•  
  •  
 

Abstract

Sexual assault committed against children become one of the polemics in the society. The government as the state protector accommodates the polemic by making the law in form of Law Number 17 of 2016 concerning the Stipulation of Government Regulation in place of Law Number 1 of 2016 concerning Second Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. The regulation accommodated the society’s need by arranging punishment for the perpetrators of sexual assault affecting children cases. Article 81 of Law Number 35 of 2014 in the form of first amendment to the Child Protection Law concerning criminal threats against perpetrators who gives violence threat or do violence by forcing children to have intercourse, has given the punishment of imprisonment, fines, even chemical castration. The chemical castration gives a new polemic in the implementation, because it must be done by the medical personnel, in this case appointing doctors as executors. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) considers that it cannot appoint doctors as executors because it is against the code of medical ethics. Therefore, this article will discuss criminal penalties for perpetrators of sexual assault against children according to Indonesian law, Islamic law, and their comparison with the South Korean state.

Bahasa Abstract

Kejahatan seksual yang dilakukan kepada anak-anak menjadi salah satu polemik dalam masyarakat. Pemerintah sebagai unsur pelindung warga negara mengakomodir polemik tersebut dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan berupa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun dikeluarkannya aturan tersebut bukan berarti telah mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk memberikan ketenangan dengan mengatur pemberian hukuman kepada para pelaku kasus-kasus kejahatan seksual yang menimpa anak-anak. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang berupa perubahan pertama dari Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai ancaman pidana atas pelaku yang melakukan ancaman kekerasan atau kekerasan dengan memaksa anak bersetubuh telah memberikan ancaman hukuman berupa pidana penjara, denda, bahkan memungkinkan adanya tambahan pidana kebiri kimia. Pemberian ancaman hukuman pidana tersebut justru memberikan polemik baru dalam pelaksanaan aturan tersebut. Sebab, pelaksanaan kebiri kimia harus dilakukan oleh tenaga medis yang dalam hal ini menunjuk dokter sebagai eksekutor. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai bahwa tidak bisa menunujuk dokter sebagai eksekutor karena bertentangan dengan kode etik kedokteran. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas mengenai hukuman pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak menurut hukum di Indonesia, hukum Islam, dan perbandingannya dengan negara Korea Selatan.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen IV, LN No. 14 Tahun 2006.

________. Undang-Undang Perlindungan Anak, Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, LN No. 99 Tahun 2016.

Buku

Eddyono, Surpriyadi Widodo, Ahmad Sofyan dan Anugerah Rizki Akbari. Menguji Euforia Kebiri: Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, et.al, 2016.

Jurnal

Amin, Syaiful.“Menjadikan Maqashid Syariah Sebagai Basis Utama dalam Penemuan Hukum”. Hlm. 1-12.

Mardiya, Nuzul Qur’ani. ” Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual”. Jurnal Konstitusi 14. (Maret 2017). Hlm. 213-233.

Raharja, Ahmad Fahmi.”Episteme Hukuman Kebiri: Analisis Yuridis Penolakan IDI Sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri Kimia”. Hlm. 201-221.

Internet

Bahraen, Raehanul. ”Bolehkah Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa?” https://muslim.or.id/28041-bolehkah-hukuman-kebiri-bagi-pemerkosa.html. Diakses pada 30 November 2019.

Dzulfaroh, Ahmad Naufal.” Seperti Apa Kebiri Kimia?” https://www.kompas.com/tren/read/2019/08/26/060500865/seperti-apa-kebiri-kimia-?page=all. Diakses pada 1 Desember 2019.

Faizal, Achmad. "Aturan Teknis Kebiri Kimia Belum Terbit, 2 Terpidana Sudah Antre", https://regional.kompas.com/read/2019/11/20/07373901/aturan-teknis-kebiri-kimia-belum-terbit-2-terpidana-sudah-antre?page=all. Diakses pada 25 November 2019.

____________. “Cabuli 15 Anak, Pembina Pramuka Divonis Kebiri Kimia dan 12 Tahun Penjara” https://regional.kompas.com/read/2019/11/18/21350011/cabuli-15-anak-pembina-pramuka-divonis-kebiri-kimia-dan-12-tahun-penjara. Diakses pada 29 November 2019.

____________. “Aturan Teknis Kebiri Kimia Belum Terbit, 2 Terpidana Sudah Antre” https://regional.kompas.com/read/2019/11/20/07373901/aturan-teknis-kebiri-kimia-belum-terbit-2-terpidana-sudah-antre?page=all, 29 November 2019.

____________. “Kak Seto: Kebiri Kimia Harus Dimaknai Pengobatan, Bukan Hukuman” https://regional.kompas.com/read/2019/11/29/15280551/kak-seto-kebiri-kimia-harus-dimaknai-pengobatan-bukan-hukuman?page=all. Diakses pada 29 November 2019.

Hidayat, Mohammad Arief. " Aris Si Predator Anak Ternyata Cari Calon Korban Keliling Kampung” https://www.vivanews.com/berita/nasional/3827-aris-si-predator-anak-ternyata-cari-calon-korban-keliling-kampung?medium=autonext. Diakses pada 25 November 2019.

Indonesia, CNN.” IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Kimia: Bukan Layanan Medis” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190827174203-12-425112/idi-tolak-jadi-eksekutor-kebiri-kimia-bukan-layanan-medis. Diakses pada 30 November 2019.

Kwon, K.J.”South Korea to chemically castrate rapist” https://edition.cnn.com/2012/05/23/world/asia/south-korea-castration/index.html. Diakses pada 30 November 2019.

Syarifah, Fitri. ”Hukuman Kebiri Telah Berlaku di Amerika dan Korea” https://www.liputan6.com/health/read/2505028/hukuman-kebiri-telah-berlaku-di-amerika-dan-korea. Diakses pada 30 November 2019.

Share

COinS