Article Title
Penerapan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Terhadap Perbuatan Child Grooming
Abstract
Child grooming is a type of child sexual violence that involves internet-based technology to find and interact with potential victims. To involve children in sexual activities, perpetrators generally introduce children to sexually charged content through digital communication. The child is forced to obey the Perpetrator's orders based on the 'good relationship' established by the Perpetrator. By using research methods in the form of juridical-normative and case study approaches, this study tries to analyze the effectiveness of the application of article 76E of Child Protection Law in Indonesia and whether the criminalization of child grooming is warranted or not. This study found that the elements stipulated in Article 76E of the Child Protection Act have not been effectively used to deal with child grooming. The provisions in Article 76E of the Child Protection Law have not clearly and unequivocally stipulated and described the online process and means used in child grooming actions. Therefore, to carry out child protection from the threat of grooming, it is crucial to criminalize the grooming process, such as the form of communication carried out and the means used to facilitate the grooming process.
Bahasa Abstract
Child grooming merupakan salah satu jenis kekerasan seksual anak yang melibatkan teknologi berbasis internet untuk menemukan dan berinteraksi dengan ‘calon korban’. Untuk melibatkan anak dalam aktivitas seksual, Pelaku pada umumnya memperkenalkan anak dengan konten-konten bermuatan seksual melalui komunikasi digital. Dimana anak dipaksa untuk menuruti perintah pelaku atas dasar ‘hubungan baik’ yang dibangun oleh Pelaku. Dengan menggunakan metode penelitian yang berbentuk yuridis-normatif dan pendekatan case study, penelitian ini mencoba menganalisa penerapan unsur Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia terhadap perbuatan child grooming dan perlu atau tidaknya dilakukan kriminalisasi terhadap perbuatan child grooming. Penelitian ini menemukan bahwa unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak belum cukup efektif digunakan untuk menangani perbuatan child grooming. Adapun ketentuan dalam Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak ini belum secara jelas dan tegas menetapkan serta menggambarkan proses dan sarana-sarana yang digunakan dalam perbuatan child grooming yang dilakukan secara online. Oleh karena itu, sebagai upaya melaksanakan perlindungan anak dari ancaman perbuatan grooming maka penting untuk mengkriminalisasi proses grooming itu sendiri seperti bentuk komunikasi yang dilakukan, serta sarana yang digunakan untuk mempermudah proses grooming itu terjadi.
References
REFERENSI
Buku
A, Salter. (1995). Transforming Trauma: A Guide to Understanding and Treating Adult Survivors of Child Sexual Abuse. California: Sage.
Delaney, Stephanie. (2005). Melindungi Anak-Anak Dari Eksploitasi Seksual Dan Kekerasan Seksual Dalam Situasi Bencana Dan Gawat Darurat. Medan: RESTU Printing. 2006.
Ferraro, Monique Mattei & Eoghan Cassey. (2005). Investigating Child Exploitation and Pornography. Amsterdam: Elseiver Academic Press.
Moalan, Mike, Duncan Bloy dan Denis Lanser. (2003). Modern Criminal Law: Fifth Edition. London: Cavendish Publishing Limited.
Rahayu, Ninik. (2021). Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Rutai, Zsuzsanna. (2013). Online Grooming of Children. Cyprus: Hope for Children UNCRC Policy Centre.
Sanderson, Christiane. (2004). The Seduction of Children: Empowering Parents and Teachers to Protect Children from Child Sexual Abuse. London: Jessica Kingsley Publishers.
Artikel Jurnal
Andaru, Imara Pramesti Normalita. (2021). Cyber Child grooming Sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online di Era Pandemi. Jurnal Wanita dan Keluarga, 2 (1), 44-45.
Griffith, Gareth and Lenny Roth. (2007). Protecting Children from Online Sexual Predators. Briefing Paper No 10/07 NWS Parliament Library Research Service, 42.
J, Mitchell K., Finkelhor D, Wolak J. (2001). Risk Factors for And Impact of Online Sexual Solicitation of Youth. JAMA, 3011–3014.
Kendra, Welly. (2020). Kriminalisasi Terhadap Perilaku Penyimpangan Seksual.” Swara Justisia, 55.
Kool, Renee. (2011). Prevention by All Means? A Legal Comparison of the Criminalization of Online Grooming and its Enforcement. Utrecht Law Review 7, 47.
McAlinden, A. M. (2006). Setting ‘em up: Personal, Familial and Institutional Grooming in the Sexual Abuse of Children. Social & Legal Studies, 339.
S, Craven, Brown S and Gilchrist E. (2006). Sexual Grooming of Children: Review of Literature and Theoritical Considerations. Journal of Sexual Aggression 12(3), 287.
S, Dessy Lina Oktaviani dan Kade Richa Mulyawati. (2020). Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Child grooming. Kerta Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa 14(2), 119.
Salamor, Anna Maria. Et.al. (2020). Child grooming Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Anak Melalui Aplikasi Permainan Daring. S A S I 26(4), 3-4.
Rismakaya. (2021). Eksploitasi Seksual Anak (EKSA) Melalui Media Online. Pusat Penyuluhan Sosial.
Whittle, Helen. Et.al. (2012). A Review of Online Grooming: Characteristics and Concerns. Elsevier, 64.
Winters, Georgia M., Leah E. Kaylor, dan Elizabeth L. Jeglic. (2020). Validation of the Sexual Grooming Model of Child Sexual Abusers. Journal of Child Sexual Abuse 29(7), 855-856.
Winters, Georgia M., Leah E. Kaylor dan Elizabeth L. Jeglic. (2021). Toward a Universal Definition of Child Sexual Grooming. Taylor and Francis Group, 2-3.
Websites
ECPAT Indonesia, (2020, Mei 08), Kekerasan Seksual Anak Online Meningkat di Masa Pandemi COVID-19. https://ecpatindonesia.org/en/news/kekerasan-seksual-anak-online-meningkat-di-masa-pandemi-covid-19/
Jayani, Dwi Hadya, (2021, Mei 27), Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Mendominasi saat Pandemi Covid-19. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/05/27/kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-mendominasi-saat-pandemi-covid-19.
LM Psikologi UGM, (2021, September 11), Kajian Pra Ngariung #2 Child grooming: Kebaikan Penuh Manipulasi. KAJIAN PRA NGARIUNG #2 Child grooming: Kebaikan Penuh Manipulasi – LM Psikologi UGM
Dokumen Legal
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Indonesia. Putusan Nomor 332/Pid.B/2021/PN Bdg, Putusan PN Bandung, Dedi Suprayoga.
Tesis
Minnie, Deon. (2008). “The Grooming Process and the Defence of Consent in Child Sexual Abuse Cases.” Disertasi Magister Fakultas Hukum Nelson Mandela Metropolitan University, Afrika Selatan.
Recommended Citation
Afrimardhani, Suci
(2022)
"Penerapan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Terhadap Perbuatan Child Grooming,"
Indonesia Criminal Law Review: Vol. 2:
No.
1, Article 2.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/iclr/vol2/iss1/2