•  
  •  
 

Abstract

Home is one of the primary needs that must be reached. The importance of sufficing these needs causes the demand for homes is increasing every year. Compared to 2018, the growth of Home Ownership Loans (KPR) in January 2019 increased by 147 basis points (bps) from the original 10.89% to 12.36%. It is estimated that credit growth is expected to increase in line with optimism about the strengthening monetary and economic conditions, supported by the risk of lending that is relatively well maintained. But to fulfilling these needs, not every person can easily buy a house in cash. As a result, many banks offer a variety of options to bridge the fulfilment of society needs for housing with the developer by applying the principle of credit in conducting transactions. In this conventional transaction, a loan agreement is accompanied by interest that continues to increase every year. Accordingly this paper will review the House Ownership Credit law by conventional banks based on Islamic law.

Bahasa Abstract

Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi. Pentingnya memenuhi kebutuhan tersebut menyebabkan kebutuhan akan rumah semakin meningkat setiap tahunnya. Dibandingkan pada periode tahun 2018, pertumbuhan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) pada Januari 2019 meningkat sebanyak 147 basis poin (bps) dari yang awalnya 10,89% menjadi 12,36%. Diperkirakan pertumbuhan kredit diperkirakan akan meningkat sejalan dengan optimisme terhadap kondisi moneter dan ekonomi yang menguat didukung dengan risiko penyaluran kredit yang relatif terjaga. Namun dalam memenuhi kebutuhan tersebut, tidak sedikit orang yang kesulitan untuk membeli rumah secara tunai. Akibatnya banyak bank yang menawarkan berbagai macam pilihan untuk menjembatani pemenuhan kebutuhan masyarakat akan hunian yang nyaman dengan pihak developer dengan menerapkan prinsip kredit dalam melakukan transaksinya. Dalam transaksi tersebut, terjadi akad pinjam meminjam disertai dengan bunga yang terus meningkat setiap tahunnya. Paper ini akan meninjau hukum Kredit Kepemilikan Rumah oleh bank konvensional yang ditinjau berdasarkan hukum Islam.

References

Buku

Al-Asqalani, Imam al-Hafizh Ibnu Hajar. Bulughul al-Maram min Jam’i Adillah alAhkam, terj. Abdul Rosyad Siddiq. Cetakan ke 9. Jakarta : Akbarmedia : 2015.

Ibrahim, Johannes Cross Default & Cross Collateral dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Bandung: PT Refika Aditama, 2004.

Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2002.

Pasaribu, Chairuman dan Suhrawardi K. Lubis. Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 1994.

Usman, Rachmadi. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT Gramedika Pustaka Utama, 2001.

Lubis, Suhrawardi K. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, Cet III, 2004.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, UU No. 10 Tahun 1998, Undang-Undang Tentang Perbankan, Psl 1 angka 11

Situs Web

Abu Ghazi.“5 Fatwa MUI Tentang KPR Rumah Untuk Dipedomani”. https://www.sharinvest.com/5-fatwa-mui-tentang-kpr-rumah/. Diakses pada 27 November 2019

Bisnis.com.“2019, Pengguna Fasilitas KPR Meningkat”. https://bisnis.tempo.co/read/1192643/2019-pengguna-fasilitas-kpr-meningkat. Diakses pada 25 November 2019

Duwitmu.com. “Pilih KPR Syariah atau Konvensional? Mencari Cicilan Murah Saat Bunga Naik”. https://duwitmu.com/kpr/pilih-kpr-syariah-atau-konvensional-mencari-cicilan murah-saat-bunga-naik/. Diakses pada 26 November 2019.

Pramdia Arhando Julianto. “Hingga 2025, Kebutuhan Rumah di Indonesia Tembus 30 Juta Unit”.https://money.kompas.com/read/2016/09/17/195151226/hingga.2025.kebutuh n.rumah.di.indonesia.tembus.30.juta.unit. Diakses pada 25 November 2019

Rumah Zakat. “Hukum Kredit Rumah Melalui KPR”. https://www.rumahzakat.org/hukum kredit-rumah-melalui-kpr/. Diakses pada 25 November 2019.

Share

COinS