•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu pembangunan Depo LRT Jabodebek yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perkeretaapian. Lokusnya berada di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Provinsi Jawa Barat. Hal ini penting diteliti karena pembangunan depo berfungsi untuk menyimpan dan melakukan perawatan rutin, serta perbaikan ringan kereta pada trase Jabodebek. Depo LRT Jabodebek di bangun diatas tanah seluas 12,22 hektar yang mana tanah tersebut terdapat tanah masyarakat dan tanah pemerintah. Secara khusus membahas persoalan mengenai ganti kerugian di tanah milik masyarakat yaitu pada besaran nilai yang mereka dapat dan pada ganti kerugian di tanah milik pemerintah yaitu adanya pesengketaan kepemilikan bangunan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini berkaitan dengan peraturan tentang pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut ketentuan di Indonesia. Selain itu juga keterlibatan Notaris dalam menyelesaikan hambatan yang terjadi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Depo LRT Jabodebek. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang diperoleh melalui studi dokumen dikuatkan oleh data yang didapat dari observasi dan wawancara, dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa secara umum pelaksanaanya sudah sesuai dengan ketentuan UU No. 2 tahun 2012 serta peraturan pelaksanaan Perpres No. 71 tahun 2012. Namun adapula yang belum sesuai, terkait dengan proses ganti kerugian yang diberikan belum sesuai dengan asas keadilan. Dalam konteks ganti kerugian karena persengketaan kepemilikan bangunan, Notaris memeiliki peran dalam membuat akta perdamaian yang digunakan sebagai syarat untuk pengambilan ganti kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri setempat.

Share

COinS