•  
  •  
 

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis nilai big data dan implikasinya terhadap monopoli usaha, mengkaji perbandingan hukum persaingan usaha dan mengkaji kelemahan hukum persaingan usaha Indonesia, serta menganalisis rekonstruksi hukum Undang-Undang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan teknik pengumpulan data melalui kajian pustaka, analisis isi, dan studi kasus. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan informasi yang komprehensif dan menarik simpulan yang relevan. Big data memiliki kapasitas untuk memicu perilaku monopoli karena mencerminkan permintaan pasar konsumen. Namun, regulasi persaingan di Indonesia kurang dalam hal kontrol dan pengungkapan perusahaan besar yang memiliki kapasitas untuk memonopoli pasar. Hal ini disebabkan tidak adanya prinsip ex ante, seperti yang diterapkan dalam DMA, untuk mencegah praktik monopoli dan eksploitasi data pribadi. Di samping itu, asas ekstrateritorialitas perlu diperkuat dengan menerapkan doktrin akibat, seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat, yang memperbolehkan Indonesia mengenakan sanksi terhadap tindakan monopoli yang mengakibatkan kerugian negara, terlepas dari tindakan tersebut terjadi di luar wilayah hukumnya.

Bahasa Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis nilai big data dan mengancam terhadap monopoli usaha, memeriksa perbandingan hukum persaingan usaha dan menelaah kelemahan Hukum persaingan usaha Indonesia, serta menganalisis rekonstruksi hukum Undang-Undang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di masa datang. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif (doktrinal) dengan pendekatan regulasi dan konseptualisasi dengan teknik pengumpulan data melalui tinjauan literatur, analisis isi, dan studi kasus. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan informasi yang komprehensif dan kesimpulan menarik yang relevan. Big data memiliki kapasitas untuk memicu perilaku monopoli karena mencerminkan permintaan pasar konsumen. Meskipun demikian, regulasi persaingan usaha di Indonesia masih kurang dalam hal kontrol dan keterbukaan terhadap perusahaan-perusahaan besar yang memiliki kapasitas untuk memonopoli pasar. Hal ini terjadi oleh ketiadaan prinsip- Prinsip ex ante , yang serupa dengan prinsip-prinsip yang diterapkan di DMA, untuk mencegah praktik-praktik monopoli dan eksploitasi data pribadi. Selain itu, prinsip ekstrateritorial harus diperkuat dengan menerapkan efek doktrin, serupa dengan yang diterapkan di Amerika Serikat, yang memungkinkan Indonesia untuk menjatuhkan sanksi terhadap tindakan monopoli yang berdampak pada kerugian negara, terlepas dari tindakan tersebut terjadi di luar perbatasannya.

References

Adelola, Tiwalade, Ray Dawson, dan Firat Batmaz. “Privasi dan Perlindungan Data dalam E-Commerce di Negara Berkembang: Evaluasi Berbagai Pendekatan Perlindungan Data.” Jurnal Internasional untuk Masyarakat Digital 5, no. 4 (2014): 976–85. https://doi.org/10.20533/ijds.2040.2570.2014.0120.

Alwendi, Alwendi. “Penerapan E-Commerce Dalam Meningkatkan Daya Saing Usaha.” Manajemen Bisnis 17, no. 3 (2020): 317–25. http://journal.undiknas.ac.id/index.php/magister-manajemen/.

Ardhiwisastra, Yudha Bhakti. Penafsiran Dan Konstruksi Hukum . Bandung: Alumni, 2000.

Asmah. “Peran Hukum Persaingan Usaha dalam Bisnis Daring: Studi Perbandingan antara Inggris dan Indonesia.” Cogent Social Sciences 8, no. 1 (2022): 1–23. https://doi.org/10.1080/23311886.2022.2142398.

