•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum bagi Notaris sebagai Pejabat Umum atas pemalsuan foto identitas yang disampaikan oleh para pihak yang dijadikan dasar pembuatan akta autentik.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berangkat dari kekosongan norma mengenai perlindungan hukum bagi Notaris atas pemalsuan foto identitas yang disampaikan oleh para pihak dan dijadikan dasar pembuatan akta autentik. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang–undang, pendekatan konseptual, dan analisis kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pegumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban notaris atas pemalsuan foto identitas yang disampaikan oleh para pihak dalam pembuatan akta otentik tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh notaris selama notaris tidak melanggar UUJN, tidak melanggar teknik pembuatan akta maupun peraturan perundang–undangan yang berlaku. Perlindungan hukum bagi notaris atas keterangan, identitas, dan atau dokumen palsu belum diatur di dalam UUJN. Perlindungan hukum dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) hanya menyetujui atau menolak ketika notaris dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan baik sebagi saksi atau tersangka.

Share

COinS