•  
  •  
 

Bahasa Abstract

Hidup di era revolusi industri membuat persaingan ekonomi semakin ketat, banyak orang berlomba lomba mencari keuntungan dengan banyak cara yang baru yang lebih instan dan cepat, investasi modal merupakan salah satu cara yang cukup tren dikalangan banyak orang, selain karena mengandalkan dana pasif, investasi juga tidak memerlukan suatu cara yang begitu keras seperti berdagang dan lain-lain. namun semenjak berkembangnya investasi akhir akhir ini membuat perlu dipertanyakannya kehalalan dari investasi tersebut, aspek-aspek syariahnya perlu dikaji kembali karena tidak sedikit dari investasi yang berkembang sekarang ini yang mengandung unsur unsur Riba, Gharar dan bahkan ada juga yang menjurus kea rah judi. Oleh karena itu perlu adanya suatu pembahasan bagaimana sebenarnya bentuk investasi yang sesuai dengan syariat hukum ekonomi Islam. Serta apa saja bentuk produk dari investasi tersebut yang memiliki daya saing dengan investasi konvensional lainya.

References

Amin, Ma’ruf. 2017. “Solusi Hukum Islam (Makharij Fiqhiyyah) Sebagai Pendorong Arus Baru Ekonomi Syariah Di Indonesia.” Orasi Ilmiah Disampaikan Dalam Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah. Malang.

Arifin, Zainul. 2009. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Tangerang: Azkia Publisher.

Aziz, Abdul. 2010. Manajemen Investasi Syariah. Bandung: Alfabeta.

Basyir, Ahmad Azhar. 2000. Asas-Asas Hukum Muamalat: Hukum Perdata Islam. Yogyakarta: UII Press.

Langgulung, Hasan. 1992. Asas-Asas Pendidikan Islam. Jakarta: Pustaka al- Husna.

UII, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). 2013. Ekonomi Islam. Cet. ke-5. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Yuliana, Indah. 2010. Investasi Produk Keuangan Syariah. Malang: UIN Maliki Press.

Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Sukirno

Undang-undang Nomor 8 Thaun 1995 tentang Pasar Modal.

Share

COinS