•  
  •  
 

Abstract

Public Health Centers (PHCs) are responsible for organizing public health efforts and individual health efforts. PHCs also serve as FKTP, UPTD, sub-district supervisors, and implementers of policies and programs from the Ministry of Health. The workload of PHCs is increasing because people visit PHCs primarily for treatment, rather than seeking preventive measures to stay healthy. The PHCs have Sub-PHCs to lighten the workload of the PHCs, but there is no policy regulating Sub-PHCs to be used as FKTP. This research aims to analyze the policy of Balancing Community and Individual Health Efforts by utilizing Sub-PHCs such as FKTP. The research uses qualitative methods with a policy analysis process design, using primary data from in-depth interviews and FGDs with 14 informants and secondary data by reviewing documents. The research results indicate that PHCs have a heavy workload, and are more focused on medical services, and access to FKTP for communities in remote areas remains challenging. Sub-PHCs deserve to be used as FKTP on par with Pratama Clinics to increase community access to FKTP, particularly in areas with difficult geographical access, and to help lighten the workload of PHCs. It is recommended that the Ministry of Health conduct a policy analysis to support PHCs becoming FKTP, in line with the Minister of Health Regulation Number 43 of 2019, to change the role of the auxiliary health centers (Sub-PHCs) into FKTP.

References

  1. WHO. Declaration of Alma-Ata [Internet]. 2019.Available from:https://www.who.int/publications/i/item/WHO-EURO-1978-3938-43697-61471
  2. WHO. Review of 40 years of primary health care implementation at country level. In: World Health Organisation [Internet]. 2019. Available from:https://www.who.int/publications/m/item/review-of-40-years-of-primary-health-careimplementation-at-country-level
  3. Kemenkes RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022. Jakarta; 2022.
  4. Kemenkes RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Jakarta; 2019.
  5. Bappenas. Penguatan Pelayanan Kesehatan Dasar di Indonesia. 2018. 1–102 p.
  6. Presiden RI. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Jakarta; 2014.
  7. Putri N, Ernawaty E, R TN, Megatsari H. Kemampuan Instrumen Penilaian Kinerja Puskesmas Dalam Mengakomodasi Implementasi Fungsi Puskesmas. Media Kesehat Masy Indones [Internet]. 2017;13(4):337. Available from: https://journal.unhas.ac.id/index.php/mkmi/article/view/1061
  8. Yuliardi A. Analisis Pola Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Yang Didanai Oleh Kapitasi Dan Non Kapitasi Pada FKTP Milik Pemerintah Di Kabupaten Pandeglang. 2014; Available from: lib.fkm.ui.ac.id
  9. BPJS Kesehatan. Peserta dan Provider JKN. Dashboard BPJS Kesehat [Internet]. 2023;(31 Maret 2023). Available from: https://faskes.bpjs-kesehatan.go.id/aplicares/#/app/peta
  10. Dunn WN. Public Policy Analysis. Routledge; 2015. 480 p.
  11. Marta E, Kresno S. Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Bidang Kesehatan. Jakarta: Raja Grafindo Persada; 2016. 292 p.
  12. Tolley EE, Ulin PR, Natasha Mack, Elizabeth T. R, Succop SM. Qualitative Methods in Public Health: A Field Guide for Applied Research, 2nd Edition. Second edi. San Francisco: Wiley; 2016. 480 p.
  13. Republik Indonnesia. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 2014;
  14. Lestari TRP. Analisis Ketersediaan Tenaga Kesehatan Di Puskesmas Kota Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014. Kajian [Internet]. 2017;21(1):75–88. Available from: https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/768
  15. Tristanti S. Manajemen Sumber Daya Manusia Profesional. Wineka cipta; 2019.
  16. Kemenkes RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. Jakarta; 2016.
  17. Kementrian PPN & Bappenas. Buku Putih Reformasi Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta; 2022.
  18. Tabrizi JS, Karamouz M, Sadeghi-Bazargani H, Nikniaz A, Nikniaz L, Hasanzadeh R, et al. Health Complex Model as the Start of a New Primary Healthcare Reform in Iran: Part B: The Intervention Protocol. Iran J Public Health [Internet]. 2019 Jan;48(1):147–55. Available from: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC6401566/
  19. Linzer M, Bitton A, Tu SP, Plews-Ogan M, Horowitz KR, Schwartz MD. The End of the 15–20 Minute Primary Care Visit. J Gen Intern Med [Internet]. 2015;30(11):1584–6. Available from:https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC4617939/
  20. Budi RS, Adisasmito WBB. Implementation of the primary health care system in various countries : a systematic review. 2023;39(4). Available from:https://journal.ugm.ac.id/v3/BKM/article/view/7168
  21. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 2023;(187315).
  22. Kemenkes RI. Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. 2022;
  23. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 2014;
  24. Kemenkes RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik. 2014;
  25. Syarnen Y. Analisis Pemilihan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Peserta Non-Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Di Kota Depok Tahun 2017. Thesis [Internet]. 2018; Available from: lib.fkm.ui.ac.id

Bahasa Abstract

Puskesmas merupakan penyelenggara upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan, Puskesmas juga sebagai FKTP, UPTD, Pembina wilayah kecamatan, pelaksana kebijakan maupun program Kementerian Kesehatan, dan beban kerja Puskesmas bertambah karena masyarakat datang ke Puskesmas untuk berobat, bukan mencari upaya untuk tidak sakit atau selalu sehat. Sebenarnya, Puskesmas memiliki Puskesmas Pembantu untuk meringankan beban kerja Puskesmas, namun tidak ada kebijakan yang mengatur puskesmas pembantu dapat dimanfaatkan sebagai FKTP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan untuk menyeimbangkan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan dengan memanfaatkan Puskesmas Pembantu sebagai FKTP. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan desain proses analisis kebijakan, menggunakan data primer dengan wawancara mendalam dan FGD terhadap 14 informan dan data sekunder dengan melakukan telaah dokumen. Hasil penelitian menemukan bahwa Puskesmas memiliki beban kerja yang berat, lebih fokus pada pelayanan pengobatan, dan Akses masyarakat di wilayah Terpencil terhadap FKTP masih sulit dijangkau. Puskesmas Pembantu layak dijadikan FKTP setara Klinik Pratama untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap FKTP, terutama akses geografis yang sulit, serta sebagai upaya meringankan beban kerja Puskesmas. Kementerian Kesehatan diharapkan dapat meninjau kembali Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 untuk mengubah peran Puskesmas Pembantu menjadi FKTP.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.