widowati, D. & Mulyasih, R. (2014). Perubahan perilaku sosial masyarakat Baduy Terhadap Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Komunikasi Universitas Serang Raya, Vol. 3 (Sept-Des).

Share

COinS