•  
  •  
 

Abstract

Pengawasan pada lembaga keuangan syariah lebih banyak dibanding dengan lembaga keuangan bukan syariah. Lembaga keuangan syariah selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ia juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pengawasan yang dilakukan oleh DPS adalah untuk menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang telah maupun yang belum diserap dalam peraturan perundang-undangan.

Namun pada praktiknya masih sering ditemukan lembaga keuangan syariah yang menjalankan usahanya tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana sebenarnya peran DPS dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah. Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab guna menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip syariah. Selain itu penelitian ini pada akhirnya akan membentuk satu pedoman good corporate governance.

Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penelitian ini dilakukan dengan metode normative dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Perbandingan dilakukan terhadap negara Arab Saudi. Pemilihan Arab Saudi dilakukan karena negara tersebut dianggap sebagai negara dengan perkembangan ekonomi syariah tinggi.

References

Buku

‘Ubaid al-Qasim, Abu. Kitab Kitab al-Amwal, Mesir: Daar al-Fikr, tth.

Abimanyu, Gornat. dkk., Kamus Populer, Yogyakarta: Harapan Utama, 2005.

Amin, Ma’ruf. Fatwa dalam Sistem Hukum Islam, Cet. Ke-3. Jakarta: Elsas, 2011.

Badrulzaman, Mariam Darus, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001

Barlinti, Yeni Salma. Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2010.

Buyung Nasution, Adnan. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1956-1959,Terj. Sylvia Tiwon, Cet. Ke-3. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti, 2009.

Darus Badrulzaman, Mariam. Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001

Dirdjosisworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers: Jakarta, 1983.

Djalil, A. Basiq. Ilmu Ushul Fiqih Satu dan Dua, Jakarta: Kencana, 2010.

Djamil, Fathurrahma. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Edwin, Mustafa dkk, Pengenalan Eksklusif ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana Perdana Media Group, 2006.

Hafinuddin, Didin dan Tanjung, Hendri. Manajemen Syari’ah dalam Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2003.

Harahap, Sofyan S. Auditing Dalam Perspektif Islam, Jakarta : Pustaka Quantum, tt. Ilhami, Haniah. “Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Syariah Sebagai Otoritas Pengawas Kepatuhan Syariah Bagi Bank Syariah” dalam Mimbar Hukum,

Volume 21, No. 3, Oktober 2009.

Islahi, A.A Konspsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997.

J. J. H, Bruggink. Refleksi Tentang Hukum. Terj. Arief Sidharta, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Kusumaatmadja, Mochtar dan Sidharta, Arief. Pengantar Ilmu Hukum, Bandung:

Alumni, 1999.

MD, Moh. Mahfud .Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi, Cet. Ke-3. Jakarta:

Rajawali Pers, 2010.

Muhammad Syah, Ismail, dkk., Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992.

Munzir, Ibn. Kitab Tafsir al-Quran, Madinah: Dar al-Ma’atsar, 2002), Juz 2.

Nasution, Adnan Buyung. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia:

Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1956-1959,Terj. Sylvia Tiwon, Cet. Ke-3. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti, 2009.

Prasetyo, Teguh dan Barkatullah, Abdul Halim. Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum:

Pemikiran Menuju Masyarakat yang berkeadilan dan Bermartabat, Jakarta:

Rajawali Pers, 2013.

Qasim, Abu ‘Ubaid al-, Kitab Kitab al-Amwal, Mesir: Daar al-Fikr, tth.

Rose, Peter S. dkk., Financial Institution, Understanding, and Managing Services, Texas: Business Publication, 1988.

S Harahap, Sofyan. Auditing Dalam Perspektif Islam, Jakarta : Pustaka Quantum, tt.

S. Rose, Peter. dkk., Financial Institution, Understanding, and Managing Services, Texas: Business Publication, 1988.

Saragih, M. H. Azas-Azas Organisasi dan Manajemen, Bandung: Tarsito, 1982.

Siamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI, 2000.

Sukarna, Dasar-Dasar Manajemen, Bandung: Mandar Maju, 1992.

Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/13/DPbs Tentang Pelaksanaan GCG bagi BUS dan UUS.

Syafe’i, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2007

Syah, Ismail Muhammad, dkk., Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992.

Tirmizi, Imam al-. Sunan al-Tirmizi, Beirut: Dar al-Gharb al-Islami, 1998, Juz 2.

Peraturan Perundang-undangan dan Fatwa Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Lembaga Keuangan Mikro Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian

Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

PBI No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Majelis Ulama Indonesian, Keputusan DSN MUI, No.Kep-98/MUI/III/2001 Tentang Susunan Pengurus DSN-MUI Bagian Peran DPS.

Surat Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian RI No. KEP-49/M.EKON/ II/TAHUN 2004 tentang pembentukan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)

Keputusan Menko Bidang Perekonomian RI No: KEP-14/M.EKON/03/TAHUN 2008 tentang Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah

Artikel

Faozan, Akhmad. “Implementasi Good Corporate Governance dan Peran Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah” La Riba, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. VII No. 1 Julis 2013.

Luthfianda, Akhirul dan Sinarsari, Andiwiani “Analisis Pengaruh Pengungkapan SYari’ah Compliance terhadap Kepatuhan Perbankan Syariah pada prinsip syariah (Studi Kasus: di BPRS Kota Semarang), Maksimum, vol 4.

Syakur, Ali. “Good corporate governance di bank syariah,” Dalam Economic:

Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol 3 No 1.

Tidjani, Shofiah. “Perbankan Islam Arab Saudi: Kemajuan Yang Tertinggal”, Jurnal CMES Volume VIII

Triyanta, Agus “Implementasi Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Islam

(Syariah) (Studi Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia), Jurnal Hukum, Edisi Khusus Volume 16. Oktober 2009.

Umam, Khotibul. “Legislasi Fikih Ekonomi Perbankan: Sinkronisasi Peran Dewan Syariah Nasional dan Komite Perbankan Syariah”, Mimbar Hukum, Volume 24 No 2, Juni 2012.

Internet

http://jimly.com/makalah/namafile/135/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf http://nenisriimaniyati.files.wordpress.com/2012/03/perkembangan-regulasi.pdf http://www.dsnmui.or.id/index.php?page=sekilas

Share

COinS