•  
  •  
 

Abstract

People's lives and behavior from time to time continue to experience developments and changes, both positive and negative, as is criminal behavior. This requires the government through law enforcement agencies to always survive to find solution ideas to prevent crime and take action against criminals so that life becomes safe, peaceful, and peaceful. Conceptually, the Police, the Attorney General's Office, and the Supreme Court have made extraordinary breakthroughs in the field of law enforcement by issuing internal regulations on restorative justice as an implementation policy of criminal law from each law enforcement agency with the aim that criminal law enforcement in the empirical realm is not always oriented towards imprisonment (punishment oriented), but rather leads to mediation between the victim and the perpetrator which is not detrimental to both parties. This study discusses restorative justice as an implementing policy for law enforcement officials (police, prosecutors, and the Supreme Court) through policy regulations issued by each relevant agency.

This research is a normative doctrinal or juridical research with a descriptive-analytical approach.

Bahasa Abstract

Kehidupan dan perilaku masyarakat dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan dan perubahan, baik yang positif maupun yang negatif, seperti halnya perilaku kejahatan. Hal ini, menuntut pemerintah melalui lembaga penegak hukum selalu survive menemukan gagasan solutif untuk mencegah timbulnya kejahatan dan menindak pelaku kejahatan agar kehidupan menjadi aman, tenteram, dan damai. Secara konseptual, Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung telah melakukan terobosan luar biasa dalam bidang penegakan hukum dengan mengeluarkan peraturan internal tentang keadilan restoratif sebagai kebijakan implementatif hukum pidana dari masing-masing instansi penegak hukum dengan tujuan agar penegakan hukum pidana pada ranah empiris tidak selalu berorientasi pemenjaraan (punishment oriented), tetapi lebih mengarah kepada mediasi antara korban-pelaku yang sama-sama tidak merugikan kedua belah pihak. Penelitian ini membahas keadilan restoratif sebagai kebijakan implementatif aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan) melalui Peraturan Kebijakan yang dikeluarkan dari masing-masing instansi terkait.

Penelitian ini adalah penelitian doktrinal atau yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis.

References

  1. 1. REFERENSI

BUKU

Mulyadi, M. (2009). Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana. Medan: USU Press.

Karim. (2019). Ius Constituendum (Pengaturan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana

Ringan Melalui Restorative Justice). Surabaya: Jakad Media Publishing.

Chandra Satriana, I.M.Y. & Dewi, N.M.L. (2021). Sistem Peradilan Pidana Perspektif

Restorative Justice. Denpasar-Bali: Udayana University Press.

Santoso, T. (2020). Hukum Pidana (Suatu Pengantar). Depok: RajaGrafindo Persada.

Arief, B.N. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana.

Reksodiputro, M. (2020). Sistem Peradilan Pidana. Depok: RajaGrafindo Persada.

Asshiddiqie, J. (2017). Perihal Undang-undang. Depok: RajaGrafindo Persada.

Tachjan. (2006). Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: AIPI Bandung Bekerjasama dengan Puslit KP2W Lembaga Penelitian Unpad.

Indrati, M.F. (2018). Ilmu Perundang-undangan (Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan). Yogyakarta: Kanisius.

ARTIKEL JURNAL/KARYA ILMIAH LAINNYA

Akib, H. (2010). Implementasi Kebijakan: Apa, Mengapa, dan Bagaimana. Jurnal Administrasi Publik, 1 (1).

Nuraeni, Y. & Sihombing, L.A. (2019). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Restorative Justice dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum POSITUM, 4 (1).

Nurkasihani, I. Restorative Justice, Alternatif Baru dalam Sistem Pemidanaan. https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/restorative-justice-alternatif-baru-dalam-sistem-pemidanaan.

Rahadian, D. & Putra Jaya, N.S. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Politik. https://media.neliti.com/media/publications/109276-ID-kebijakan-hukum-pidana-dalam-menanggulan.pdf.

Surbakti, F.E. & Abdillah, A. (2021). Perbandingan Kedudukan dan Kewenangan Kepolisian dalam Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51 (1).

Suntoro, A. Restorative Justice dan Reformasi KUHP. https://nasional.kompas.com/read/2021/11/01/06000061/restorative-justice-dan-reformasi-kuhp?page=all.

Zaelani. (2012). Pelimpahan Kewenangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Delegation of Authority The Establishment of Legislation Regulation). Jurnal Legislasi Indonesia, 9 (1).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

COinS