•  
  •  
 

Abstract

Setelah kegagalan di Copenhagen, Denmark pada Conference of the Parties (COP) ke-15 UNFCCC tahun 2009 yang hanya menghasilkan dokumen yang tidak mengikat secara hukum (non legally binding) yaitu Copenhagen Accord, banyak negara serta pihak lainnya merasa pesimis mengenai kepastian masa depan perundingan rezim perubahan iklim. Periode Komitmen ke-II Protokol Kyoto 1997 yang sudah akan berakhir di tahun 2018, membutuhkan kepastian untuk keberlanjutannya. Sementara itu Russia, Jepang dan Kanada sudah menegaskan untuk tidak berpartisipasi dalam Periode Komitemen ke-II. Namun suramnya perundingan rezim perubahan iklim tidak berlangsung lama. Periode Komitmen ke-II Protokol Kyoto 1997 diperpanjang hingga 2020. Sementara itu pengganti protokol ini sudah diadopsi pada COP ke-21 UNFCCC tahun 2015 di Paris, Perancis melalui Paris Agreement 2015 yang akan ditandatangi mulai tahun 2016 hingga 2017. Kini masa depan perundingan perubahan iklim menjadi jelas arahnya dengan dipersiapkannya modalitas, prosedur serta aturan lainnya oleh Ad Hoc Working Group on Paris Agreement (APA) yang akan dioperasionalkan dari tahun 2020 hingga 2030. Dalam menghadapi tahun 2020, diperlukan kesiapan negara-negara anggota UNFCCC dan pihak lainnya termasuk ASEAN. Perubahan keorganisasian ASEAN saat ini diharapkan akan menjadikan peluang untuk lebih berperan aktif dalam menentukan arah masa depan perundingan rezim perubahan iklim di masa mendatang.

References

Amsir, Achmad Abdi, Roland A. Barkey dan Adi Suryadi Culla, Tanpa Tahun. “Kebijakan Lingkungan Pemerintah Indonesia Pasca Ratifikasi Protokol Kyoto (Sebuah Kajian Tentang Kebijakan Kelembagaan Dalam Implementasi Program Clean Development Mechanism (CDM)Di Indonesia”, diakses melalui http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/7198d7043cd814063377147d9ce25b01.Pdf

Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN. ASEAN Selayang Pandang.(Jakarta: Departemen Luar Negeri RI, 2007)

Bodansky, Daniel, dan Lavanya Rajamani. “ Key Legal Issues in the 2015 Climate Negotiations.”dalam Center for Climate and Energy Solutions Policy Brief,2015.

Djafar, Zainuddin. “Piagam ASEAN, Legalitas Tonggak Baru Menuju Integrasi Regional?” Jurnal Hukum Internasional Vol. 6, (2009)

Elliott, Lorraine. “ASEAN and environmental governance: rethinking networked regionalism in Southeast Asia.”Procedia-Social and Behavioral Sciences 14 (2011), 61-64

Elliot, Lorraine. “Climate Change, Migration and Human Security in Southeast Asia.” dalam Elliott, Lorraine, J. J. Ewing, B. Mayer, G. Hugo, B. P. Resurreccion, E. E. Sajor, dan T. Nurlambang. Climate Change, Migration and Human Security in Southeast Asia. (Singapura: S. Rajaratnam School of International Studies, 2012)

Koh, Kheng Lian. ASEAN Environmental Law, Policy and Governance: Selected Documents. Volume 1. (Singapura: World Scientific, 2009)

Maljean-Dubois, Sandrine, Thomas Spencer, dan Matthieu Wemaere. "The Legal Form of the Paris Climate Agreement: A Comprehensive Assessment of Options." CCLR(2015): 68.

Murdiyarso, Daniel. CDM: Mekanisme Pembangunan Bersih. (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003)

_________. Protokol Kyoto Implikasinya Bagi Negara Berkembang. (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003)

_________. Sepuluh Tahun Perjalanan Negosiasi Konvensi Perubahan Iklim. (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003)

Pramudianto, Andreas. Hukum Perjanjian Lingkungan Internasional: Implementasi Hukum Perjanjian Internasional Bidang Lingkungan Hidup di Indonesia. (Malang: Setara Press, 2014)

__________. “Peran ASEAN Dalam Mengembangkan Hukum Lingkungan Internasional Regional.” Proseding Seminar Hukum Nasional.(Surakarta: Universitas Muhamadiyah Surakarta, 2014)

__________. “Paris Agreement 2015: Masa Depan Bagi Perubahan Iklim (2020-2030)” (Makalah yang tidak diterbitkan, Universitas Indonesia, 2015)

__________. “Paris Agreement 2015 and ASEAN”, Presentasi pada Seminar Post-COP21 Climate Change: What Lies Ahead for Southeast Asian Countries and the ASEAN Region(Jakarta: The Habibie Center, 2016)

Steni, Bernardinus. 2010. Perubahan Iklim, REDD, dan Perdebatan Hak: Dari Bali Sampai Copenhagen, Jakarta: Perkumpulan HuMa.

__________. “Poin-poin Kunci dari Perjanjian Paris.” (Makalah yang tidak diterbitkan,Universitas Indonesia, 2016)

Voigt, Christina. 2014. Equity in the 2015 Climate Agreement Lessons from Differential Treatment in Multilateral Environmental Agreements dalam Climate Law 4, Leiden: Koninklijke Brill NV

Share

COinS