Abstract
The capability of the Internal Government Supervisory Apparatus (APIP) is the ability to carry out supervisory tasks consisting of three interrelated elements: capacity, authority, and competence. The objective of this research is to give policy recommendations for enhanced APIP capability in the Inspectorate General of the Ministry of Health. This research is a descriptive study with qualitative analysis method with in-depth interview and literature study. Results of this research indicate that there are some obstacles: the socialization done only to some employees of Itjen; no Special Team on the process of improving APIP capability; the time and task division is unclear; has no special budget yet; there has not been a derivative rule from the Internal Audit Charter (IAC); no reward and punishment system; no documentation of supervision working papers; the policy has not been internalized. This research concludes that the implementation of the policy has not been reached optimally based on PERKA BPKP Number PER-1633/K/JF/2011. Communication is the most influential factor in the implementation of APIP enhancement policy. The recommendation from this research are consistently socialize to employees within the Inspectorate General, make Standard Operating Procedures (SOP), allocate budget activities in 2018, create memorandum of understanding with other agencies, and self assessment and program evaluation absolutely must do continuously.
Bahasa Abstract
Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah kemampuan untuk melaksanakan tugas tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyampaikan rekomendasi kebijakan untuk peningkatan kapabilitas APIP di Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Penelitian ini merupakan studi deskriptif dengan metode analisis kualitatif dengan wawancara mendalam dan studi literatur. Hasil dari penelitian ini yaitu terdapat beberapa kendala yaitu sosialisasi dilakukan baru sebatas pada sebagian pegawai Itjen belum dilakukan secara keseluruhan; belum ada Tim Khusus terhadap proses peningkatan kapabilitas APIP; pembagian waktu dan tugas belum jelas dan belum memiliki anggaran khusus; belum dibuat peraturan turunan dari Internal Audit Charter (IAC); belum ada sistem reward dan punishment; belum ada dokumentasi kertas kerja pengawasan; Kebijakan belum terinternalisasi. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pelaksanaan kebijakan belum tercapai dengan optimal berdasarkan PerKa BPKP Nomor: PER 1633/K/JF/2011 Komunikasi merupakan faktor yang paling berpengaruh terhadap implementasi kebijakan. Belum ada dukungan dan komitmen dari seluruh pegawai dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan kapabilitas APIP. Saran dari penelitian ini: konsisten melakukan sosialisasi kepada pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal, membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), mengalokasikan anggaran kegiatan di tahun 2018, membuat nota kesepahaman dengan instansi lain, dan Self-assessment serta evaluasi program mutlak dilakukan secara kontinyu
Recommended Citation
Sarjono, Ajeng Hadiati and Sulistiadi, Wachyu
(2018)
"Analysis of Policy Implementation for The Improvement Capability of Internal Government Supervisory Apparatus (APIP) at Inspectorate General of Ministry of Health,"
Journal of Indonesian Health Policy and Administration: Vol. 3:
No.
1, Article 1.
DOI: 10.7454/ihpa.v3i1.2104
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/ihpa/vol3/iss1/1