•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

PPAT actions that do not include the heirs in the making of the sale and purchase deed (AJB) can be accounted for administratively and civilian for illegal acts in Article 1366 of the Civil Code. PPAT can be subject to administrative sanctions in accordance with Article 62 PP No. 24 of 1997 and Article 6 of the IPPAT Code of Ethics. Defendant I's act of selling inheritance without the plaintiff's knowledge constitutes an illegal act regulated in Article 1365 of the Civil Code so that the sale and purchase of other people's goods is null and can provide a basis for the buyer to demand compensation for costs, losses and interest from the Defendant I. Basis for judge’s consideration with Article 32 paragraph (2) PP No.24 of 1997 are deemed contrary to the publication system of land registration adopted by Indonesia and ignore special jurisprudence regarding the rights of heirs who do not recognize expiration. The purpose of this research is to identify the legality of inherited land rights, know the PPAT's responsibilities, legal protection for heirs and discuss proof of ownership of land rights.

Bahasa Abstract

PPAT yang tidak menyertakan ahli waris dalam pembuatan akta jual beli dapat dimintakan pertanggungjawaban secara administratif dan perdata atas perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1366 KUHPerdata. PPAT dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 62 PP No. 24 tahun 1997 dan Pasal 6 Kode Etik IPPAT. Perbuatan Tergugat I yang menjual harta warisan tanpa sepengetahuan penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata sehingga jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut ganti biaya, kerugian, dan bunga kepada Tergugat I. Dasar pertimbangan hakim dengan Pasal 32 ayat (2) PP No.24 tahun 1997 dianggap bertentangan dengan sistem publikasi pendaftaran tanah yang dianut oleh Indonesia dan mengabaikan yurisprudensi khusus tentang hak ahli waris yang tidak mengenal daluwarsa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi keabsahan peralihak hak atas tanah warisan, mengetahui pertanggungjawaban PPAT, perlindungan hukum bagi ahli waris serta membahas alat bukti kepemilikan hak atas tanah.

Share

COinS