Ayokanmbi, Fola Michael. “Dampak Analisis Big Data pada Pengambilan Keputusan.” Jurnal Internasional Manajemen, TI & Teknik 11, no. 4 (2021): 1–5. https://doi.org/10.1109/ICAASE56196.2022.9931585.

Azhari, Aidul Fitriciada. Rekonstruksi Tradisi Bernegara Dalam UUD 1945 . Yogyakarta: Penerbitan Genta, 2014.

Baggett, Sam G. “Gloss Tentang Pisang Amerika.” Bagian Buletin Hukum Internasional dan Perbandingan 6, no. 1 (1961): 14–25. https://www.jstor.org/stable/25743310.

Boom, Jasper van den. “Apa yang Diselaraskan dengan Undang-Undang Pasar Digital?–Menjelajahi Interaksi antara DMA dan Undang-Undang Persaingan Nasional.” European Competition Journal 19, no. 1 (2023): 57–85. https://doi.org/10.1080/17441056.2022.2156728.

Cappuccio, Carlo, Sigi Goode, dan Sumit Lodhia. “Evaluasi E-Commerce Ex-Ante dan Ex-Post: Status Saat Ini dan Arah Penelitian di Masa Depan.” Prosiding ACIS 2002 1, no. Desember (2002): 1–13. http://aisel.aisnet.org/acis2002/3.

Chiarella, Maria Luisa. “Undang-Undang Pasar Digital (DMA) dan Undang-Undang Layanan Digital (DSA): Aturan Baru untuk Lingkungan Digital UE.” Athens Journal of Law 9, no. 1 (2022): 33–58. https://doi.org/10.30958/ajl.9-1-2.

Eliana, Hapsari Widayani, dan Andika Isma. “Dampak Perkembangan Ekonomi Digital dan Pengaruhnya terhadap Pendapatan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.” Jurnal Riset Bisnis dan Kewirausahaan Indonesia 1, no. 3 (2023): 140–46. https://doi.org/10.62794/ijober.v1i3.530.

Fadhilah, Meita. “Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Kerangka Ekstrateritorial.” Wawasan Yuridika 3, no. 1 (2019): 55–72.

Frumuşanu, Gabriel, Cezarina Afteni, dan Viorel Păunoiu. “Estimasi Biaya Pembuatan Bantalan Rol dengan Identifikasi Kausal dan Penilaian Komparatif – Studi Kasus yang Dilakukan pada Data Industri.” Jurnal Internasional Pemodelan dan Optimasi 1, no. Juli (2020): 114–20. https://doi.org/10.7763/ijmo.2020.v10.757.

Halidi, Abdannoor Ramadhan. “Praktek Monopoli Pelaku Usaha Di Era Digital Pada Produk Internet (Studi Kasus Perusahaan Google Di Indonesia).” JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah 8, no. 3 (2023): 2245.

Katili, Mohammad Gufran. “Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Pengguna Media Sosial di Era Digitalisasi.” Estudiante Law Journal 1, no. 2 (2019): 437–47. https://doi.org/10.33756/eslaj.v1i2.13078.

Kenneth Khoo, Allen Sng. “Rezim Persaingan Singapura dan Tujuannya.” Singapore Journal of Legal Studies 1, no. Maret (2019): 67–107. https://www.jstor.org/stable/27032569.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum . Jakarta: Prenada Media, 2005.

Murphy, Daniel T. “Moderating Antitrust Subject Matter Jurisdiction: Undang-Undang Peningkatan Antitrust Perdagangan Luar Negeri dan Penegasan Kembali Hukum Hubungan Luar Negeri (Revisi).” University of Cincinnati Law Review 54, no. 1 (1986): 779–827.

Niffari, Hanifan. “Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain.” Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik) 6, no. 1 (2020): 1–14. https://doi.org/10.35814/selisik.v6i1.1699.

Pribadi, Denny Slamet. “Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Ditinjau Dari Hukum Bisnis.” Jurnal Aplikasi Manajemen , 2008. https://jurnaljam.ub.ac.id/index.php/jam/article/view/1922.

