•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Lending and borrowing money is an activity that is widely carried out to support the development of one’s business and economy. The borrowing is carried out between individuals and/or individuals and legal entities. In a loan money, it is necessary to have the words needed in the credit agreement followed by the provision of land as collateral for debt repayment. Debt guarantees are useful if the debtor cannot fulfill his achievements, then the collateral can be sold by the creditor in order to pay off the debt. In practice, it is often found that there are failures to make credit agreements followed by a power of attorney to sell which is prepared by the creditor and used if the debtor pays (default). The use of a power of attorney to sell is indeed not prohibited, but it will cause a problem if the sale of the object of collateral is not agreed upon by both parties, and if the selling price of the object of the guarantee is higher than the principal and interest debt, this includes conditions known as property. Bed. The formulation of the problem raised in this journal is how the legal consequences of the existence of a power of attorney to sell and the judge’s view on land as collateral for debt with a power of attorney to sell. The research method used in this thesis is normative juridical with research typology used to answer the questions of this paper in a prescriptive form. The results of this study damaged land rights which originally came from debts based on a power of attorney which belonged to the bed, and was declared null and void because it contained bad elements of the situation, and bad faith had the object of debt guarantee and the use of absolute power of attorney in the sale- The purchase also violates the Instruction of the Minister of Home Affairs Number 14 of 1982 concerning the prohibition on the use of absolute power of attorney and the provisions in Article 1178, 1813 jo. 1814 of the Civil Code and Article 12 of the Mortgage Law where the absolute power of attorney cannot be revoked or withdrawn by the power of attorney.

Bahasa Abstract

Saat ini pinjam-meminjam uang menjadi kegiatan yang banyak dilakukan guna mendukung perkembangan usaha dan perekonomian seseorang. Pinjam-meminjam tersebut dilakukan antara orang perorangan dan/atau orang perorangan dengan badan hukum. Dalam melakukan pinjam-meminjam uang dibutuhkan adanya kata sepakat yang dituangkan dalam perjanjian kredit kemudian diikuti dengan pemberian tanah sebagai jaminan pelunasan utang. Jaminan utang berguna apabila debitor tidak dapat memenuhi prestasinya, maka jaminan dapat dijual oleh kreditor guna pelunasan utang. Pada praktiknya banyak dijumpai pembuatan perjanjian kredit diikuti dengan surat kuasa menjual yang dipersiapkan oleh kreditor dan digunakan apabila debitor gagal bayar (wanprestasi). Penggunaan surat kuasa menjual memanbg tidak dilarang, namun akan menimbulkan suatu masalah apabila penjualan dari objek jaminan utang tidak disepakati oleh kedua belah pihak, serta apabila harga penjualan dari objek jaminan lebih tinggi dibandingkan dengan utang pokok dan bunga hal tersebut termasuk kepada penyalahgunaan keadaan yang dikenal dengan istilah milik beding. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam jurnal ini adalah bagaimana akibat hukum dari adanya surat kuasa menjual dan bagaimana pandangan hakim terhadap tanah sebagai jaminan utang dengan surat kuasa menjual. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dari penulisan ini dengan bentuk preskripitf. Hasil dari penelitian ini ialah peralihan hak atas tanah yang awalnya berasal dari hutang-piutang berdasarkan surat kuasa merupakan milik beding, dan dinyatakan batal demi hukum karena mengandung unsur penyalahgunaan keadaan, serta itikad buruk dari kreditor guna memiliki objek jaminan utang dan penggunaan surat kuasa mutlak dalam jual-beli juga melanggar ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negri Nomor 14 tahun 1982 tentang larangan penggunaan surat kuasa mutlak dan mengabaikan ketentuan dalam Pasal 1178, 1813 jo. 1814 KUH Perdata dan Pasal 12 Undang-Undang Hak Tanggungan dimana surat kuasa mutlak tidak dapat dicabut atau ditarik kembali oleh si pemberi kuasa.

Share

COinS