•  
  •  
 

Authors

Bahasa Abstract

Menurut WHO, LGTQ merupakan hasil pandangan social constructionism yang menyatakan bahwa gender, seks/jenis kelamin, orientasi seksual, maupun identitas gender adalah hasil konstruksi sosial. Oleh karenanya, seksualitas bersifat cair yang artinya adalah suatu jenis kelamin tidak hanya terdiri atas laki-laki dan perempuan, namun juga terdiri atas perbedaan orientasi seksual, contohnya Intersex, Transgender, dan Homoseksual. Pembahasan mengenai LGBTQ mengundang pro dan kontra di dalam tatanan masyarakat, salah satunya akademisi. Ada yang beranggapan bahwa LGBTQ merupakan perilaku menyimpang dari keadaan normal manusia, sehingga perlu ada pelarangan melalui hukum positif. Namun sebaliknya juga ada yang beranggapan bahwa LGBTQ merupakan bawaan sejak manusia dilahirkan, sehingga perilaku LGBTQ sudah selayaknya diakomodasi melalui hukum positif pula. Ajaran Islam menganggap bahwa perilaku LGBTQ dianggap sebagai sebuah fahisyah atau sesuatu yang buruk, keji, dan dibenci, berdasarkan Al Qur’an beserta hadits-hadits shahih yang mendukungnya. Namun, mengingat Islam merupakan agama yang rahmatan lil alamin, yang di dalamnya mengatur pula mengenai hak asasi manusia, maka dalam artikel ini akan disajikan pengaturan dalam Hukum Islam mengenai hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang-orang yang berperilaku LGBTQ.

References

[1] “PAN Zulkifli Hasan Tak Pernah Sebut Fraksi Pendukung LGBT”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180122161243-32-270737/pan-zulkifli-hasan-tak-pernah-sebut-fraksi-pendukung-lgbt

[2] “Inayah Wahid: RUU P-KS Bukan Berarti Pro Zina dan LGBT” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190206131735-12-366806/inayah-wahid-ruu-pks-bukan-berarti-pro-zina-dan-lgbt

[3] “Definisi Pelecehan Seksual di RUU P-KS Dapat Mengkriminalisasi Pengkritik LGBT” https://www.kiblat.net/2019/02/07/definisi-pelecehan-seksual-di-ruu-pks-dapat-mengkriminalisasi-pengkritik-lgbt/

[4] “Brunei Terapkan Hukuman Rajam Hingga Mati untuk LGBT Mulai Hari Ini”, https://tirto.id/brunei-terapkan-hukuman-rajam-hingga-mati-untuk-lgbt-mulai-hari-ini-dkYF

[5] “Sultan Brunei Sebut Hukuman Mati LGBT Untuk Melindungi Warga”, https://www.cnnindonesia.com/internasional/20190402123220-106-382849/sultan-brunei-sebut-hukuman-mati-lgbt-untuk-melindungi-warga

[6] “European Parliament condemns Brunei over ‘retrogade’ death penalty for gay sex” https://www.reuters.com/article/us-brunei-lgbt-eu/european-parliament-condemns-brunei-over-retrograde-death-penalty-for-gay-sex-idUSKCN1RU1DR

[7] “What is LGBT?”, https://lgbt.ie/what-is-lgbt/

[8] Ibid.

[9] Dari Suara LGBT: Jalan Lain Memahami Hak Minoritas, http://www.komnasperempuan.or.id/wp-content/uploads/2008/10/dari-suara-lgbt-jalan-lain-memahami-hak-minoritas-1-1.doc

[10] Perbedaan biologis ini dijelaskan dalam Hadits Abu Daud No. 3862, yakni “Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa Al Balkhi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] berkata; [Mujalid] berkata; telah mengabarkan kepada kami dari [Amir] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata ... Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas meminta didatangkan beberapa orang saksi, mereka lalu datang dengan membawa empat orang saksi yang kemudian menyatakan kesaksiannya, bahwa mereka melihat kemaluan si lelaki masuk ke dalam kemaluan wanita layaknya pena celak masuk ke dalam botolnya ....

[11] Ayub, Penyimpangan Orientasi Seksual (Kajian Psikologis dan Teologis), Tasfiyah Jurnal Pemikiran Islam Vol. 1, No. 2, Agustus 2017, hlm. 179-226

[12] Ibid.

[13] Indonesia, Undang- Undang tentang Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 1 angka 1

[14] Salah satu ayat yang mengatur kewarisan adalah An Nisa ayat 11, yang artinya adalah “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

[15] Lihat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

[16] Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

[17] al-Syatibi dalam Muwafaqat menyebutkan bahwa hak terdiri hak Allah (huququllah) dan hak hamba (huququl ibad). Hak Allah yang dimaksud adalah mentauhidkan Allah SWT. Hak ini sejalan dengan hadis yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, yang berisikan “Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda : “wahai Mu’adz, tahukah engkau apa hak Allah atas para hamba-Nya ?” Mu’adz berkata : Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui, Beliau bersabda : (yaitu)“hendaknya mereka beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, (dan) tahukah engkau hak hamba terhadap Allah ?” Mu’adz berkata : Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui, Beliau bersabda : “bahwasanya Allah tidak akan mengadzab orang yang tidak menyekutukan-Nya

[18] Yahya Ahmad Zein, Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Islam (Mengungkap Korelasi Antara Islam Dengan HAM)

[1] Al Baqarah ayat 147 menyatakan bahwa “Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.”

[19] Mainstreaming Hak Asasi Manusia, https://nasional.kompas.com/read/2016/02/19/10000021/Mainstreaming.Hak.Asasi.Manusia?page=1

[20] Lima Hak Asasi Manusia dalam Islam, http://www.nu.or.id/post/read/83369/lima-hak-asasi-manusia-dalam-islam.

[21] Ibid.

[22] Ibid

[23] Ibid

[24] Ibid

[25] Ayub, hlm 218

[26] Ayub, hlm 221

Share

COinS