•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai studi kasus pada putusan Nomor 54/PDT.G./2020/PN.UNR di Pengadilan Ungaran, pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris yang berlaku dengan tidak memberikan Salinan akta, tidak membacakan akta, dan tidak ada saksi pada saat penandatanganan Pihak Pertama, lebih jauh pada kasus tersebut alasan dibuatnya akta PPJB atas ketidaktahuan pihak kedua yang mana bisa mengarah pada tindak pidana penipuan dan perbuatan melawan hukum, Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris dari sisi pidana dan perdata, Implikasi Perbuatan Melawan Hukum terhadap pihak ketiga selaku pembeli atas tanah objek sengket terkait kasus tersebut, dan pertanggungjawaban Notaris atas pelanggaran jabatan Notaris atas tindakan yang dilakukan pada Putusan Nomor 54/Pdt.G/2020/PN.Unr. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian, yaitu hukum yuridis normatif dengan pendekatan analitis (analytical approach). Simpulan yang dapat ditarik adalah pertama unsur-unsur dalam pidana dan perdata pada tindakan Notaris telah terpenuhi dan dapat dituntut atas tanggung jawab Notaris. Kedua, implikasi terhadap pihak ketiga menimbulkan kerugian besar bagi pihak ketiga, baik dari segi materil maupun immaterial karena tindakan Notaris dan juga pihak S, seharusnya pihak ketiga tidak dirugikan dengan Putusan Pengadilan Ungaran. Ketiga, pertanggungjawaban atas tindakan Notaris dapat dikenakan pemberhentian tidak hormat atas tindakan penipuan dengan persekongkolan dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, serta dapat dituntut Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP yang akan dijatuhi hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara, dan membayar kerugian yang diderita oleh pihak SW sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atas hilangnya tanah tersebut.

Share

COinS