•  
  •  
 

Bahasa Abstract

Studi ini dilakukan untuk memformulasikan alasan yang membenarkan intervensi negara, terhadap kelembagaan sertifikasi halal. Sehingga konsumen Muslim terlindungi dalam arti yang sesungguhnya berdasarkan pengaturan kelembagaan tersebut. Metode yang dipergunakan adalah yuridis normatif, serta disandarkan pada gagasan public interests theory, untuk mengantisipasi dan mengkoreksi market failure yang disebabkan oleh information asymmetries, dalam hal ini yaitu tentang halal information. Peran dan intervensi negara atas kelembagaan sertifikasi halal sangat dibutuhkan pada massive and credential products, sebagai control of misleading information terhadap produk halal. Peran negara atas kelembagaan sertifikasi halal berfungsi untuk menjamin terciptanya symmetric information dan meminimalisir risiko terjadinya information asymmetries. Tanpa adanya lembaga sertifikasi halal, konsumen Muslim tidak mampu menunaikan kewajibannya mengkonsumsi makanan halal, karena tidak mampu memvalidasi kehalalan massive and credential products.

Share

COinS