•  
  •  
 

Abstract

The rise of crimes that occurred in Indonesia has made anxiety among the society. Regulation in Indonesian law has not been able to make the perpetrators deterrent, causes murders continue to occur within this decade. Although the perpetrators have been on trial by a court of law Indonesia, they has not yet received punishment commensurate with what they have done. Therefore Indonesia require a law to prosecute the perpetrators of the fairest, which is Qishash law. Qishash is an Islamic law that provides for punishment commensurate with the term “soul be paid with their lives”. This Qishash law should be applied in the face of the earth, but in modern times not a few people who do Qishash rejection of the law on behalf of human rights, although many lessons learned when Qisas law is applicable.

Bahasa Abstract

Maraknya kasus kriminalitas yang terjadi di Indonesia saat ini telah membuat keresahan di kalan- gan masyarakat. Peraturan hukum di Indonesia belum mampu membuat para pelaku jera, sehingga kasus pembunuhan terus saja terjadi dalam dekade ini. Walaupun para pelaku telah diadili melalui peradilan hukum Indonesia, hukuman yang diterima mereka belum setimpal dengan apa yang telah mereka perbuat. Untuk itu diperlukan suatu hukum yang dapat mengadili para pelaku seadil-adilnya yaitu hukum Qishash. Qishash merupakan suatu hukum pidana islam yang memberikan hukuman setimpal, dengan istilah “nyawa dibayar dengan nyawa”. Hukum Qishash ini seharusnya dapat dit- erapkan di muka bumi namun di zaman modern ini tak sedikit orang yang melakukan penolakan ter- hadap hukum Qishash dengan mengatasnamakan hak asasi manusia, padahal banyak sekali hikmah yang didapat apabila hukum Qishash ini dapat diterapkan.

References

Al-Quthubi. Al-Jami’ li Ahkaam al-Qur’an. Vol. 10. Beirut: Dar al-Fakr. 1995.

Asy Syariah Online. “Kajian Utama Indahnya Hukum Qishash”. Diakses 16 Febru- ari 2016, www.asysyariah.com/kajian-utama-indahnya-hukum-qishash/

Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta : PT Ichtiar Baru van Ho- eve. 2001.

Djaksa, Dali Mutiara. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Indonesia.

Cet IV. Jakarta : Suar Djakarta. 1953.

Ghoffar, Abdul. Tafsir Ibnu Katsir : Jilid 1. Bogor : Pustaka Imam asy-Syafi’i. 2003. Ghoffar, Abdul. Tafsir Ibnu Katsir : Jilid 1. Bogor : Pustaka Imam asy-Syafi’i. 2003. Hadhiri, Choiruddin. Klasifikasi Kandungan Al-Quran Jilid 2. Jakarta : Gema In-

sari. 2005.

Hosen, Ibrahim. Wacana Baru Fiqih Sosial: 70 Tahun K.H. Ali Yafie. Jakarta : Pen- erbit Mizan. 1997.

Ka’bah, Rifyal. Politik dan Hukum dalam Al-Qur’an, Jakarta : Khoirul Bayan, 2005. Madjrie, Abdurrahman dan Fauzan al-Anshari. Qishash : Pembalasan yang Hak.

Jakarta : Khairul Bayan, 2003.

Rasyid, Sulaiman. Fiqih Islam. Cetakan ke 40. Bandung : Sinar Baru Algersido.

2007.

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Rajawali Press. 1998.

UIN Sunan Gunung Djati. “Hukum Qishash Cocok Diterapkan di Indonesia”, diak- ses 15 Februari 2016.

UMY. “Islam Tidak Bertentangan dengan HAM”, diakses 15 February 2016. www. umy.ac.id/islam-tidak-bertentangan-dengan-ham.html

Viva News. “Pembunuhan Naik, Tiap 12 Menit Terjadi Tindak Kejahatan di Jakarta”. accessed February 7, 2015. http:// http://metro.news.viva.co.id/news/ read/717170-pembunuhan-naik--tiap-12-menit-terjadi-kejahatan-di-jakarta. html.

Share

COinS