•  
  •  
 

Abstract

The Ministry of Health has issued Minister of Health Regulation Number 21 of 2021 to strengthen maternal health services, which regulates health services during pregnancy (antenatal). The Minister of Health's regulation states that antenatal care is carried out at least six times, 2 (two) of which are examinations with a doctor using an Ultra Sonography (USG) device. Community health centers as primary services are expected to be able to provide antenatal services according to standards. The North Lampung Health Service has distributed ultrasound equipment to community health centers in the North Lampung Regency to support the implementation of antenatal services. The research aims to determine the implementation of antenatal care policies at the Negara Ratu Health Center and Cempaka Health Center. This research is qualitative with a case study design; data was collected through in-depth interviews, observation, and document review. The research results show that implementing the antenatal care policy at the Community Health Center has been running according to the 10 T standard, including antenatal care with doctors using ultrasound equipment. However, integrated antenatal care with mental health programs, recording in the mother's KIA book, and reporting K6 coverage by the Community Health Center have not been implemented optimally. Human resources and facilities still need to be improved. Even though most pregnant women support and participate in antenatal care, obstacles, and challenges are still found in encouraging the participation of pregnant women. Efforts are needed to optimize the implementation of antenatal care policies and increase resources and community support to support the implementation of antenatal care policies at Community Health Centers.

Bahasa Abstract

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 untuk memperkuat pelayanan kesehatan ibu yang mengatur tentang pelayanan kesehatan pada masa kehamilan (antenatal). Dalam Peraturan Menteri Kesehatan disebutkan bahwa pelayanan antenatal dilakukan minimal enam kali, 2 (dua) kali diantaranya adalah pemeriksaan dengan dokter menggunakan alat Ultra Sonografi (USG). Puskesmas sebagai pelayanan primer diharapkan mampu memberikan pelayanan antenatal sesuai standar. Dinas Kesehatan Lampung Utara telah mendistribusikan peralatan USG ke Puskesmas di Kabupaten Lampung Utara untuk mendukung pelaksanaan pelayanan antenatal. Penelitian bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pelayanan antenatal di Puskesmas Negara Ratu dan Puskesmas Cempaka. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan desain studi kasus; Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan pelayanan antenatal di Puskesmas sudah berjalan sesuai standar 10 T, termasuk pelayanan antenatal dengan dokter menggunakan alat USG. Namun pelayanan antenatal yang terintegrasi dengan program kesehatan jiwa, pencatatan di buku KIA ibu, dan pelaporan cakupan K6 oleh Puskesmas belum dilaksanakan secara maksimal. Sumber daya manusia dan fasilitas masih perlu ditingkatkan. Meskipun sebagian besar ibu hamil mendukung dan berpartisipasi dalam pelayanan antenatal, namun masih ditemukan hambatan dan tantangan dalam mendorong partisipasi ibu hamil. Diperlukan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan antenatal serta meningkatkan sumber daya dan dukungan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pelayanan antenatal di Puskesmas.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.