•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, dituntut untuk bersikap amanah, hati-hati, cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, agar tidak terjadi kesalahan yang menimbulkan suatu akibat hukum. Dalam hal ini Notaris SHS membuat 2 (dua) akta perjanjian kerjasama yaitu Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 56 Tahun 2014 dan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 38 Tahun 2016 yang mana dalam pembuatan akta perjanjian kerjasama tersebut, Notaris SHS tidak memeriksa status badan hukum dari Yayasan P serta Notaris SHS tidak hadir dalam salah satu pembuatan akta perjanjian kerjasama tersebut. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum atas perbuatan Notaris SHS terhadap akta yang dibuatnya dan tanggung jawab Notaris SHS dalam pembuatan akta. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode yuridis normatif dengan cara meneliti data sekunder yang meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tertier. Adapun analisa data dilakukan dengan penelitian deskriptif analitis. Hasil analisa dari penelitian adalah akibat hukum dari perbuatan Notaris SHS ialah kedua akta perjanjian tersebut menjadi akta yang memiliki kekuatan pembuktian dibawah tangan serta pertanggungjawaban yang dapat dimintakan kepada Notaris SHS tidak hanya secara administratif tapi juga perdata dan secara kode etik.

Share

COinS