Abstract
Law No. 36 of 2014 is a comprehensive law for health professionals. In that regulation, all health graduates that wish to practice their trade must have a letter of registration (STR). That policy also separated environmental health from public health. This was the reason why we decided to evaluate the policy that is related to public health professionals. This evaluation was a retrospective analysis that used in-depth interviews and literary research, respectively as primary and secondary data. From this research we discovered that public health graduates is has their own profession. And to obtain the right to practice their trade, they must pass the competence standard test. However, according to other regulations, only vocational or professional education graduates can participate in the test. Since there currently are no professional education institutions available for public health professionals, Minister of Health Regulation No. 41/2013 takes over. According to this law, all public health graduates will be provided an STR until there is a professional education institution. We also discovered that environmental health should NOT be separated from public health, since it is a large part of it. And therefore, the law must be amended.
Bahasa Abstract
Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2014 mengatur tenaga kesehatan secara komprehensif. Dalam UU tersebut, semua tenaga kesehatan yang berpraktek wajib memiliki surat tanda registrasi (STR). Kebijakan juga telah memisahkan kesehatan lingkungan dari kesehatan masyarakat (kesmas). Oleh karena itu peneliti tertarik untuk melakukan evaluasi kebijakan khususnya terhadap konten kebijakan yang berhubungan dengan tenaga kesmas. Evaluasi isi kebijakan ini dilakukan dengan analisis retrospektif yang menggunakan wawancara mendalam dan telaah literatur sebagai data primer dan sekunder. Dari penelitian ini diketahui bahwa tenaga kesehatan masyarakat layak disebut sebagai sebuah profesi. Untuk mendapatkan STR, tenaga kesmas harus lulus ujian kompetensi. Tetapi, menurut peraturan yang berlaku, yang dapat mengikuti ujian kompetensi adalah lulusan pendidikan vokasi atau profesi. Namun, karena belum adanya pendidikan profesi untuk tenaga kesmas, maka untuk sementara Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2013 digunakan sebagai solusi. Dimana semua lulusan institusi kesmas akan mendapatkan STR hingga terdapat institusi pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan profesi. Selain itu ditemukan bahwa kesling sebenarnya merupakan bagian yang penting dari kesmas, baik dalam literatur maupun pendapat para ahli. Sehingga sebaiknya dilakukan revisi atau amandemen untuk UU tersebut.
Recommended Citation
Muswandar, Muswandar and Junadi, Purnawan
(2018)
"AN EVALUATION ON THE POLICIES ON PUBLIC HEALTH WORKERS AS HEALTH PROFESSIONALS,"
Journal of Indonesian Health Policy and Administration: Vol. 3:
No.
2, Article 3.
DOI: 10.7454/ihpa.v3i2.2363
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/ihpa/vol3/iss2/3