•  
  •  
 

Abstract

One of the aims of Islamic Law based on Abu Ishaq Al-Shatibi is to protect ancestry which becomes a very essential aim for human being. On the other side, this aim faces obstacles in which a family does not show the function as it is in society. This writing elaborates a Draft Law which is initiated by Prosperous and Justice Party Faction which was legalised as Draft Law initiated by House of Representatives Republic of Indonesia term 2015-2019. The Draft Law is about Family Sustainability. The process of Law Making is a fundamental aspect for Indonesia as a Rechstaat. This article is needed to cretae a fundamental design for family sustainability. The urgency derives both from sociology aspect and also physchology aspect. The sociology discusses about relations between an individu with the societ while the physchology discusses and individu related to the interaction, emotion, and also performance. This writing also discusses about law modification regarding this article with the paradigm that a family issue becomes a general issue in public law. The existing of this regulation is hoped to achieve one of the aims of Islamic Law which is to protect ancestry.

Bahasa Abstract

Salah satu tujuan Hukum Islam menurut Abu Ishaq Al-Shatibi adalah memelihara keturunan. Tujuan tersebut merupakan salah satu tujuan yang sangat penting di dalam kehidupan manusia. Namun, upaya untuk mencapai tujuan tersebut mengalami beberapa hambatan yang ditunjukkan dengan tidak berfungsinya keluarga di masyarakat. Esai ini berusaha mengkaji salah satu RUU yang diprakarsai oleh Fraksi PKS DPR-RI yang telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR-RI periode 2015-2019 yaitu RUU Ketahanan Keluarga. Perwujudan pembentukan peraturan perundang- undangan merupakan hal yang penting bagi Indonesia sebagai negara hukum. Salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara adalah undang- undang. RUU Ketahanan Keluarga dibutuhkan sebagai fondasi terciptanya ketahanan negara. Urgensi pengaturan RUU ini dapat dilihat dari berbagai aspek seperti aspek sosiologis dan aspek psikologis. Aspek sosiologis membahas tentang kaitannya individu dalam lingkup mikro yang akan membentuk suatu lingkup makro yaitu negara. Sedangkan, aspek psikologis membahas tentang bagaimana keluarga mempengaruhi berbagai aspek kehidupan seorang individu, mulai dari hal terkait kemampuan berinteraksi, kematangan emosi, hingga performa dalam suatu pekerjaan. Esai ini juga menjelaskan tentang modifikasi hukum dalam RUU Ketahanan Keluarga yang membawa semangat bahwa isu keluarga bukan hanya permasalahan dalam lingkup privat tetapi menjadi ranah publik karena negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ketahanan keluarga yang akan mewujudkan ketahanan negara. Dengan adanya RUU ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya mencapai tujuan Hukum Islam yaitu Hifdz An-Nasb.

References

Buku

DeGenova, Mary Kay. Intimate Relationships, Marriage, and Families. Amerika Serikat: McGraw Hill. 2008.

Plummer, Ken. Sociology: The Basics. Jakarta: Grafindo. 2011. Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan I. Yogyakarta: Percetakan Kanisius. 2007.

Tesis

Maria Farida Indrati Soeprapto. “Pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 Ditinjau Dari Sistem Pemerintahan Negara, Cita Hukum dan Norma Fundamental Negara Republik Indonesia.” Tesis Magister. Universitas Indonesia. 1997.

Dokumen

Laporan Singkat Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi dengan Menteri Hukum dan HAM Serta Panitia Perancangan UU DPD RI dalam Rangka Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014.

Jurnal

Allen, Joseph. P. “Autonomy and Relatedness in Family Interactions as Predictors of Expressions of Negative Adolescent Affect.” Journal of Research Adolesence, Vol 4, Issue 4, (1994): 535-552.

Soeharto, Triana. “Konflik Pekerjaan-Keluarga dengan Kepuasan Kerja: Metaanalisis” Jurnal Psikologi.” Volume 37, No.1 (Juni 2010):189-194.

Widhiarso, Wahyu. “Peranan Keberfungsian Keluarga Pada Pemahaman dan Pengungkapan Emosi.” Jurnal Psikologi. Vol 30 Nomor 2 (2003): 91-104.

Internet

“Hidayat: Perlu Segera Dibuat UU Ketahanan Keluarga”. 16 Februari 2015. Diakses pada tanggal 26 April 2015. http://pks- kotatangerang.org/2015/02/16/hidayat-perlu-segera-dibuat-uu-ketahanan- keluarga/.

Laily Rahmawati, “Kebijakan Keluarga di Indonesia Dinilai Masih Setengah Hati”. Antara News. 28 Juni 2013. Diakses pada tanggal 26 April 2015. http://www. antaranews.com/berita/382605/kebijakan-keluarga-di- indonesia-dinilai-masih-setengah-hat.

“Raker F-PKS Hasilkan Sejumlah Rekomendasi”, Jurnal Parlemen, diakses pada tanggal 26 April 2015, http://www.jurnalparlemen.com/view/9321/raker-f- pks-hasilkan-sejumlah-rekomendasi.html.

Share

COinS