•  
  •  
 

Authors

Hafrida Hafrida

Abstract

Chemical castration sanctions were applied in Indonesia through Law No. 17 of 2016 on the Second Amendment to Law No. 23 of 2002 on Child Protection. Since 2016 until now in 2021 there has only been 1 (one) Judge’s Decision on additional chemical castration sanctions imposed on perpetrators of child sexual abuse, namely the Verdict of PN Mojokerto No. 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk, May 2, 2019. The verdict provoked a strong reaction from human rights observers. The Impelementation Regulation on Procedures for the Implementation of Chemical Castration, Installation of Electronic Detection Devices, Rehabilitation, and Announcement of the Identity of Perpetrators of Sexual Violence against Children was issued on December 20, 2021 through PP No. 70/2020. The pros and cons of applying sanctions on chemical castration are the main issues in this article. The opposing party is based on the ratification of the UN Convention on Anti-Torture or other punishments that are cruel, inhumane and degrading to human dignity. Amnesty International Indonesia says the application of chemical castration is nothing more than an act of adding cruel acts to other cruel acts. A pro-point view of child human rights protection. Child Human Rights, especially child human rights, which is in special condition as a victim of sexual crimes is guaranteed by the State through regulations. The application of chemical castration for perpetrators of child sexual crimes is the embodiment of the protection of human rights of children victims of sexual violence.

Bahasa Abstract

Penambahan tindakan kebiri kimia diterapkan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sejak Tahun 2016 hingga saat ini tahun 2021 hanya ada 1 (satu) Keputusan Hakim tentang tindakan kebiri kimia yang dijatuhkan pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak yaitu Putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk. Tanggal 2 Mei 2019. Putusan ini menimbulkan reaksi keras dari pemerhati HAM. Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak ini diterbitkan pada 20 Desember 2021 melalui PP Nomor 70 Tahun 2020. Pro dan kontra penerapan tindakan Kebiri Kimia ini merupakan isu utama dalam artikel ini. Pihak yang kontra berdasarkan pada ratifikasi Konvensi PBB tentang Anti Penyiksaan atau Hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Amnesty International Indonesia menyatakan penerapan kebiri kimia tidak lebih merupakan tindakan menambahkan perbuatan kejam ke perbuatan kejam lainnya. Pandangan yang pro bertitik tolak dari perlindungan HAM Anak. Ham Anak khususnya HAM Anak yang berada dalam kondisi khusus sebagai korban kejahatan seksual dijamin oleh Negara melalui peraturan perundang-undangan. Penerapan kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak merupakan perwujudan perlindungan HAM Anak Korban Kekerasan Seksual.

References

BUKU

Priyanto, D. (2009). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia. Bandung: PT. Rafika Aditama.

Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refki Aditama.

Mahfud MD., M. (2013). Inilah Hukum Progresif Indonesia, Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media.

Muladi & Arief, B. N. (2005). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Muladi. (2002). Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni.

Rahardjo, S. (2009).Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Vaillancourt, S. (2012). Chemical Castration: How A Medical Therapy Became Punishment And The Bioethical Imperative To Return To A Rehabilitative Model For Sex Offenders. Faculty of Wake Forest University Graduate School Of Arts And SciencesWinston-Salem, North Carolina.

Dirjosiswono, S. (1983). Pengantar tentang Psikologi Hukum. Bandung: Alumni.

Prodjodikoro, W. (1989). Asas-asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika

Aditama. Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2005). Politik Hukum Pidana Kajian

Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

JURNAL

Scott, C. L., & Holmberg, T. (2003). Castration of Sex Offenders: Prisoners’ Rights Versus Public Safety. The Journal of the American Academy of Psychiatry and the Law, 31(4).

Martana, I. B. P. R. P. N. A. Perlindungan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam Hukum Pidana Oleh Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana https://ojs. unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/.../4678

Kholiq, M. A., & Wibowo, A. (2016). Penerapan Teori Tujuan Pemidanaan dalam Perkara Kekerasan terhadap Perempuan: Studi Putusan Hakim. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(2).

Herlina, N. & Hafrida. (2016). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Di Wilayah Hukum Kota Jambi. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi, 7(2).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Jo. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Jo. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Internet

Djadjat Sudrajat, (16 Mei 2016). Kasim. Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_ podiums/612-kasim. Diakses tanggal 21 Agustus 2021.

ICJR (Institue for Criminal Justice Reform), (24 Juli 2016). Di akses tanggal 12 Pebruari 2017.

Nugroho Setiawan, dokter spesialis andrologi di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan. Dikutip dalam BBC News Indonesia. 13 Oktober 2016.

Ruben Acmad, Praktek-Praktek Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia : Perspektif Hak Sipil dan Hak Politik. http://www.ypha.or.id/files/Praktek-praktek sistem peradilan pidana anak.pdf, diakses tanggal 02 September 201.

Suzy Yusna Dewi, ahli kejiwaan dalam Viva.co.id. 22 Oktober 2015, diakses tanggal 2 Oktober 2018.

Tribun Jambi Online, Rabu 3 Januari 2021

Temmangnganro Machmud, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Wilayah Kota Pontianak. https://media.neliti. com/.../10681-I

Included in

Criminal Law Commons

COinS