Priliasari, Erna. “Perlindungan Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen Dalam E-Commerce Menurut Hukum Dan Peraturan Di Indonesia).” Jurnal Rechts Vinding 12, no. 2 (2023): 261–79.

Rahl, James A. “Penerapan Hukum Antimonopoli Amerika di Dunia: Isu dan Usulan.” Northwestern Journal of International Law & Business 2, no. 2 (1980): 336–64.

Rizaty, Monavia Ayu. “Transaksi E-Commerce RI Tak Capai Target Pada Tahun 2022.” dataindonesia.id, 2023. https://dataindonesia.id/ekonomi-digital/detail/transaksi-ecommerce-ri-tak-capai-target-pada-2022.

Santoso, Edy. “Peluang dan Tantangan: E-Commerce di Indonesia dari Perspektif Hukum Bisnis.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 22, no. 3 (2022): 395–410. https://doi.org/10.33087/wjh.v7i2.1257.

Saptono, CA Hukum Persaingan Usaha . Jakarta: Grup Media Kencana Prenada, 2017.

Septaviana, Diana. “Perlindungan UMKM Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Era Digital.” fh.unair.ac.id, 2022. https://fh.unair.ac.id/perlindungan-umkm-terhadap-persaingan-usaha-tidak-sehat-di-era-digitaldiana-septaviana/.

Simbolon, Alumni. “Pendekatan Yang Dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Menentukan Pelanggaran Dalam Hukum Persaingan Usaha.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, no. 2 (2013): 186–206. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss2.art2.

Simbolon, Alum Petronella. “Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 20, no. 3 (2008): 411–588. https://doi.org/10.22146/jmh.16288.

Sivarajah, Uthayasankar, Sachin Kumar, Vinod Kumar, Sheshadri Chatterjee, dan Jing Li. “Studi tentang Analisis dan Inovasi Big Data: Dari Perspektif Teknologi dan Siklus Bisnis.” Technological Forecasting and Social Change 202, no. Oktober (2024): 1–10. https://doi.org/10.1016/j.techfore.2024.123328.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum . Jakarta: UI Pers, 1986.

Spulber, Daniel F. “Persaingan Antimonopoli dan Inovasi.” Jurnal Penegakan Antimonopoli 11, no. 1 (2023): 5–50. https://doi.org/10.1093/jaenfo/jnac013.

Suhargon, Rahmat, Ari Dermawan, dan Taufiq Hidayah. “Urgensi Uu Ite Dalam Menggerakan Peran Aktif Kedudukan Hukum Bisnis Di Indonesia.” Jurnal Sains dan Penelitian Sosial 7, no. 1 (2024): 21–25. http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR.

Suparji, Suparji, dan Akhmad Ikraam. “Kasus Kepemilikan Saham Silang Pt Temasek Holdings.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 1, no. 2 (2021): 1–8. https://doi.org/10.36722/jmih.v1i2.731.

Wahyudi, Endik, dan Wahyu Prakoso. “Urgensi Penerapan Prinsip Ekstrateritorial Bagi Penegakkan Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia.” Lex Jurnalica 18, tidak. 3 (2021): 258–63.

Wie, Engkau Kian. “Kebijakan Persaingan Dan Undang-Undang Antimonopoli Dan Persaingan Di Indonesia.” Dalam Pembangunan, Kebebasan, Dan “Mukjizat” Orde Baru , Cet 1. Jakarta: Buku Kompas, 2004.

Wotherspoon, Daniel. “Elemen Kejutan: Pengadilan Tinggi Ketiga Menentang Undang-Undang Peningkatan Antimonopoli Perdagangan Luar Negeri Trent dalam Animal Science Products, Inc. v. China Min-Metals Corp.” Villanova Law Rev. 57, no. 4 (2012): 785–808.

Share

COinS