•  
  •  
 

Abstract

Regional Regulation of Lebak District No.17 of 2006 on the Implementation of Order, Hygiene and Beauty is a derivative form of Government Regulation No.109 Year 2012 About Security of Materials Containing Addictive Substance in the form of Tobacco Products for Health. One of the mandate in the regulation is the establishment of Non Smoking Area (KTR) as an effort to protect the public against the health risks caused by the environment contaminated with tobacco smoke. Because health hazards caused by cigarettes not only affect the smokers but also passive smokers. WHO even mentioned that less than 6 million people died from smoking and exposure to cigarette smoke. The purpose of this research is to evaluate the implementation of KTR policy in Lebak District. This research uses Triangulation mix methode, data collection is done with qualitative and quantitative approach. The results obtained only a small percentage of people who adhered to the KTR policy (28%), the community behaved positively for smoking (58%) and high knowledge of cigarette and KTR hazards (58%) and no relationship between behavior and knowledge (p value = 0.075). Implementation of the policy of No Smoking Area has not been effective because there is still a difference between implementation and guidance in the use of Excise Revenue Sharing Fund from the Ministry of Health. Local governments have not been responsive to KTR policy with the issuance of Local Regulations on Non-Cigarette Regions, the formation of supervisory teams and socialization of local regulations. Recommendations that can be submitted are the issuance of Regional Regulations on Non-Smoking Areas, and the perception agreement of the use of Tobacco Revenue Sharing Funds on policy makers.

Bahasa Abstract

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No.17 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan adalah bentuk turunan dari Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Salah satu amanat dalam peraturan tersebut ialah penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya perlindungan masyarakat terhadap risiko gangguan kesehatan akibat lingkungan yang tercemar asap rokok. Sebab bahaya kesehatan akibat rokok tidak hanya berdampak pada perokok melainkan juga perokok pasif. WHO bahkan menyebutkan bahwa kurang dari 6 juta orang meninggal akibat rokok dan terpapar asap rokok. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengevaluasi implementasi kebijakan KTR di Kabupaten Lebak. Penelitian ini menggunakan Triangulation mix methode, pengumpulan data dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian mendapatkan hanya sebagian kecil masyarakat yang patuh pada kebijakan KTR (28%), masyarakat berperilaku positif untuk merokok (58%) dan pengetahuan tinggi terkait bahaya rokok dan KTR (58%) serta tidak ada hubungan antara perilaku dengan pengetahuan (p value = 0,075). Pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok belum efektif karena masih adanya perbedaan antara implementasi dan pedoman dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI. Pemerintah daerah belum responsif terhadap kebijakan KTR dengan belum diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, pembentukan tim pengawas dan sosialisasi Perda. Rekomendasi yang dapat diajukan adalah penerbitan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan penyamaan persepsi tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada penentu kebijakan.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.